PSBB Jakarta Mulai Berlaku Besok, Transjakarta Hanya Beroperasi hingga 6 Sore

Humas PT Transjakarta mengatakan jam operasional menjadi pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Namun tetap beroperasi di 13 koridor utama.


zoom-inlihat foto
halte-transjakarta-terlihat-sepi-di-jalan-mh-thamrin-jakarta.jpg
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Halte Transjakarta terlihat sepi di jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Selasa (31/3/2020). Suasana jalanan Jakarta lengang tampak sepi dibandingkan hari biasa karena sebagian warga telah menerapkan bekerja dari rumah guna menekan penyebaran virus corona atau COVID-19.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai besok Jumat (10/4/2020).

PSBB tersebut berimbas pada sejumlah kebijakan terkait transportasi di Ibu Kota.

PT Transportasi Jakarta mengatakan akan mengubah jam operasional Transjakarta.

Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 10 hungga 24 April 2020.

Dikutip dari Kompas.com, Humas PT Transjakarta mengatakan jam operasional menjadi pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

Namun Transjakarta tetap beroperasi di 13 koridor utama.

"Pola operasional baru ini menambah penetapan peraturan yang sudah ada sejak ditetapkannya Peraturan Gubernur mengenai Darurat Covid-19 di Jakarta," kata Nadia saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2020).

Halte Transjakarta terlihat sepi di jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Selasa (31/3/2020). Suasana jalanan Jakarta lengang tampak sepi dibandingkan hari biasa karena sebagian warga telah menerapkan bekerja dari rumah guna menekan penyebaran virus corona atau COVID-19.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Halte Transjakarta terlihat sepi di jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Selasa (31/3/2020). Suasana jalanan Jakarta lengang tampak sepi dibandingkan hari biasa karena sebagian warga telah menerapkan bekerja dari rumah guna menekan penyebaran virus corona atau COVID-19.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Adapun peraturan yang berlaku di layanan Transjakarta selama PSBB adalah sebagai berikut:

1. Pembatasan waktu layanan halte dari mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.

2. Pelayanan bus yang hanya beroperasi di dalam 13 koridor utama.

3. Pembatasan jumlah pelanggan maksimal di dalam bus, yakni 60 orang untuk bus gandeng, 30 orang untuk bus besar, dan 15 orang untuk bus sedang.

4. Pembatasan jarak aman antarpelanggan sejauh minimal satu lengan tangan baik di dalam bus maupun di halte.

5. Mewajibkan penggunaan masker kain dua lapis yang bersih bagi pelanggan maupun petugas di lapangan.

6. Memberikan antrean khusus bagi petugas medis untuk memudahkan menggunakan layanan Transjakarta, dengan menunjukkan kartu identitas petugas medis.

7. Meniadakan transaksi apa pun di halte.

Halte TransJakarta Terminal Kampung Melayu, perbatasan Koridor 5 dan 7 (Direktorat Pelayanan dan Pengembangan PT Transjakarta (Maret, 2020))
Halte TransJakarta Terminal Kampung Melayu, perbatasan Koridor 5 dan 7 (Direktorat Pelayanan dan Pengembangan PT Transjakarta (Maret, 2020)) (Direktorat Pelayanan dan Pengembangan PT Transjakarta)

Sebagai aksi pencegahan penyebaran Covid-19, PT Transjakarta tetap melakukan penyediaan sarana sanitasi.

Yaitu dengan menyediakan hand sanitizer dan wastafel portable di beberapa halte.

Tak hanya itu, pembersihan bus dan halte secara berkala dengan disinfektan juga dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus corona.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membatasi jam operasional transportasi umum.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan ketentuan yang berlaku terkait penerapan PSBB di Jakarta, Selasa (7/4/2020).(Tangkapan layar dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan ketentuan yang berlaku terkait penerapan PSBB di Jakarta, Selasa (7/4/2020).(Tangkapan layar dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta) (Tangkapan layar dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta)

Anies mengatakan bahwa transportasi umum yang beroperasi di DKI Jakarta akan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB saja.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved