Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Fahrul Sudiana merupakan salah satu pejabat kepolisian di Indonesia.
Fahrul Sudiana dikenal sebagai Kapolsek Kembangan.
Namun namanya banyak dicari bukan karena prestasinya, tetapi pernikahannya dengan selebgram Rica Andriana.
Mereka menikah pada 21 Maret 2020 di sebuah hotel mewah di Jakarta.
Padahal dua hari sebelumnya Kapolri Idham Aziz mengeluarkan maklumat.
Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19).(1)
Baca: Tetap Gelar Resepsi di Tengah Pandemi Corona, Kapolsek Kembangan Dimutasi dari Jabatannya
Karier #
AKP Fahrul Sudiana dilantik menjadi Kapolsek Kembangan pada 9 Agustus 2019.
Pelantikan tersebut dilakukan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi yang disaksilan oleh Wakapolres AKBP Hanny Hidayat dan pejabat utama serta para kapolsek di lobby mapolres.
AKP Fahrul dilantik bersamaan dengan Kabag Ren baru Kompol Iriana.
AKP Fahrul Sudiana menggantikan Kompol Joko Handono yang bergeser menjabat Kapolsek Pademangan Polres Metro Jakarta Utara.(2)
Hingga Maret 2020 Fachrul Sudiana masih menjabat sebagai Kapolsek Kembangan.
Namun dia dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.
Mutasi tersebut buntut dari pesta pernikahannya yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, tanggal 21 Maret 2020.
Fahrul dimutasi karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.
Maklumat tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.
Dalam maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.(3)
Baca: Raya Kitty
Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 #
Berikut Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020:
Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:
tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam
jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:
1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya,
sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, Pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;
3) kegiatan olahraga, Kesenian, dan Jasa hiburan;
4) unjuk rasa, Pawai, dan karnaval; serta
5) kegiatanlainnyayangmenjadikanberkumpulnyamassa.
tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;
apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;
tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan
apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.(4)
Baca: Bob Hasan
Pernikahan #
Fahrul Sudiana menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat tanggal 21 Maret 2020.
Foto-foto pesta pernikahannya pun tersebar viral di media sosial.
Akibatnya, Kompol Fahrul Sudiana harus diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Kompol Fahrul Sudiana menikah dengan Rica Andriani, seorang selebgram atau selebriti di Instagram yang bersahabat dengan influencer Awkarin.(5)
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/SO)
| Nama | Fahrul Sudiana |
|---|
| Jabatan | Kompol Fahrul Sudiana SIK, SH |
|---|
| Pasangan | Rica Andriani |
|---|
| Berita Terkini | Dicopot dari jabatan Kapolsek Kembangan |
|---|
| Dimutasi ke bagian analis data di Polda Metro Jaya |
| @pauull_21 |
Sumber :
1. www.liputan6.com
2. jakartanews.id
3. megapolitan.kompas.com
4. humas.polri.go.id
5. www.instagram.com