RSUP dr Soeradji Tirtonegoro

RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten didirikan pada tanggal 20 Desember 1927, secara bersama-sama oleh perkebunan-perkebunan (onderneming) milik pemerintah Hindia Belanda


zoom-inlihat foto
kabupaten-klaten.jpg
Tribunnewswiki.com
Kabupaten Klaten

RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten didirikan pada tanggal 20 Desember 1927, secara bersama-sama oleh perkebunan-perkebunan (onderneming) milik pemerintah Hindia Belanda




  • Informasi #


TRIBUNNEWSWIKI.COM - RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten didirikan pada tanggal 20 Desember 1927, secara bersama-sama oleh perkebunan-perkebunan (onderneming) milik pemerintah Hindia Belanda (kini Indonesia) yang terdiri dari perkebunan tembakau, tebu dan perkebunan rami.

Rumah Sakit tersebut diberi nama “Dr. SCHEURER HOSPITAL” dan dikelola oleh yayasan “Zending” yang bergerak dibidang kesejahteraan umat.

Rumah Sakit itu dipimpin oleh Dr. Bakker.

  • Sejarah #


Pada tahun 1942 Jepang masuk / menguasai Pemerintah hindia Belanda sehingga “Dr. SHEURER HOSPITAL” juga dikuasai Jepang.

Pada tahun 1945 Jepang kalah perang dan Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.

Dengan demikian “Dr. SHEURER HOSPITAL” juga berada pada kekuasaan pemerintah Indonesia dan sejak saat itu namanya diganti menjadi RUMAH SAKIT UMUM TEGALYOSO KLATEN.

Nama ini diambil dari nama desa dimana RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro berada yaitu desa Tegalyoso.

Selama pemerintahan Jepang Rumah Sakit dipimpin oleh Dr. Maeda dan Dr. Curuta. Kemudian setelah Jepang pergi (tahun 1945) Rumah Sakit dipimpin oleh Dr. Soenoesmo.

Dalam masa peralihan dari rumah sakit dibawah pengelolaan Zending menjadi Rumah Sakit Pemerintah RI masih terdapat beberapa tenaga dokter asing antara lain Dr. Horner dan Dr Bakker Yunior.

Selama masa itu semua karyawan RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro diberi kesempatan untuk memilih, tetap bekerja di RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro untuk kemudian diangkat menjadi pegawai negeri atau pindah ke rumah sakit Zending yang lain yaitu RS Bethesda Yogyakarta atau RS Jebres Surakarta.

Pada tahun 1952 Dr Soenoesmo yang pada waktu itu sebagai pimpinan rumah sakit, meninggal dunia karen sakit dan menjalani operasi appendicitis. Sebagai pengganti pimpinan RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro ditunjuk Dr. Horner didampingi oleh Dr. Bakker Yunior.

Pada Tahun 1954 RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro dipimpin Dr. Soepaat Soemosoedirdjo dan sejak tahun 1945 RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro secara penuh telah dikelola oleh Departemen Kesehatan RI.

Pada Tahun 1947 RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro juga digunakan untuk tempat kuliah dan praktek oleh Perguruan Tinggi Kedokteran (PTK), sehingga mulai saat ini pula RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro kecuali melaksanakan pelayanan kesehatan dan pendidikan Bidan serta Mantri Juru Rawat yang telah ada juga dimanfaatkan sebagai tempat pendidikan Dokter.

PTK yang ada di RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro tersebut pada tahun 1950 dipindah ke Yogyakarta yang kemudian tumbuh dan berkembang menjadi Fakultas kedokteran Universitas Gajah Mada Yogyakarta.

Oleh sebab itu sampai saat ini RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten menjalin erat kerjasama dengan fakultas Kedokteran UGM Yogyakarta. Kerjasama dengan Fakultas Kedokteran UGM tersebut secara resmi dikukuhkan secara tertulis pada tahun 1975 berdasarkan keputusan Mentri Kesehatan RI yang antara lain menetapkan bahwa RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro, bersama-sama dengan RS Dr. Sardjito Yogyakarta merupakan salah satu tempat praktek bagi para mahasiswa kedokteran Fakultas Kedokteran UGM Yogyakarta.

Tahun 1978 keluar surat keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 134/Menkes/SK/IV/78 tanggal 28 April 1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum, dimana diantaranya menetapkan bahwa RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro adalah merupakan Rumah Sakit Kelas C, yaitu Rumah Sakit Umum yang melaksanakan pelayanan kesehatan paling sedikit dalam 4 (empat) cabang Spesialisasi yaitu: Penyakit Dalam, Bedah, Kebidanan & Penyakit Kandungan dan Kesehatan Anak.

Tahun 1992 RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro ditetapkan sebagai Rumah Sakit Unit Swadana Dengan Syarat, oleh Mentri Kesehatan Ri dengan keputusan nomor 746/Menkes/SK/I /1992 tanggal 2 September 1992. Dengan ditetapkannya sebagai Unit Swadana, RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro berweanang untuk mengelola / menggunakan penerimaan fungsional secara langsung.

Tahun 1993, dengan keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1168/Menkes/SK/XII/1993 tertanggal 15 Desember 1993, RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro kelasnya naik dari kelas C menjadi kelas B non Pendidikan.

Tahun 1994, dengan surat nomor : S-733/MK.03/1994 tertanggal 6 Oktober 1994, Menteri Keuangan RI menyatakan bahwa RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro dapat disetujui sebagai Rumah Sakit Unit Swadana Tanpa Syarat. Disusul penetapan kemudian dengan keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1285/Menkes/SK/XII/ 1994 tertanggal 28 Desember 1994 tentang penetapan RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro menjadi Rumah Sakit Unit Swadanana (Tanpa Syarat).

Pada tahun 1997 keluar Undang-undang Nomor 20 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerinta Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran PNBP maka RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro termasuk Instansi Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Selama kurun waktu yang panjang dan setelah melalui berbagai perubahan kearah manajemen Rumah Sakit yang sesuai dengan perkembangan jaman, maka berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI No. 1442 A/ Menkes/SK/XII/1997 tanggal 20 desember 1997 menetapkan nama Rumah Sakit menjadi RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Dr. Soeradji Tirtonegoro merupakan salah satu tokoh pergerakan pada perkumpulan BOEDI UTOMO dan mengabdi sebagai dokter di wilayah Klaten.

Tahun 2001 dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 934/Menkes/IX/2001 tanggal 5 September 2001, RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten disetujui sebagai Rumah Sakit Pendidikan untuk FK-UGM dan dijadikan sebagai Laboratorium Pusat Pengembangan Pelayanan Medik Dasar Esensial.

Tahun 2003 dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1594/Menkes/SK/XII/2002 tanggal 27 Desember 2002 RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten ditetapkan sebagai Rumah Sakit Kelas B Pendidikan.

Tahun 2007 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 273/KMK.05/2007 tanggal 21 Juni 2007 dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 756/MenKes/SK/VI/2007 tanggal 26 Juni 2007 menetapkan RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten sebagai Rumah Sakit Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

  • Visi dan Misi #


VISI

“Menjadi Rumah Sakit Rujukan Nasional yang Ramah Lansia pada tahun 2019”

MISI

  • Menyelenggarakan dan mengembangkan pelayanan kesehatan paripurna, berkualitas dan terjangkau sesuai Iptekdokkes.
  • Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan Penelitian yang berkualitas.
  • Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Kepuasan Stakeholder.
  • Meningkatkan kesejahteraan dan jenjang karir karyawan.

  • Layanan #


RAWAT JALAN

Waktu Pelayanan

Senin – Kamis :
07.30 – 16.00 WIB
Jumat :
07.30 – 16.30 WIB

RAWAT INAP

Waktu Berkunjung

Senin – Jumat : 16.30 – 18.00 WIB

Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional : – Siang 11.30 -13.00 WIB & Sore 16.30 – 18.00 WIB

GAWAT DARURAT

Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten menyediakan pelayanan selama 24 jam.

Pelayanan yang tersedia adalah :

  • Pelayanan Gawat Darurat MedisPelayanan medis dan operasi emergency
  • Observasi
  • Pemeriksaan laboratorium penunjang diagnostik
  • Pemeriksaan radiologi
  • Satelit Farmasi IGD
  • Konsultasi dengan dokter Spesialis dan Sub Spesialis

Pelayanan Ambulance

Transportasi rujukan pasien

  • Transportasi antar jemput pasien
  • Perawat pendamping
  • Pelayanan P3K

Tim Siaga Bencana

Sebagai ujung tombak Rumah Sakit, maka Instalasi Gawat Darurat didukung oleh sumberdaya manusia yang professional dan berpengalaman dibidangnya, antara lain:

  • Dokter Umum yang telah bersertifikat (ACLS/ATLS) dan berpengalaman dibidang kegawatdaruratan medik yang merupakan dokter jaga 24 jam.
  • Dokter Konsulen yang terdiri dari dokter ahli (spesialis) dan Sub Spesialis berbagai disiplin ilmu.
  • Perawat yang bersertifikat (PPGD/BTCLS) dan berpengalaman dalam pelayanan kegawatdaruratan.

