Galih Ginanjar Ajukan Banding, Tak Terima Hukumannya Lebih Berat Dibanding Pablo Benua dan Rey Utami

Melalui kuasa hukumnya, Galih Ginanjar mengaku keberatan dengan vonis hukuman yang lebih berat dibanding dua rekannya, Pablo Benua dan Rey Utami.


zoom-inlihat foto
galih-ginanjar-banding.jpg
Kompas.com/Andika Aditia
Galih Ginanjar ajukan banding lantaran tak terima vonis masa hukumannya lebih berat dibanding Pablo Benua dan Rey Utami.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Artis peran Galih Ginanjar mengajukan banding atas vonis hukuman yang ia terima atas kasus yang sedang ia alami saat ini.

Melalui kuasa hukumnya Denny Ardiansyah Lubis, Galih Ginanjar mengajukan banding lantaran keberatan dengan hukumannya yang lebih berat dibanding dua terpiadana Rey Utami dan Pablo Benua.

"Iya, nanti di dalam memori kita, salah satunya ada tentang itu," kata Denny, diktip dari Kompas.com, Senin (20/4/2020).

Denny mengungkapkan, majelis hakim menilai Galih telah melakukan kerja sama dengan Pablo Benua dan Rey Utami terkait kasus pencemaran nama baik video bau ikan asin.

Baca: Barbie Kumalasari Kecewa Galih Ginanjar Tak Hargai Kerja Kerasnya:Kita Berjuang Abis-abisan Buat Dia

Padahal, kata Denny, Galih dalam kasus ini sebagai bintang tamu, bukan pihak yang mengunggah video ke dalam YouTube.

"Untuk kerja sama apa yang dimaksud? Dalam fakta persidangan tidak ada bentuk kerja sama di antara mereka sesuai dengan KUHP, syarat sah sebuah perjanjian," kata Denny.

"Kalau dua minggu setelah itu tidak ada dilakukan upload oleh pihak yang punya account, berarti kan enggak ada persoalan hukum," ujar Denny.

Galih Ginanjar dan Rey Utami
Galih Ginanjar dan Rey Utami (Kolase TribunnewsWiki/Tribunnews.com)

Terkait hal ini, Denny mengatakan, pihaknya akan membuat memori banding selambat-lambatnya dalam satu minggu ini.

Adapun, Denny telah mengajukan banding Galih Ginanjar ke Pengadilan Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (20/4/2020).

Galih mengatakan, putusan yang diterimanya sangat tidak adil terhadapnya lantaran ada perbedaan yang signifikan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis dalam perkara pencemaran nama baik terkait video ikan asin, Senin (13/4/2020).

Sidang video ikan asin telah dijalankan melalui teleconference karena wabah virus corona (Covid-19).

Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, tetap berada di rutan Polda Metro Jaya dan mendengar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Agus Widodo.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.

Oleh karenanya, terhadap terdakwa Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Kemudian Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Sementara itu Galih Ginanjar, mantan suami Fairuz, divonis 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.

Baca: 4 Bulan Dibui Karena Ikan Asin, Penampilan Galih Ginanjar, Pablo Benua & Rey Utami Berubah Drastis

Pablo Benua takut video istrinya diputar saat sidang

Pablo Benua takut video wawancara Rey Utami dan Galih Ginanjar akan diputar di tengah sidang.

Pasalnya video tersebut akan mempertontonkan aurat Rey Utami.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved