Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - RSUD Banyumas atau Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas adalah sebuah rumah sakit umum yang terletak di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
RSUD Banyumas adalah rumah sakit umum yang berada dibawah otoritas Pemerintah Kabupaten Banyumas.
RSUD Banyumas beralamat di Jl. Rumah Sakit No.1, Karangpucung, Kejawar, Kec. Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53192, Indonesia.
Sejarah #
RSUD Banyumas didirikan pada tanggal 1 Januri 1924. Pada waktu berdiri diberi nama “ Burgerziekenhais te Banyumas “, yang lengkapnya bernama “ Juliana Burgerziekenhais “ atau lebih dikenal pada waktu itu sebagai Rumah Sakit Juliana, dengan kapasitas TT 110 buah.
Nama tersebut diambil dari nama seorang putra mahkota Ratu Wilhelmina dari Belanda.
Tahun 1935 kota Kabupaten pindah ke Purwokerto, sehingga RS memprihatinkan dan citranya menurun.
Setelah berakhir masa penjajahan Belanda di Indoensia ( 1941 ), maka rumah sakit ini menjadi rumah sakit milik pemerintah pendudukan Jepang dan digantikan namanya menjadi RSU Banyumas sampai dengan tahun 1945.
Tahun 1945 sampai dengan 1947 menjadi rumah sakit milik Pemerintah Daerah Kabupaten Dati II Banyumas. Kemudian diserahkan kepada pemerintah RI pada tahun 1950 dibawah Departemen Kesehatan (Pemerintah Pusat).
Tahun 1953 rumah sakit tersebut diserahkan pengelolaannya pada Pemerintah Daerah Kabupaten Dati II Banyumas.
Mulai tahun 1992 diadakan upaya perbaikan mutu pelayanan yang intensif dengan penerapan Total Quality Management, Gugus Kendali Mutu, Akreditasi dan tahun 2000 mulai mencoba menerapkan model akreditasi dengan standar internasional meng-adopt sistem yang dikembangkan oleh ACHS, Australia yaitu EQuIP (Evaluation Quality Improvement Program) sehingga dapat mencapai berbagai prestasi.
Tahun 1993 RSU Banyumas naik kelas dari Rumah Sakit Kelas D menjadi Kelas C pada tanggal 19 Januari 1993 melalui SK Menkes RI No. /Menkes/SK/I/1993.
Tahun 2000 RSU Banyumas naik kelas dari Rumah Sakit Kelas C menjadi Kelas B Non Pendidikan pada tanggal 28 Juli 2000 dengan SK Menkes RI No. 115/Menkes/SK/VII/2000.
Tahun 2001 RSU Banyumas ditetapkan menjadi RS Kelas B Pendidikan oleh Menteri Kesehatan dengan SK No. 850/Menkes/SK/VIII/2001 tangal 5 Oktober 2001, pengelolaannya masih di bawah kendali Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas dan menjalin ikatan kerjasama dengan Fakultas Kedokteran UGM sehingga menjadi salah satu dari tiga Rumah Sakit Pendidikan Utama FK UGM, selain RSUP dr. Sardjito Yogyakarta dan RSU Soeradji Tirtonegoro Klaten.
Tahun 2008 RSUD Banyumas ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
Baca: RSUD Dr. R. Soetijono (Blora)
Visi dan Misi #
Visi RSUD Banyumas :
Menjadi rumah sakit pendidikan yang bermutu tinggi, seimbang dan komprehensif
Misi RSUD Banyumas :
- Menyelenggarakan pelayanan, pendidikan dan riset bidang kesehatan yang bermutu tinggi, manusiawi dan terjangkau bagi masyarakat
- Menyelenggarakan pelayanan, pendidikan dan riset bidang kesehatan yang seimbang, komprehensif dan terintegrasi
- Mengembangkan profesionalisme sumber daya manusia
- Meningkatkan kesejahteraan pihak-pihak yang terkait
Tugas dan Fungsi #
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 tahun 2009, RSUD Banyumas adalah salah satu Badan Teknis Daerah milik Pemerintah Kabupaten Banyumas yang mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara efektif dan efisien dengan mengutamakan upaya penyembuhan serta pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.
Dalam perkembangannya RSUD Banyumas terus melesat secara bermakna dari tugas sesuai PERDA tersebut di atas.
RSUD Banyumas terus memperlihatkan hasil produk pelayanan kesehatan yang semakin diminati oleh masyarakat Kabupaten Banyumas dan sekitarnya.
Di sisi lain prestasi dan apresiasi secara persisten diperoleh juga merupakan untaian benang merah dari pelayanan yang terbaik oleh seluruh karyawan, manajemen yang berkompeten serta dukungan dari seluruh pihak.
Menyikapi dengan perkembangan yang signifikan dari RSUD Banyumas ini, pengelolaan RSUD Banyumas pun menjadi satu kebutuhan untuk diubah dari status swadana menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Berdasarkan Keputusan Bupati Banyumas nomor 445/371/2008 tentang Pola Pengelolaan Keuangan, RSUD Banyumas pun berubah status pengelolaannya menjadi Badan Layanan Umum Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK- BLUD)
RSUD Banyumas menyelenggarakan kegiatan pelayanan jasa kesehatan, pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan kesehatan. Sifat kegiatan tersebut berfungsi sosial, profesional, dan etis dengan pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan menerapkan praktik bisnis yang sehat.
Sesuai dengan hasil analisis lingkungan dan isu strategis yang terkait dengan organisasi, RSUD Banyumas menerapkan “Strategi Pertumbuhan” dalam menggalang dan mengarahkan seluruh sumber daya dalam mencapai tujuan yang telah menjadi konsensus bersama.
Strategi pertumbuhan ditempuh karena adanya peluang untuk menambah kapasitas dan pengkayaan jenis pelayanan rawat jalan dan rawat inap, dengan melakukan ekspansi pasar ke teknologi canggih.
Pelayanan #
Pelayanan RSUD Banyumas :
- Pelayanan Rawat Jalan
- Pelayanan Rawat Inap
- Pelayanan Gawat Darurat
- Pelayanan Persalinan
- Pelayanan Bedah
- Pelayanan Hemodialisa
- Instalasi Rehabilitasi Medik
- Instalasi Laboratorium (Patologi Klinik, Patologi Anatomi, Bank Darah)
- Instalasi Farmasi
- Instalasi Radiologi
- Instalasi Teknologi Informatika (ITI)
- Instalasi P2CSR (Penanganan Komplain, Pemasaran, Customer Servis, Sosial & Pelayanan Kerohanian
- Instalasi Gizi
- Unit Endoskopi
- Unit EEG, TCD dan Brain Maping
- Instalasi Sterilisasi Sentral
- Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana RS
- Instalasi Sanitasi dan Penyehatan Lingkungan
Organisasi #
Direktur RSUD Banyumas : dr. Dani Esti Novia
Struktur organisasi RSUD Banyumas :
(Tribunnewswiki.com/Ris)
| Nama | RSUD Banyumas |
|---|
| Alamat | Jl. Rumah Sakit No.1, Karangpucung, Kejawar, Kec. Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53192, Indonesia |
|---|
| Kontak | Tlp. (0281) 796182, 796031 Fax. (0281) 796182 |
|---|
| rsudbanyumas@banyumaskab.go.id |
| Situs | rsudbms.banyumaskab.go.id |
|---|
| Direktur | dr. Dani Esti Novia |
|---|