"Para tersangka melakukan tindakan berupa provokasi warga dan menghalangi-halangi serta melarang petugas pemakaman yang akan melaksanakan tugasnya memakamkan jenazah yang terinfeksi virus corona," jelas Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Chord Kunci Gitar Superman Is Dead - Muka Tebal, Kau Muka Tebal Memang Tak Punya Malu
Baca: 56 Persen Pasien Positif Virus Corona di Vietnam Sembuh, Belum Tercatat Korban Meninggal, Kok Bisa?
Budi berharap warga tidak bertindak melawan hukum atau kebijakan yang sudah diatur pemerintah soal penanganan atau prosedur pemakaman jenazah yang terinfeksi virus corona.
Saat ini, sambungnya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka.
Selain itu, juga memanggil tujuh orang saksi untuk dimintain keterangan terkait kasus penolakan pemakaman itu.
Atas perbuatannya, tiga pelaku diduga melanggar pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.
Sebelumnya diberitakan, seorang perawat di RSUP Kariadi yang positif Covid-19 meninggal dunia, pada Kamis (9/4/2020).
Rencananya, jenazah perawat itu akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, Ungaran, Kabupaten Semarang.
Namun, karena ditolak warga di sekitar lokasi pemakaman itu, akhirnya dipindah ke Bergota, kompleks makam keluarga Dr Kariadi Kota Semarang.
Adanya peristiwa itu, DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah membawa kejadian penolakan pemakaman perawat di Kabupaten Semarang ke ranah hukum.
Ketua DPW PPNI Jateng Edy Wuryanto mengatakan, kejadian penolakan tersebut tidak akan terjadi kalau tidak ada provokator.
"Itu nanti mau masuk delik aduan atau gimana, biar ahli hukum yang menentukan. Kami hanya mengumpulkan bukti dan segala yang diperlukan, lalu kami ambil langkah selanjutnya," katanya di KAntor DPW PPNI Jateng, Jumat (10/4/2020).
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Dian Ade Permana/Riska Farasonalia)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasca-penolakan Pemakaman Perawat, Warga Sewakul: Kami Minta Maaf, Itu Dilakukan oleh Oknum"