Untuk menunjang kenyamanan pasien dan keluarganya, semua ruangan di IGD dilengkapi dengan AC.

Ruang tunggu keluarga pasien, ruang Triase dengan pelayanan yang representative, Ruang konsultasi pasien/keluarga dengan dokter, Ruang resusitasi yang dilengkapi dengan peralatan lengkap.

Ruang radiologi, Ruang Observasi, Ruang Bedah Minor dan persalinan, serta Ruang Operasi Mayor (2 kamar), beserta perlengkapannya tersedia di lantai 2.

Tata Cara untuk mendapatkan pelayanan di IGD

  • Pasien datang di IGD diterima oleh petugas penerima, diperiksa di Ruang Triase kemudian diantar/ditempatkan ke ruangan sesuai kebutuhan pasien.
  • Keluarga/pengantar pasien mendaftar ke tempat pendaftaran, jika pasien memiliki asuransi kesehatan (BPJS Non PBI / BPJS PBI) atau asuransi lainnya dengan menunjukkan Kartu Peserta Asli dengan membawa surat rujukan/tanpa surat rujukan (emergency)
  • Pasien diperiksa dan dilakukan tindakan oleh perawat jaga dan dokter jaga, dan dikonsulkan ke Dokter Spesialis terkait.
  • Setelah selesai pemeriksaan dan tindakan:
  1. Jika pasien diperbolehkan pulang (rawat jalan) keluarga menyelesaikan Administrasi/pembayaran (tindakan/ obat) di kasir IGD/Bank, untuk pengambilan obat di Satelit Apotik IGD.
  2. Jika memerlukan opname/mondok. Keluarga pasien memilih ruangan sesuai dengan kelas yang dikehendaki di Ruang TURP.

Dengan berbagai pelayanan kesehatan, sumber daya manusia, dan fasilitas yang tersedia, kami siap untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

PENUNJANG

Instalasi Bedah Sentral

  • Melayani Bedah dalam jam kerja dan bedah sore (diluar jam kerja)
  • Non Emergency (Bedah Save)

Instalasi Radiologi

  • Melayani Pemeriksaan Radiodiagnostik: foto rontgent, foto gigi, dll
  • Pelayanan CT-Scan

Pelayanan Diagnostik Elektromedik

  • Melayani Pemeriksaan : Treadmill, EKG, EEG, USG, Spirometri, Broncoscopy

Pelayanan Hemodialisis

  • (Cuci Darah) dengan 18 Mesin Cuci Darah

Instalasi Rehabilitasi Medik

  • Menyediakan fasilitas pelayanan rehabilitasi medik, yang dimulai dengan pemeriksaan dokter, dengan program meliputi:Fisioterapi, Psikologi, Orthotik, Prosthetik, dll

Instalasi Farmasi

  • Dibuka 24 jam. Melayani kebutuhan obat obatan dan alat – alat penunjang kesehatan
  • Laboartorium Patologi Klinik
  • Pemeriksaan rutin dan khusus
  • Analisa Gas Darah
  • Tes Narkoba & HIV
  • Kultur & Sentifikan

Instalasi Patologi Anatomi

  • Pemeriksaan Jaringan & Diagnostik Kanker

Instalasi Sterilisasi

  • Mensterilkan alat medis

Instalasi Gizi

  • Pelayanan Konsultasi Gizi, dan Penyelenggaraan serta produksi makanan untuk pasien
  • Laboratorium Mikrobiologi
  • Menangani penyakit infeksi karena kuman

Peralatan Medik Canggih

  • CT Scan
  • USG 4 Dimensi
  • OAE (Otto Acoustic Emissions)
  • ECT (Elektro Convultion Therapy)
  • TUR (Trans Uretra Resection)
  • dan URS (Uretra Resection)
  • Arthroscopy
  • Endoscopy
  • Laparoskopi
  • Audiometri
  • Facial Elektrocosmetik Equipment
  • dan lain lain

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Informasi
Nama Rumah Sakit RSUP dr Soeradji Tirtonegoro
Alamat Jl. KRT Pringgodiningrat Jl. Dr. Soeradji Tirtonegoro No.1, Dusun 1, Tegalyoso, Kec. Klaten Sel., Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57424
Telepon (0272) 321020
Email rsupsoeradji_klaten@yahoo.com
Situs Resmi https://rsupsoeradji.id/


Sumber :


1. rsupsoeradji.id


BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Suka Duka Tawa

    Suka Duka Tawa adalah sebuah film drama komedi
  • Film - Caleg by Accident

    Caleg by Accident adalah sebuah film drama Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved