Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - RSUD Brebes atau Rumah Sakit Umum Daerah Brebes adalah sebuah rumah sakit umum yang terletak di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
RSUD Brebes adalah rumah sakit umum yang berada dibawah otoritas Pemerintah Kabupaten Brebes.
RSUD Brebes beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No.181, Pangembon, Brebes, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah 52212, Indonesia.
Baca: RSUD dr. M. Ashari
Sejarah #
Rumah Sakit Umum Daerah Brebes adalah rumah sakit milik Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes yang merupakan daerah perbatasan antara Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat dan didirikan pada tahun 1954.
RSUD Brebes memiliki luas lahan 3,99 Ha atau 39.900 m2, dengan luas bangunan 14.114 m2.
Pada awal berdirinya hanya memiliki 2 bangsal yaitu bangsal umum dan bangsal bersalin, dimana didalamnya terdapat 25 tempat tidur.
Selain 2 bangsal RSUD Brebes waktu itu dilengkapi dengan poliklinik dan ruang obat.
Berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Brebes No : 061/02611/1983 tentang susunan organisasi dan tata kerja RSUD Brebes termasuk dalam kategori Rumah Sakit type D.
Seiring peningkatan kinerja layanan, kurun waktu sepuluh tahun kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Tanggal 9 Januari 1993 No: 009-H/SKI/1993. RSUD Kabupaten Brebes telah memenuhi syarat menjadi RSUD kelas C, dan pada tahun 1998 memperoleh sertifikat akreditasi penuh dari Departemen Kesehatan RI.
Sebagai rumah sakit tipe C, RSUD Brebes mempunyai fasilitas dan jenis pelayanan sebagai berikut : 1) Pelayanan purna waktu untuk 4 spesialis dasar (penyakit dalam, bedah, anak, kebidanan dan kandungan), 2) 4 spesialis lain (THT, mata, kulit kelamin dan syaraf) dan ditambah fasilitas ICU.
Dengan demikian terdapat 8 pelayanan spesialis untuk rawat jalan dan rawat inap.
Di samping itu terdapat pelayanan penunjang (farmasi, laboratorium klinik, radiologi, fisioterapi, bank darah), serta pelayanan penunjang lain (gizi, IPSRS, laundry, kesling, kantin, koperasi, satpam, informasi, parkir dan ambulance).
Pada tahun 2001 RSUD Brebes memperoleh sertifikat akreditasi lanjutan 12 pelayanan.
RSUD Kabupaten Brebes memiliki komitmen untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan, utamanya dalam rangka menghadapi era persaingan pasar global.
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan memenangkan persaingan tersebut, RSUD Kabupaten Brebes harus mampu mengurangi hambatan birokrasi dalam memberikan pelayanan dengan jalan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
Sesuai PP 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan BLU dan Permendagri 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, disebutkan bahwa tujuan BLU adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan, dan dalam melaksanakan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Sebagai tindak lanjutnya RSUD Brebes telah ditetapkan menjadi SKPD yang menerapkan PPK-BLUD berdasarkan SK Bupati No 445/473, tgl 21 Desember tahun 2010, dengan harapan akan menjadi lembaga yang lebih profesional dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan sehingga kepuasan pelanggan tetap terjaga.
Sebagai rumah sakit pemerintah, RSUD Kabupaten Brebes harus tetap menjaga dan meningkatkan kualitas jasa pelayanan agar tetap survive di tengah-tengah perkembangan rumah sakit swasta yang pesat di wilayah Kabupaten Brebes dan daerah sekitarnya. Berdasarkan data profil Kesehatan tahun 2011 terdapat 5 unit RSU kepemilikan Pemerintah Kabupaten Brebes maupun swasta, termasuk RSUD Kabupaten Brebes.
Keberadaan RSUD Kabupaten Brebes selama ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Brebes dan sekitarnya. Sejak lima tahun terakhir ini, sampai sekarang ditandai dengan adanya peningkatan jumlah kunjungannya pasien secara bermakna.
Di sisi lain ketersediaan sumber daya manusia dan fasilitas yang ada sudah seharusnya dikelola dengan sistem manajemen kontemporer dengan kapasitas dan kualitas yang lebih memadai.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan pengelolaan manajemen yang lebih optimal, maka pihak manajemen RSUD Brebes berkomitmen untuk melakukan akselerasi upaya peningkatan status rumah sakit dari tipe C ke Tipe B.
Pada bulan Februari tahun 2012 lalu, sertifikat akreditasi tingkat lengkap untuk 16 bidang pelayanan dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Depkes RI telah berhasil diraih oleh RSUD Kabupaten Brebes dengan nomor sertifikat KARS/-SERT/432/II/2012 tangga 24 Februari 2012 dan harus diperbahari lagi pada sebelum tanggal 24 Februari 2015.
Langkah selanjutnya RSUD mengajukan peningkatan kelas RS dari kelas C menjadi kelas B sesuai dengan predikat akreditasi yang telah ditetapkan kepada Kemenkes RI, dan sesuai dengan surat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.03.05/I/2231/12 tanggal 10 September 2012, RSUD Kabupaten Brebes telah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum kelas B.
Dengan meningkat dan berkembangnya layanan kesehatan, RSUD Kabupaten Brebes juga ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan RI sebagai Sarana Kesehatan untuk Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) yang akan bekerja di Luar Negeri dengan nomor HK.03.05/I/1733/2012 tanggal 10 September 2012.
Dampak lain dari meningkatnya kelas rumah sakit tersebut maka organisasi RSUD juga mengalami perubahan dan perkembangan dan telah ditetapkan organisasi RSUD dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Kabupaten Brebes.
Visi dan Misi #
Visi RSUD Brebes :
“Menjadi Rumah Sakit Rujukan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Brebes Dan Sekitarnya Yang Bermutu, Memuaskan Dan Mandiri.”
Misi RSUD Brebes :
- Meningkatkan kapabilitas dan loyalitas sumber daya manusia.
- Menyelenggarakan pelayanan yang berkualitas, aman dan terjangkau oleh masyarakat luas.
- Mengembangkan sistem layanan medis, penunjang dan administrasi melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi secara tepat, efektif dan efisien.
- Meningkatkan kepuasan dan kepercayaan pelanggan.
- Meningkatkan kesejahteraan karyawan dan karyawati.
- Mengembangkan organisasi menuju kemandirian dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance.
- Dengan menjadikan Good Governance sebagai pedoman kerja, maka diharapkan akan melahirkan cakrawala baru yaitu : bermutu (high quality), memuaskan (satisfaction), dan mandiri (independen)
Tugas dan Fungsi #
Tugas RSUD Brebes :
Tugas Pokok RSUD adalah melaksanakan upaya pelayanan kesehatan RSUD, pembinaan perencanaan program kesehatan dan pengembangan mutu Sumber Daya Manusia (SDM), pelayanan medis dan keperawatan, pelayanan penunjang non medis dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Fungsi RSUD Brebes :
Untuk menjalankan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RSUD mempunyai fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan RSUD;
b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pelayanan kesehatan RSUD;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kesehatan RSUD;
d. Pelaksanaan penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan RSUD;
e. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang pelayanan kesehatan RSUD;
f. Penyelenggaraan pelayanan rujukan;
g. Penyelenggaraan pengembangan mutu dan Sumber Daya Manusia (SDM);
h. Penyelenggaraan dan pengelolaan urusan administrasi umum, kepegawaian kerumahtanggaan dan keuangan;
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan lingkup tugas di bidang pelayanan kesehatan RSUD.
Motto RSUD Brebes :
“Mitra Untuk Sehat”
Pelayanan #
Pelayanan RSUD Brebes :
- Instalasi Rawat Inap
- Poliklinik Gigi Dan Mulut
- Poliklinik Penyakit Dalam
- Poliklinik Anak
- Poliklinik Saraf
- Poliklinik Mata
- Poliklinik Jantung
- Poliklinik Paru
- Poliklinik Kebidanan Dan Kandungan
- Poliklinik Orthopedy
- Poliklinik Bedah
- Poliklinik Tht-Kl
- Poliklinik Jiwa
- Poliklinik Kulit Dan Kelamin
- Instalasi Radiologi
- Instalasi Laboratorium
- Konsultasi Gizi
- Bank Darah
- Fisioterapi Dan Rehabilitasi Medik
- Haemodialisa (Hd)
- Instalasi Farmasi
- Instalasi Gawat Darurat (Igd)
- Mobil Ambulance Dan Jenazah
- Icu/Picu/Nicu
- Peristi (Perinatal Resiko Tinggi)
Organisasi #
Jajaran Direksi RSUD Brebes :
Direktur
Nama : drg. Oo Suprana, M.Kes
NIP : 196104031989011001
TTL : Kuningan, 3 April 1961
Pendidikan : Dokter Gigi, S-2 M.Kes
Wakil Direktur Pelayanan
Nama : dr. Khaerudin Bakhri, M.H.Kes
NIP : 196706152002121004
TTL : Tegal, 15 Juni 1967
Pendidikan : Dokter Umum, S-2 Hukum Kesehatan
Wakil Direktur Umum & Keuangan
Nama : Dra. Triwulan Purnamaningsih
NIP : 196203231988032003
TTL : Semarang, 23 Maret 1962
Pendidikan : S-1 Ilmu Sosial dan Politik
Bidang Medis
Nama : dr. Sri Niti, M.Kes
NIP : 196604172002122002
TTL : Brebes, 17 April 1966
Pendidikan : S-1 Kedokteran Umum, S-2 M.Kes
Bidang Keperawatan
Nama : Ineke Tri Sulistyowaty, S.KM, M.Kes
NIP : 197102141995032001
TTL : Wonogiri, 14 Februari 1971
Pendidikan : S-1 S.KM, S-2 M.Kes
Bidang Penunjang
Nama : Kambali, S.KM, M.Kes
NIP : 197611022000031001
TTL : Brebes, 2 November 1976
Pendidikan : S-1 S.KM, S-2 M.Kes
Bagian Keuangan
Nama : Cholisoh, SE, M.Si
NIP : 196412011992032006
TTL : Brebes, 1 Desember 1964
Pendidikan : D-3 Akuntansi, S-2 M.Si
Bagian Tata Usaha & Program
Nama : Ananto Heri Wibowo, SH, M.Si
NIP : 197008081997031006
TTL : Brebes, 8 Agustus 1970
Pendidikan : S-1 Hukum, S-2 M.Si
Bagian Umum
Nama : Sri Limbarwati, S.E, M.M
NIP : 196208041993032002
TTL : Brebes, 4 Agustus 1962
Pendidikan : S-1 Ekonomi, S-2 MM
Struktur organisasi RSUD dr. M. Ashari :
(Tribunnewswiki.com/Ris)
| Nama | RSUD Brebes |
|---|
| Alamat | Jl. Jenderal Sudirman No.181, Pangembon, Brebes, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah 52212, Indonesia |
|---|
| Kontak | (0283) 6172312 Fax. (0283) 671095 |
|---|
| rsud.brebes@yahoo.co.id |
| Situs | rsud.brebeskab.go.id |
|---|
| Direktur | drg. Oo Suprana, M.Kes |
|---|
| Hari buka | Senin - Sabtu: 07:00 Hingga 16:00 WIB |
|---|