Geger Bansos Corona yang Cantumkan Syarat Agama, Kepala Dinas Kena Tegur Gubernur Bangka Belitung

Surat edaran yang dikeluarkan Dinas Sosial Pemprov Kepulauan Bangka Belitung terkait bansos Covid-19 viral di media sosial


zoom-inlihat foto
vaksin-covid-19-virus-corona.jpg
pixabay.com
Ilustrasi wabah Covid-19


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Viral Foto Surat yang Cantumkan Syarat Agama Islam untuk Pemberian Bansos Corona, Kepala Dinas Kena Tegur Gubernur.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 tiba-tiba menjadi viral di media sosial.

Pasalnya, dalam surat itu tertera syarat penerima bantuan harus beragama Islam.

Terkait surat edaran itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman langsung mengeluarkan surat teguran.

Teguran tersebut dituangkan dalam surat tertanggal 9 April 2020 dan ia tanda tangani langsung.

"Karena ada gejolak dan meresahkan maka Pak Gubernur sudah menyikapi dengan mengeluarkan surat teguran kepada kepala dinas bersangkutan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bangka Belitung Naziarto, dikutip dari Kompas.com.

Ilustrasi beras
Ilustrasi beras (bulog.co.id)

Gubernur menyatakan surat Dinsos itu telah menimbulkan persoalan sosial dalam kehidupan keberagaman.

Naziarto menilai ada kekeliruan dalam surat yang diedarkan Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu.

Seharusnya, surat itu ditujukan pada Dewan Masjid atau pengurus masjid.

Namun, surat tersebut justru ditujukan ke Dinas Sosial di kabupaten/kota di bawah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sehingga surat edaran itu dianggap mewakili lembaga pemerintah yang semestinya berpandangan siapa saja berhak menerima bantuan.

Baca: Seorang Pria di Semarang Pukul Perawat yang Ingatkan Pakai Masker, Korban Trauma dan Lapor Polisi

Baca: Pakar IPB Sarankan Hal Ini Agar Barang Belanja dan Paket Delivery Terhindar Kontaminasi Covid-19

Saat ini, Nasiarto menegaskan, surat tersebut telah ditarik dan dibatalkan.

Sedangkan bantuan yang dipersiapkan, dikembalikan lagi ke Baznas untuk dikelola.

Sempat viralnya foto surat edaran tersebut menuai protes dari warganet.

"Tidak punya hati, Dinsos Babel beri bantuan dengan syarat agama Islam," kata salah seorang warganet, RM.

RM mengaku bisa menerima jika syarat tersebut ditetapkan oleh Baznas.

Namun lantaran surat dikeluarkan oleh Dinas Sosial Provinsi, seharusnya pencantuman syarat agama itu tidak terjadi.

Antisipasi Dampak Pandemi, Bansos PKH Diberikan Sebulan Sekali hingga Desember

Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bantuan sosial ( bansos) Program Keluarga Harapan ( PKH) setiap bulan hingga Desember 2020 di tengah masa pandemi Covid-19.

Bansos PKH diberikan sebulan sekali dari yang sebelumnya empat kali dalam setahun, untuk mengantisipasi dampak wabah Covid-19 terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved