RSUD dr. Loekmono Hadi (Kudus)

RSUD dr. Loekmono Hadi adalah sebuah rumah sakit umum yang terletak di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.


zoom-inlihat foto
rsud-dr-loekmono-hadi.jpg
rsuddrloekmonohadi.kuduskab.go.id
RSUD dr. Loekmono Hadi

RSUD dr. Loekmono Hadi adalah sebuah rumah sakit umum yang terletak di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.




  • Informasi Awal #


TRIBUNNEWSWIKI.COM - RSUD dr. Loekmono Hadi atau RSUD Djojonegoro atau Rumah Sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi adalah sebuah rumah sakit umum yang terletak di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

RSUD dr. Loekmono Hadi adalah rumah sakit umum yang berada dibawah otoritas Pemerintah Kabupaten Kudus.

RSUD dr. Loekmono Hadi beralamat di Jl. Dr. Lukmonohadi No.19, Jl. Dr. Lukmono Hadi No.19, Cobowo, Ploso, Kec. Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59348, Indonesia.

  • Sejarah #


Rumah Sakit Umum Kudus didirikan tahun 1928 oleh Pemerintah Hindia Belanda, dan Direktur pertama adalah dr. C.Van Proosdy. Pada tahun 1942, Jepang masuk dan menguasai Hindia Belanda, sehingga Rumah Sakit Umum  Kudus juga dikuasai Jepang.

Pada tahun 1945 Jepang kalah perang dan Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan demikian Rumah Sakit Umum berada di bawah kekuasaan pemerintahan Indonesia.

Selama pemerintahan Jepang, Rumah Sakit Umum Kudus dipimpin oleh d Lie Gik Djing, dr.R.SW.Roroem dan dr. Tjia, kemudian setelah Jepang pergi, pada tahun 1946 Rumah Sakit Umum Kudus dipimpin oleh dr. Loekmonohadi.

Rumah Sakit Umum Kudus juga digunakan untuk tempat kuliah dan praktek oleh Perguruan Tinggi Kedokteran (PTK), sehingga Rumah Sakit Umum Kudus selain melaksanakan pelayanan kesehatan juga sebagai tempat pendidikan Dokter, bidan dan perawat.

Pada tahun 1983, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Daerah Tingkat II Kudus tanggal 9 September 1983 Nomor 061/433/1983 tentang susunan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum menetapkan bahwa Rumah Sakit Umum Kudus merupakan Rumah Sakit kelas C yaitu Rumah Sakit Umum yang melaksanakan pelayanan kesehatan paling sedikit 4 (empat) cabang spesialisasi yaitu : Penyakit Dalam, Bedah, Kebidanan dan Penyakit Kandungan serta Kesehatan Anak.

Pada tahun 1991, berdasarkan Keppres Nomor 38/Keppres.SK/VIII/1991 tanggal 26 Agustus 1991 tentang Unit Swadana dan tata cara pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Kudus. Hal ini dimaksudkan agar Rumah Sakit Umum Kudus dapat meningkatkan  pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kudus nomor 17 Tahun 1992 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Kudus menjadi Rumah Sakit Unit Swadana Daerah dimana Rumah Sakit berwenang untuk mengelola dan menggunakan penerimaan fungsionalnya secara langsung.

Pada tahun 1993, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kudus Nomor 1884/306/1993 tentang uji coba Rumah Sakit Umum Kabupaten Dati II Kudus sebagai Unit Swadana dan tata cara pengelolaan keuangannya.

Pada tahun 1994, keluar Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22/Mendagri/SK/III/1994 tanggal 22 Maret 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah.

Pada tahun 1995, dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1997/Menkes/SK/I/1995 tanggal 30 Januari 1995 tentang peningkatan kelas Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus dari Rumah Sakit Umum kelas C menjadi Rumah Sakit Umum kelas B Non Pendidikan.

Pada tahun 1996, keluar Keputusan Bupati KDH Tingkat II Kudus No.445/526/1996 tanggal 6 Pebruari 1996 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Dati II Kudus dari Kelas C menjadi Kelas B Non Pendidikan.

Pada tahun 1997, keluar Perda Kabupaten Dati II Kudus No.3 Tahun 1997 tanggal 5 Pebruari 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Uumum Daerah  Kabupaten Dati II Kudus.

Perda tahun 2001, keluar Keppres No.20 tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelola Rumah Sakit Daerah dan pada tahun 2002 keluar Keputusan Mendagri No. 1 tahun 2002 tanggal 24 Januari 2002 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah.

Pada tahun 2002, keluar Perda Kabupaten Kudus No. 4 tahun 2002 tanggal 8 Juli 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Kudus.Pada tahun 2003, keluar Keputusan Bupati Kudus No. 5 tahun 2003 tanggal 25 Januari 2003 tentang Uraian Tugas Badan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Kudus.

Pada  tahun 2008 keluar Perda Kabupaten Kudus No. 15 tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi PamPraja dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Kudus.

Baca: RSUD Dr. Tjitrowardojo (Purworejo)

rssud kduus
RSUD dr. Loekmono Hadi di Kudus.

  • Visi dan Misi
    #


Visi RSUD dr. Loekmono Hadi :

Rumah Sakit Pilihan Utama Masyarakat.

