TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta akan dimulai pada Jumat (10/4/2020) besok.
PSBB Jakarta akan dilaksanakan selama 14 hari, dan bisa diperpanjang kembali sesuai kondisi.
"PSBB menurut ketentuan berlaku 14 hari dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Terkait pelaksanaan PSBB Jakarta, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menyatakan masyarakat umum yang mengendarai sepeda motor tak boleh berboncengan saat penerapan PSBB.
Dilansir oleh Kompas.com, hal tersebut berdasarkan keputusan pembatasan moda transportasi yang mengacu pada pembatasan jumlah penumpang dan penerapan physical distancing atau saling menjaga jarak.
"Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Itu jelas melanggar physical distancing, boleh (mengangkut) satu orang aja. Ini juga berlaku untuk ojek online," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).
Dalam kebijakan PSBB, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang ojek online (ojol) untuk membawa penumpang dan hanya diperbolehkan membawa barang.
Baca: PSBB Jakarta Mulai Berlaku Besok, Transjakarta Hanya Beroperasi hingga 6 Sore
Baca: Menkes Setujui Jakarta Berlakukan PSBB, Berikut Pengertian, Syarat dan Apa Saja yang Dibatasi
Keputusan ojek online tak boleh berboncengan atau mengangkut penumpang juga mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi ketentuan pada huruf i peraturan menteri itu.
Sementara kendaraan roda empat masih diperbolehkan tapi penumpang dibatasi, yakni hanya boleh mengangkut penumpang di mana jumlahnya setengah dari kapasitas mobil.
"Misalnya Avanza bisa (mengangkut) 6 (orang) ini cuma 3 (orang saat PSBB)," ungkap Nana.
Saat ini, aturan pembatasan moda transportasi masih disusun oleh Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, selama PSBB Jakarta, jam operasional dan penumpang transportasi umum akan dibatasi.
Jam operasional transportasi masal, seperti Transjakarta, MRT, dan LRT mulai pukul 06.00-18.00 WIB.
Sedangkan untuk jumlah penumpangnya dibatasi 50 persen dari kapasitas muatan.
Penerapan PSBB Jakarta ini dilakukan setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usul Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk pemberlakuan status PSBB dalam rangka menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19.
Dalam Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, setelah Menkes menetapkan status PSBB, Pemprov DKI wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam aturan tersebut juga disebutkan tentang hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB.
Baca: PSBB Jakarta, Anies Baswedan Batasi Jam Operasional Transportasi Umum dan Penumpang Kendaraan
Baca: Berikut Ini Deretan Kebijakan Jokowi Terkait Penetapan Status Darurat Kesehatan Masyarakat
Berikut ini adalah hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB Jakarta berdasarkan aturan Permenkes 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB:
Hal yang diperbolehkan:
1.Membeli keperluan sehari-hari dan obat-obatan
Dijelaskan dalam Pasal 13 ayat (7) bahwa tempat atau fasilitas umum yang masih dibuka antara lain:
- supermarket
- minimarket
- pasar
- toko
- apotek atau toko obat dan alat medis
- toko yang menjual barang kebutuhan pokok dan barang penting
- tempat yang menjual bahan bakar minyak, gas, dan energi.
“Pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk:
a. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi;
b. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan
b. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga,”bunyi pasal tersebut.
Meski begitu, bagi masyarakat yang hendak keluar rumah diimbau untuk menggunakan masker dan tetap menjaga jarak aman sesuai rekomendasi WHO (minimal 1 meter).
2. Mengirim barang dan memesan makanan online
PSBB juga berdampak pada transportasi ojek online (ojol).
Ojol tidak diperkenankan menerima orderan penumpang, namun masih bisa menerima orderan pengiriman barang dan makanan.
3. Keluar masuk Jakarta
Dilansir Kompas.com (7/4/2020), polisi menegaskan tidak ada pembatasan akses keluar masuk Jakarta.
Dalam Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang.
“Pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk:
a. moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan
b. moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk,” bunyi pasal 13 Ayat 10.
Baca: Update Corona Solo : Dinas Kesehatan Surakarta Mengonfirmasi Ada 9 Orang Positif Corona, 2 Meninggal
Baca: Siap Lawan Covid-19, Pemerintah Datangkan 20 Alat PCR dari Swiss, Bisa Tes Corona 10 Ribu Per Hari
Hal-hal yang dilarang:
1. Berkegiatan di tempat umum
Kegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi.
Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang.
2. Berkegiatan keagamaan
Menurut pasal 13, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas.
Selain itu dilakukan dengan tetap menjaga jarak fisik dengan orang lain.
Sehingga kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat ibadah tidak bisa dilakukan selama masa PSBB.
Kegiatan di rumah yang dihadiri banyak orang juga dilarang.
Pelaksanaan kegiatan keagamaan juga mengacu pada peraturan perundang-undangan atau fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
3. Masuk sekolah dan bekerja
Sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali beberapa sektor.
Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.
Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.
Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
4. Memesan ojek online
Ojol dilarang membawa penumpang.
Sehingga pelanggan tidak dapat memesan ojek sementara selama PSBB.
Selama PSBB, ojek online dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang. Hal itu sebagaimana diatur dalam lampiran Permenkes, yang berbunyi:
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."
Asosiasi pengemudi ojek online Garda mengusulkan kepada pihak aplikator untuk sementara menonaktifkan fitur penumpang.
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor Pribadi dan Ojek Online Tak Boleh Berboncengan Saat PSBB di Jakarta"