TRIBUNNEWSWIKI.COM - Viral Foto Surat yang Cantumkan Syarat Agama Islam untuk Pemberian Bansos Corona, Kepala Dinas Kena Tegur Gubernur.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 tiba-tiba menjadi viral di media sosial.
Pasalnya, dalam surat itu tertera syarat penerima bantuan harus beragama Islam.
Terkait surat edaran itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman langsung mengeluarkan surat teguran.
Teguran tersebut dituangkan dalam surat tertanggal 9 April 2020 dan ia tanda tangani langsung.
"Karena ada gejolak dan meresahkan maka Pak Gubernur sudah menyikapi dengan mengeluarkan surat teguran kepada kepala dinas bersangkutan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bangka Belitung Naziarto, dikutip dari Kompas.com.
Gubernur menyatakan surat Dinsos itu telah menimbulkan persoalan sosial dalam kehidupan keberagaman.
Naziarto menilai ada kekeliruan dalam surat yang diedarkan Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu.
Seharusnya, surat itu ditujukan pada Dewan Masjid atau pengurus masjid.
Namun, surat tersebut justru ditujukan ke Dinas Sosial di kabupaten/kota di bawah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sehingga surat edaran itu dianggap mewakili lembaga pemerintah yang semestinya berpandangan siapa saja berhak menerima bantuan.
Baca: Seorang Pria di Semarang Pukul Perawat yang Ingatkan Pakai Masker, Korban Trauma dan Lapor Polisi
Baca: Pakar IPB Sarankan Hal Ini Agar Barang Belanja dan Paket Delivery Terhindar Kontaminasi Covid-19
Saat ini, Nasiarto menegaskan, surat tersebut telah ditarik dan dibatalkan.
Sedangkan bantuan yang dipersiapkan, dikembalikan lagi ke Baznas untuk dikelola.
Sempat viralnya foto surat edaran tersebut menuai protes dari warganet.
"Tidak punya hati, Dinsos Babel beri bantuan dengan syarat agama Islam," kata salah seorang warganet, RM.
RM mengaku bisa menerima jika syarat tersebut ditetapkan oleh Baznas.
Namun lantaran surat dikeluarkan oleh Dinas Sosial Provinsi, seharusnya pencantuman syarat agama itu tidak terjadi.
Antisipasi Dampak Pandemi, Bansos PKH Diberikan Sebulan Sekali hingga Desember
Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bantuan sosial ( bansos) Program Keluarga Harapan ( PKH) setiap bulan hingga Desember 2020 di tengah masa pandemi Covid-19.
Bansos PKH diberikan sebulan sekali dari yang sebelumnya empat kali dalam setahun, untuk mengantisipasi dampak wabah Covid-19 terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
"Mulai pertengahan April ini, KPM sudah bisa mencairkan bansos PKH setiap bulan hingga Desember 2020. Sebelumnya bansos PKH diberikan tiap tiga bulan sekali, yaitu di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober,” kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Juliari, percepatan pencairan bertujuan agar keluarga pra-sejahtera tetap dapat memenuhi kebutuhan dan asupan nutrisi dengan memanfaatkan pemasukan uang bulanan selama pandemi.
Terlebih, di masa pandemi ini, mereka mengalami kesulitan ekonomi lantaran tak bisa bekerja karena ada kewajiban untuk tinggal di rumah sesuai imbauan pemerintah.
Baca: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Ora Iso Mulih - Didi Kempot, untuk Orang yang Tak Bisa Mudik
Baca: Achmad Yurianto: PSBB untuk Cegah Indonesia Jadi Episentrum Baru Pandemi Covid-19
Ia mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk keluarga prasejahtera Indonesia, agar dapat menjaga daya beli mereka dalam memenuhi kebutuhan pokok.
Juliari menambahkan, melalui PKH, pemerintah memberikan perlindungan sekaligus di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.
“Untuk itu pemerintah juga menaikkan anggaran bansos PKH sebesar 25 persen,” kata Juliari.
Mensos merinci, bansos untuk KPM PKH di periode ini telah disesuaikan untuk setiap komponennya.
Para Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun akan menerima Rp 250.000 per bulan, anak SD sebesar Rp 75.000 per bulan, anak SMP sebesar Rp 125.000 per bulan dan anak SMA sebesar Rp 166.000 per bulan.
Penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas akan menerima sebesar Rp 200.000 per bulan.
Selanjutnya, pemerintah juga menaikkan jumlah KPM menjadi 10 juta KPM dari sebelumnya 9,2 juta KPM.
Penambahan ini merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kemensos (Pusdatin) dan bersumber dari data yang dimutakhirkan oleh setiap pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.
“Jadi, bansos dapat disalurkan lebih tepat sasaran karena yang mengetahui kondisi warganya adalah masing-masing pemda,” kata politisi PDI-P ini.
Selain itu, sesuai prinsip-prinsip pencegahan Covid-19, penyaluran PKH menerapkan aturan jaga jarak dalam pengambilan bansos.
Kemensos pun telah menyusun pedoman penyaluran bansos dan pedoman pengambilan bansos di ATM dan Agen Bank.
“Kami berkoordinasi dengan pemda, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan sumber daya manusia (SDM) Pendamping PKH, agar KPM bisa mencairkan bansos setiap bulan dengan jaga jarak, untuk mencegah penyebaran Covid-19,” papar Mensos.
Sementara Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pepen Nazaruddin, menyatakan seluruh jajaran Ditjen Linjamsos bersama pemda, Himbara, dan SDM PKH di seluruh Indonesia siap untuk merealisasikan pencairan PKH tiap bulan.
Ia menyebut, saat ini Kemensos memiliki lebih dari 38.000 SDM yang tersebar di seluruh Indonesia, didukung oleh ribuan Agen Bank milik BNI, BRI, Bank Mandiri dan BTN.
“Di setiap kecamatan, ada SDM Pendamping PKH yang siap untuk mengawal proses pencairan bantuan agar tepat dan aman sampai di tangan KPM,” kata Pepen.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Heru Dahnur/Rakhmat Nur Hakim)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Foto Surat yang Cantumkan Syarat Agama Islam untuk Bansos Corona, Gubernur Tegur Kepala Dinas"