Misi RSUD dr. Loekmono Hadi :

1. terwujudnya pelayanan kesehatan secara tepat waktu dan akurat;

2. terselenggaranya pelayanan berkeadilan;

3. terlaksananya peningkatan mutu pelayanan;

4. terwujudnya tingkat kepuasan pelayanan; dan

5. tersedianya sumber daya secara berkelanjutan.

  • Tugas dan Fungsi #


Tugas RSUD dr. Loekmono Hadi :

Tugas Pokok RSUD dr. Loekmono Hadi adalah Menyelenggarakan pelayanan di bidang kesehatan.

Fungsi RSUD dr. Loekmono Hadi :

Untuk melaksanakan tugas pokok  Rumah Sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi  Kabupaten Kudus  menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan kesehatan;
  • Pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan;
  • Pelaksanaan tugas di bidang pelayanan dan penunjang medik, keperawatan dan penunjang non medik, umum, keuangan, pengembangan dan informasi kesehatan;
  • Pelaksanaan kesekretariatan rumah sakit;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Gambaran Umum SKPD

Rumah sakit merupakan salah satu bentuk sarana kesehatan yang berfungsi untuk melakukan upaya kesehatan dasar, rujukan dan penunjang.

Sebagai organisasi dalam bidang jasa pelayanan yang bersifat non profit dan sekaligus merupakan lembaga sosio economic, artinya rumah sakit selain memperhatikan faktor keuangan di sisi lain tetap dituntut untuk memperhatikan pelayanan yang berfungsi sosial.

RSUD dr. Loekmono Hadi adalah Rumah Sakit Pemerintah tipe B Non Pendidikan yang berada di Kabupaten Kudus harus dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik.

Untuk melaksanakan hal tersebut maka rumah sakit haruslah mempunyai kedudukan, tugas pokok dan fungsi organisasi yang jelas sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus.

RSUD dr. Loekmono Hadi terletak di wilayah yang tingkat lalu lintasnya tinggi dan berada di tengah kota yang padat penduduknya sehingga mempunyai aksesbility dan sangat mudah dijangkau.

RSUD dr. Loekmono Hadi mempunyai 425 TT dan memiliki fasilitas-fasilitas yang mendukung pelayanan antara lain : pelayanan rawat jalan, pelayanan rawat inap (termasuk perawatan jiwa), pelayanan rawat intensif (meliputi ICU, PICU-NICU, HCU dan Unit Stroke), pelayanan penunjang, pelayanan gawat darurat, pelayanan hemodialisa, pelayanan farmasi, pelayanan gizi dan pelayanan ambulan.

Maksud dan Tujuan RSUD dr. Loekmono Hadi :

Maksud Daftar Informasi Publik pada RSUD dr. Loekmono Hadi ini dimaksudkan sebagai bentuk dokumentasi informasi yang dapat dimanfaatkan oleh unit terkait maupun oleh masyarakat.

Tujuan Tersedia informasi yang cepat dan tepat waktu, akurat dan tidak menyesatkan.

  • Pelayanan #


Pelayanan RSUD dr. Loekmono Hadi :

Pelayanan RSUD dr. Loekmono Hadi.
Pelayanan RSUD dr. Loekmono Hadi. (rsuddrloekmonohadi.kuduskab.go.id)

  • Organisasi #


Jajaran Direksi RSUD dr. Loekmono Hadi :

1.  Nama     : dr. Abdul Aziz Achyar M. Kes

     Jabatan : Direktur

2. Nama     :  Sugiarto, SKM, M.Kes

    Jabatan: Wakil Direktur Umum dan Keuangan

3. Nama   :  dr. Budi Susanto P, Sp.KFR.

    Jabatan: Wakil Direktur Pelayanan

4. Nama    :  Wahyudi, SKM, M.Kes

    Jabatan: Kepala Bagian Tata Usaha

5. Nama   :  Suntoro, SE, MM

    Jabatan : Kepala Bagian Keuangan

6. Nama   :  Jukisno, SKM, MM

    Jabatan: Kepala Bidang Pelayanan

7. Nama   :  Susiani Puspito R, S.Kep Ners, MM

    Jabatan: Kepala Bidang Keperawatan

8. Nama   :  Diana Nurnamawati, SH, M.Kes

    Jabatan: Kepala Bidang Penunjang

Struktur organisasi RSUD dr. Loekmono Hadi :

Struktur organisasi RSUD dr. Loekmono Hadi.
Struktur organisasi RSUD dr. Loekmono Hadi. (rsuddrloekmonohadi.kuduskab.go.id)

(Tribunnewswiki.com/Ris)



Nama RSUD dr. Loekmono Hadi
Alamat Jl. Dr. Lukmonohadi No.19, Jl. Dr. Lukmono Hadi No.19, Cobowo, Ploso, Kec. Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59348, Indonesia
Kontak No.Telp. (0291) 444001 / Pengaduan (081-575-531-104) / Fax. (0291) 438195
Email rsuddrloekmonohadi@kuduskab.go.id
Situs rsuddrloekmonohadi.kuduskab.go.id
Direktur dr. Abdul Aziz Achyar M. Kes


Sumber :


1. rsuddrloekmonohadi.kuduskab.go.id


BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved