Selain ODP & PDP, Kini Ada Kategori Baru Kasus Covid-19: Orang Tanpa Gejala (OTG), Apa Ciri-cirinya?

OTG merupakan mereka yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, namun memiliki kontak erat.


zoom-inlihat foto
harga-masker-naik-karena-corona-virus-3.jpg
Bloomberg via SCMP
Orang-orang yang memakai masker pelindung saat berjalan di distrik Kwun Tong Hong Kong pada 23 Januari. (Bloomberg via SCMP)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jumlah kasus virus corona di Indonesia kini semakin bertambah.

Dari data yang dilansir oleh covid19.go.id, hingga Jumat (3/4/2020) total kasus di Indonesia sudah mencapai 1986 kasus.

Total kasus tersebut setelah adanya penambahan 196 kasus dari hari sebelumnya.

Sementara itu pasien dinyatakan 134 sembuh dan 181 orang dinyatakan meninggal dunia karena wabah Covid-19 ini.

Setelah sebulan ditemukan kasus virus corona di Indonesia, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan pedoman pencegahan dan pengendalian.

Dikutip dari Kompas.com, pedoman tersebut selalu diperbarui sesuai dengan temuan Kementerian Kesehatan mengenai Covid-19 ini.

Baca: Ridwan Kamil Katakan Sebanyak 226 Jemaat GBI Bandung Positif Virus Corona

Baca: Skenario Buruk Ekonomi Terdampak Corona, Nilai Tukar Rupiah Bisa Tembus Rp 20 Ribu per Dollar AS

Yang terbaru, Kementerian Kesehatan mengeluarkan update pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 tersebut pada 27 Maret 2020.

Pembaruan tersebut merupakan revisi keempat yang telah dikeluarkan sejak pertama kali dirilis.

Banyak perubahan dalam pedoman tersebut termasuk perubahan surveilans dan respons, manifestasi klinis, pencegahan dan pengendalian infeksi, pengelolaan spesimen dan konfirmasi laboratorium, serta komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat.

Satu lagi yang terbaru dari pedoman tersebut adalah adanya penambahan dalam kategori kasus terkait Covid-19.

Sebelumnya, kategori tersebut hanya ada orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Kini ada lagi kategori baru yakni orang tanpa gejala (OTG).

Pasien dengan gejala ringan virus corona COVID-19 beraktivitas saat menjalani perawatan di sebuah pusat pameran yang diubah menjadi rumah sakit darurat di Wuhan, Hubei, China (17/2/2020). Data hingga Rabu (19/2/2020) ini, korban meninggal akibat virus corona di China sudah mencapai 2.000 orang setelah dilaporkan 132 kasus kematian baru.
Pasien dengan gejala ringan virus corona COVID-19 beraktivitas saat menjalani perawatan di sebuah pusat pameran yang diubah menjadi rumah sakit darurat di Wuhan, Hubei, China (17/2/2020). Data hingga Rabu (19/2/2020) ini, korban meninggal akibat virus corona di China sudah mencapai 2.000 orang setelah dilaporkan 132 kasus kematian baru. (AFP/STR/CHINA OUT)

Apa itu orang tanpa gejala (OTG)?

Dalam dokumen pedoman itu disebutkan, kategori OTG merupakan mereka yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, namun memiliki kontak erat.

"Kontak erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung, dalam radius 1 meter dengan PDP atau kasus konfirmasi Covid-19, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala," tulis Kemenkes dalam dokumen itu.

Baca: Pengembalian Tiket Kereta Api Diperpanjang Hingga 4 Juni, Begini Cara Dapat Refund 100 Persen

Siapa saja yang potensial berstatus OTG?

Kemenkes membeberkan kriteria orang yang berpotensi sebagai OTG karena kontak erat.

Pertama adalah petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan orang positif Covid-19 tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar.

Kedua, orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan orang positif Covid-19, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Ketiga, orang yang bepergian bersama (radius 1 meter) dengan segala jenis alat angkut atau kendaraan dalam dua hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Simulasi Penanganan Pasien Pengidap Virus Covid-19 di RSUD Margono Purwokerto
Simulasi Penanganan Pasien Pengidap Virus Covid-19 di RSUD Margono Purwokerto (TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)

Apa bedanya dengan kategori ODP?

Perbedaan tersebut ada pada gejala, sesuai definisi operasional PDP, ODP, OTG, dan Kasus Konfirmasi Covid-19.

Sementara OTG merupakan mereka yang tak menunjukkan gejala saat pemeriksaan awal, ODP merupakan orang yang mengalami atau punya riwayat demam di atas 38 derajat Celcius.

Selain demam, seseorang juga bisa berstatus ODP jika mengalami gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek atau sakit tenggorokan atau batuk.

Kemudian, berdasarkan gambaran klinis, gejala tersebut tidak ada penyebab lain yang meyakinkan.

Melengkapi gejala di atas, seorang ODP juga memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah yang melaporkan transmisi lokal Covid-19 atau riwayat kontak dengan orang positif Covid-19, 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.

Baca: Krisis Pandemi Corona, Presiden FIFA: Sepak Bola Harus Jadi Contoh Bagi Masyarakat

Bagaimana penanganan terhadap OTG?

"Kegiatan surveilans terhadap OTG dilakukan selama 14 hari sejak kontak terakhir dengan kasus positif Covid-19," tulis Kemenkes dalam dokumen tersebut.

Di sana juga tertulis, petugas kesehatan akan mengambil spesimen sampel tubuh dengan metode swab lendir tenggorokan pada hari ke-1 dan ke-14, untuk pemeriksaan RT PCR (polymerase chain reaction, untuk memeriksa kandungan virus SARS-Cov2 penyebab Covid-19).

Apabila tidak tersedia fasilitas pemeriksaan RT PCR, maka OTG akan diperiksa dengan metode rapid test (uji cepat).

Jika hasil pemeriksaan pertama menunjukkan hasil negatif, maka OTG harus menerapkan karantina mandiri, melakukan pola hidup bersih dan sehat, serta physical distancing atau pembatasan jarak fisik.

Selanjutnya, OTG akan melakukan pemeriksaan ulang pada 10 hari berikutnya.

Jika hasil pemeriksaan ulang menunjukkan hasil positif, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak dua kali selama dua hari berturut-turut.

Jika hasil pemeriksaan pertama menunjukkan hasil positif, maka OTG harus menerapkan karantina mandiri, melakukan pola hidup bersih dan sehat, serta physical distancing.

Sejumlah dokter dan petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang membagikan masker kepada penumpang yang menaiki kereta dan pemeriksaan sebelum memasuki kereta di Stasiun Semarang Poncol, Kamis (5/3/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Sejumlah dokter dan petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang membagikan masker kepada penumpang yang menaiki kereta dan pemeriksaan sebelum memasuki kereta di Stasiun Semarang Poncol, Kamis (5/3/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribunnews.com)

Setelahnya, hasil tes pertama akan dikonfirmasi dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak dua kali selama dua hari berturut-turut.

Jika OTG yang terkonfirmasi positif menunjukkan gejala demam (?38?C) atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan selama masa karantina maka:

a. Jika gejala ringan, dapat dilakukan isolasi diri di rumah;

b. Jika gejala sedang, dilakukan isolasi di RS darurat;

c. Jika gejala berat, dilakukan isolasi di RS rujukan.

Apakah OTG dipantau secara berkala?

Kegiatan surveilans terhadap OTG dilakukan berkala untuk mengevaluasi kemungkinan adanya perburukan gejala selama 14 hari.

Petugas kesehatan dapat melakukan pemantauan melalui telepon atau melalui kunjungan secara berkala (harian).

Pemantauan dilakukan dengan memeriksa suhu tubuh dan screening gejala harian, oleh petugas kesehatan layanan primer dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat.

Baca: Gejala-gejalan Covid-19 yang Jarang Diketahui, Bukan Hanya Batuk Kering & Sesak Napas

Baca: Simak Gejala yang Muncul Selain Batuk dan Sesak Napas Berdasarkan Pengalaman Pasien Positif Covid-19

(Kompas.com/Vitorio Mantalean)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Farid)

Artikel ini telah tayang di GridHits dengan judul "Mengenal Kategori Baru Terkait Covid-19, Orang Tanpa Gejala"





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved