Indonesia Corruption Watch Desak Jokowi Pecat Stafsus Andi Taufan atas Dugaan Penyalahgunaan Jabatan

Andi Taufan Garuda Putra diketahui ramai diperbincangkan karena surat yang dilayangkannya kepada seluruh camat di Indonesia.


zoom-inlihat foto
andi-taufan-staf-sus.jpg
DOK KOMPAS.COM DAN HANDOVER
Andi Taufan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Belum lama ini ada staf khusus presiden yang menjadi sorotan.

Andi Taufan Garuda Putra diketahui ramai diperbincangkan karena surat yang dilayangkannya kepada seluruh camat di Indonesia.

Surat tersebut dilengkapi dengan kop Sekretariat Kabinet.

Hal tersebut membuat Presiden Joko Widodo mendapat desakan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk memecat Staf Khusus milenial, Andi Taufan Garuda Putra.

Peneliti ICW Egi Primayogha, terkait tindakan yang dilakukan Andi melayangkan surat berkop Sekretariat Kabinet guna meminta para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) melawan wabah Covid-19, tidak bisa dibenarkan.

Hal ini dikarenakan, kegiatan tersebut dilakukan oleh perusahaan pribadi Andi, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).

"Presiden harus segera memecat staf khusus yang berpotensi memiliki konflik kepentingan," tulis Egi via keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (14/4/2020).

Egi berpendapat, sebagai pejabat publik Andi tidak berpegang pada prinsip etika publik.

Sementara itu sudah sepatutnya etika tersebut dijunjung tinggi, satu diantaranya dengan menghindari konflik kepentingan dalam menghasilkan kebijakan.

Konflik kepentingan sendiri tidak hanya dijabarkan sebagai jalan untuk mengeruk keuntungan material semata.

Namun semua hal yang mengacu pada kepentingan diri, keluarga, perusahaan pribadi, sampai partai politik.

Egi menambahkan jika konflik kepentingan adalah celah terjadinya korupsi.

"Oleh sebab itu pejabat publik harus dapat membedakan kepentingan pribadi dan kepentingan publik," imbuhnya.

Egi mengutarakan, tindakan yang diambil Andi juga mengesampingkan eksistensi Kementerian Dalam Negeri.

Sudah selayaknya karena tugas melakukan korespondensi dengan semua camat yang berada di bawah Kepala Daerah seharusnya menjadi tanggung jawab instansi pimpinan Menteri Tito Karnavian.

Oleh sebab itu, Andi juga perlu meminta maaf kepada seluruh camat di Indonesia atas tindakannya tersebut.

Tak hanya berhenti di situ saja, Presiden Jokowi juga didesak guna laukan evaluasi terhadap kinerja staf khusus.

Terutama yang masih menduduki jabatan di tempat lain.

Egi kembali menjelaskan, selama ini masyarakat ramai tidak pernah tahu tugas, fungsi, dan kewenangan staf khusus presiden sejak awal mereka dilantik.

"Presiden harus menyampaikan informasi publik yang dapat diakses luas berupa Keputusan Presiden terkait dengan pengangkatan staf khusus presiden serta tugas, fungsi, dan wewenangnya," ujar Egi.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved