TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aktor senior Tio Pakusadewo berurusan kembali dengan polisi.
Sama seperti sebelumnya, Tio Pakusadewo terjerat kasus narkoba.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan seperti dikutip dari Warta Kota, Selasa (14/4/2020).
"(Tio Pakusadewo) Ditangkap (karena narkoba)," ungkap Kombes Herry Heryawan.
Baca: Fakta Penjemputan Vanessa Angel hingga Jadi Tersangka, Ada Kejanggalan dan Alasan Konsumsi Narkoba
Tio Pakusadewo ditangkap karena dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
Namun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih rinci.
Kabar ini pertama kali terungkap dari sebuah video yang beredar di media sosial.
Pada video tersebut, terlihat ada 3 orang yang tampak sedang menggeledah rumah Tio Pakusadewo.
Sang aktor nampak duduk lemas menunggu penggeledehan tersebut.
Terlihat pada video tersebut, polisi menemukan alat isap sabu atau bong dalam kotak kecil.
Saat polisi menanyakan pemilik alat sabu tersebut, Tio Pakusadewo tidak membantah.
Dia juga tidak membantah alat tersebut digunakannya untuk mengisap sabu.
Pihak keluarga baru mengetahui kabar penangkapan Tio Pakusadewo melalui berita.
Hal tersebut diungkap Aris Marasabessy, bekas kuasa hukum Tio Pakusadewo.
Baca: Dulu Didukung, Kini Tio Pakusadewo Balik Beri Pesan untuk Jefri Nichol yang Terjerat Narkoba
"Saya tadi tanya ke anaknya, dan dia masih kebingungan," ucap Aris Marasabessy.
Tio Pakusadewo pernah ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu pada 2018 dan menjalani proses rehabilitasi setelah dinyatakan positif narkoba selama tiga bulan.
Dari panti rehabilitasi di RS Bhayangkara, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Tio Pakusadewo dipindahkan ke LP Cipinang, Jakarta Timur.
Tio Pakusadewo dinyatakan bersalah memiliki dan memakai narkotika jenis sabu dan dijatuhi vonis penjara 9 bulan.
Vanessa Angel Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggunaan narkoba.
Vanessa Angel dijemput pihak kepolisian pada Rabu (8/4/2020) di kediamannya di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, Vanessa Angel dijemput pihak kepolisian dengan kondisi tengah hamil besar.
Penjemputan Vanessa Angel tersebut dilakukan terkait pengembangan kasus penemuan Pil Xanax yang berada di dalam tasnya saat polisi menggeledah rumahnya di pertengahan Maret 2020.
"VA (Vanessa Angel) diperiksa terkait kasus penemuan psikotropika kemarin. Saat ini kami melakukan pemeriksaan tambahan," kata Maulana Mukarom saat dihubungi wartawan, Rabu (8/4/2020).
Sementara itu, dikutip dari tayangan Kompas TV yang diunggah Rabu (8/4/2020), Kanit 2 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Alan Maulana Mukarom mengatakan bahwa saat ini Vanessa Angel (VA) telah berstatus tersangka.
"Statusnya tersangka," jawab Alan saat ditanya wartawan Kompas TV.
Vanessa Angel jadi tahanan kota
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, Vanessa Angel akan menjadi tahanan kota dan wajib lapor.
Langkah itu diambil lantaran kondisi Vanessa Angel yang tengah hamil enam bulan.
“Sudah kami berikan jenis penahanannya yang kami lakukan adalah tahanan kota, yang bersangkutan wajib lapor dan tidak boleh keluar dari kota Jakarta,” kata Ronaldo.
Nantinya, Vanessa Angel akan menjalani tahanan kota selama 20 hari lamanya.
Alasan Vanessa mengonsumsi xanax
Kepada polisi, Vanessa Angel mengaku mengonsumsi xanax karena stres.
“VA menggunakan xanax karena yang bersangkutan mengaku stres,” kata Ronaldo.
Selain itu, Vanessa Angel juga mengakui kepada polisi membeli xanax di apotek Surabaya.
Sayangnya, polisi belum bisa menjelaskan secara gamblang terkait pembelian xanax tersebut.
"Detailnya yang bersangkutan membeli di Surabaya. Kami masih mendalami,” ujar Ronaldo.
(TribunnewsWiki/cva/Putradi Pamungkas)