PSBB Jakarta Mulai Berlaku Besok, Transjakarta Hanya Beroperasi hingga 6 Sore

Humas PT Transjakarta mengatakan jam operasional menjadi pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Namun tetap beroperasi di 13 koridor utama.


zoom-inlihat foto
halte-transjakarta-terlihat-sepi-di-jalan-mh-thamrin-jakarta.jpg
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Halte Transjakarta terlihat sepi di jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Selasa (31/3/2020). Suasana jalanan Jakarta lengang tampak sepi dibandingkan hari biasa karena sebagian warga telah menerapkan bekerja dari rumah guna menekan penyebaran virus corona atau COVID-19.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai besok Jumat (10/4/2020).

PSBB tersebut berimbas pada sejumlah kebijakan terkait transportasi di Ibu Kota.

PT Transportasi Jakarta mengatakan akan mengubah jam operasional Transjakarta.

Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 10 hungga 24 April 2020.

Dikutip dari Kompas.com, Humas PT Transjakarta mengatakan jam operasional menjadi pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

Namun Transjakarta tetap beroperasi di 13 koridor utama.

"Pola operasional baru ini menambah penetapan peraturan yang sudah ada sejak ditetapkannya Peraturan Gubernur mengenai Darurat Covid-19 di Jakarta," kata Nadia saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2020).

Halte Transjakarta terlihat sepi di jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Selasa (31/3/2020). Suasana jalanan Jakarta lengang tampak sepi dibandingkan hari biasa karena sebagian warga telah menerapkan bekerja dari rumah guna menekan penyebaran virus corona atau COVID-19.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Halte Transjakarta terlihat sepi di jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Selasa (31/3/2020). Suasana jalanan Jakarta lengang tampak sepi dibandingkan hari biasa karena sebagian warga telah menerapkan bekerja dari rumah guna menekan penyebaran virus corona atau COVID-19.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Adapun peraturan yang berlaku di layanan Transjakarta selama PSBB adalah sebagai berikut:

1. Pembatasan waktu layanan halte dari mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.

2. Pelayanan bus yang hanya beroperasi di dalam 13 koridor utama.

3. Pembatasan jumlah pelanggan maksimal di dalam bus, yakni 60 orang untuk bus gandeng, 30 orang untuk bus besar, dan 15 orang untuk bus sedang.

4. Pembatasan jarak aman antarpelanggan sejauh minimal satu lengan tangan baik di dalam bus maupun di halte.

5. Mewajibkan penggunaan masker kain dua lapis yang bersih bagi pelanggan maupun petugas di lapangan.

6. Memberikan antrean khusus bagi petugas medis untuk memudahkan menggunakan layanan Transjakarta, dengan menunjukkan kartu identitas petugas medis.

7. Meniadakan transaksi apa pun di halte.

Halte TransJakarta Terminal Kampung Melayu, perbatasan Koridor 5 dan 7 (Direktorat Pelayanan dan Pengembangan PT Transjakarta (Maret, 2020))
Halte TransJakarta Terminal Kampung Melayu, perbatasan Koridor 5 dan 7 (Direktorat Pelayanan dan Pengembangan PT Transjakarta (Maret, 2020)) (Direktorat Pelayanan dan Pengembangan PT Transjakarta)

Sebagai aksi pencegahan penyebaran Covid-19, PT Transjakarta tetap melakukan penyediaan sarana sanitasi.

Yaitu dengan menyediakan hand sanitizer dan wastafel portable di beberapa halte.

Tak hanya itu, pembersihan bus dan halte secara berkala dengan disinfektan juga dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus corona.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membatasi jam operasional transportasi umum.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan ketentuan yang berlaku terkait penerapan PSBB di Jakarta, Selasa (7/4/2020).(Tangkapan layar dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan ketentuan yang berlaku terkait penerapan PSBB di Jakarta, Selasa (7/4/2020).(Tangkapan layar dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta) (Tangkapan layar dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta)

Anies mengatakan bahwa transportasi umum yang beroperasi di DKI Jakarta akan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB saja.

“Terkait transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum.

(Dibatasi) juga jam operasinya menjadi jam 06.00 WIB sampai jam 18.00 WIB,” ujar Anies saat konfernsi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam seperti dikutip dari Kompas.com.

Anies berkata, dalam pelaksanaan pembatasan jam operasional itu berlaku untuk semua transportasi umum selama masa PSBB di Jakarta tampa terkecuali.

Arus kendaraan ke arah Jakarta di ruas tol Jakarta-Cikampak, tepatnya di wilayah Kota Bekasi, tampak padat, Minggu (9/6/2019).(KOMPAS.com/DEAN PAHREVI)
Arus kendaraan ke arah Jakarta di ruas tol Jakarta-Cikampak, tepatnya di wilayah Kota Bekasi, tampak padat, Minggu (9/6/2019).(KOMPAS.com/DEAN PAHREVI) (KOMPAS.com/DEAN PAHREVI)

“Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta," ungkapnya.

Sementara untuk kendaraan pribadi, lanjut Anies, tetap bisa berkegiatan seperti biasa di luar jam operasional yang ditentukan tersebut.

Dengan catatan, tetap menerapkan jaga jarak fisik atau physical distancing.

Anies meminta kepada seluruh masyarakat untuk menaati ketentuan tersebut.

Bus transjakarta melenggang di antara kemacetan di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat
Bus transjakarta melenggang di antara kemacetan di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Lembaga Pemantau Kemacetan Lalu Lintas TomTom memastikan Jakarta ada di posisi ke-10 kota termacet di dunia pada 2019 dengan indeks kemacetan 10 persen.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Menurut dia, keselamatan seluruh warga bergantung pada kedisplinan melaksanakan pengurangan interaksi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

“Kita perlu menjaga sama-sama, bahwa keselamatan seluruh warga akan sangat tergantung pada kedisiplinan kita melaksanakan pengurangan interaksi ini,” kata Anies.

Diketahui, penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah, yaitu:

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

2. Pembatasan kegiatan keagamaan

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

5. Pembatasan moda transportasi

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

(TribunnewsWiki.com/SO/Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kebijakan Operasional Transjakarta Selama PSBB",





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved