Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati atau RSUD Panembahan Senopati adalah rumah sakit umum yang terletak di Kabupaten Bantul, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
RSUD Panembahan Senopati merupakan rumah sakit rujukan utama untuk tingkat Kabupaten Bantul.
RSUD Panembahan Senopati merupakan pendukung penyelenggaraan pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Direktur yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
RSUD Panembahan Senopati beralamat di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Bantul 55714.
Sejarah
- Berdiri sejak tahun 1953 sebagai RS hongeroedem (HO)
- Tahun 1956 resmi menjadi RS Kabupaten dengan 60 Tempat Tidur (TT), pada tahun 1967 menjadi 90 TT
- Tanggal 1 April 1982 diresmikan Menkes RI sebagai RSUD Kabupaten Bantul Type D
- Tanggal 26 Pebruari 1993 ditetapkan sebagai RS Type C (SK Menkes RI Nomor 202/Menkes/SK/11/1993
- Lulus Akreditasi penuh bulan Nopember 1995 untuk 5 Pokja
- Tanggal 1 Januari 2003 menjadi RS Swadana dengan Perda No.8 tanggal 8 Juni 2002
- Tanggal 29 Maret 2003 berubah nama menjadi RSD Panembahan Senopati Bantul
- Tahun 2003 mendapatkan Piagam Penghargaan Citra Pelayanan Prima dari Presiden RI
- 1 September 2004 menerapkan Tarif Unit Cost (Perda Nomor 4 Tahun 2004)
- Tahun 2004 mendapat Piala Citra Pelayanan Prima dari Presiden RI
- Tanggal 22 Desember 2005 mendapatkan penghargaan RSSI dan RSSB tingkat Nasional
- Sesuai SK Menkes No. 142/Menkes/SK/I/2007 Tanggal 31 Januari 2007 tentang Peningkatan Kelas RSUD Panembahan Senopati Bantul dari Type C menjadi Kelas B Non Pendidikan
- Penetapan RSUD Panembahan Senopati Bantul sebagai salah satu dari seratus Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Flu Burung (Avian Influenza) sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 414/Menkes/SK/IV/2007 Tanggal 10 April 2007
- Penetapan Logo Rumah Sakit Daerah Panembahan Senopati Bantul sesuai Keputusan Bupati Bantul Nomor 124 tahun 2007 Tanggal 16 Mei 2007
- Struktur Kelembagaan : LTD berbentuk Badan (ditetapkan dalam Perda Nomor 17 Tahun 2007 Tanggal 20 November 2007)
- Ditetapkan sebagai Rumah Sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul sesuai Keputusan Bupati Bantul Nomor 195 Tahun 2009 Tanggal 21 Juli 2009.
- Tahun 2012 mendapatkan akreditasi sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.03.05/III/431/12 tentang Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Utama Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama.
- Tanggal 14 April 2015 telah mendapatkan Sertifikat Akreditasi dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dengan predikat "Paripurna" Bintang Lima.
- Tanggal 2 Maret 2017 mendapatkan penghargaan dari KemenpanRB sebagai Role Model pelayanan publik kategori "A".
- Tanggal 22 Oktober 2018 meraih kembali tingkat paripurna bintang lima dalam re-akreditasi KARS versi 2018.
- Tanggal 27 November 2018 meraih Penghargaan Kinerja Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik dari KemenpanRB.
Baca: RSUD Dr Moewardi
Visi dan Misi #
Visi RSUD Panembahan Senopati :
Terwujudnya rumah sakit yang unggul dan menjadi kebanggaan seluruh masyarakat.
Misi RSUD Panembahan Senopati :
- Memberikan pelayanan prima pada pelanggan.
- Meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia.
- Melaksanakan peningkatan mutu berkelanjutan dalam pelayanan kesehatan.
- Meningkatkan jalinan kerjasama dengan mitra terkait.
- Meningkatkan ketersediaan sarana prasarana yang berkualitas.
- Menyelenggarakan tata kelola keuangan yang sehat untuk mendukung pertumbuhan organisasi.
Motto RSUD Panembahan Senopati :
- Jujur.
- Rendah hati.
- Kerja sama.
- Profesional.
- Inovasi.
Meaning Statement :
"Melayani sepenuh hati untuk kualitas hidup yang lebih baik "
Tugas dan Fungsi #
Tugas RSUD Panembahan Senopati :
Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah Bidang Pelayanan Kesehatan.
Fungsi RSUD Panembahan Senopati :
Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan rumah sakit;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pelayanan rumah sakit;
- pembinaan dan pengendalian pelayanan rumah sakit; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tujuan RSUD Panembahan Senopati :
- Terwujudnya proses pelayanan yang berkualitas
- Terwujudnya kepercayaan dan kepuasan pelanggan
- Terwujudnya karyawan yang produktif dan berkomitmen
- Terwujudnya proses pelaporan dan akses informasi yang cepat dan akurat
- Terwujudnya rumah sakit sebagai jejaring pelayanan pendidikan dan penelitian
- Terwujudnya pelayanan non fungsional untuk kepuasan pelanggan
Sasaran RSUD Panembahan Senopati :
- Meningkatnya kualitas dan terintegrasikannya proses pelayanan kepada pelanggan
- Meningkatnya kepercayaan dan kepuasan pelanggan
- Meningkatnya pendidikan dan pelatihan karyawan (kapabilitas karyawan) dan meningkatnya etos/semangat kerja karyawan (komitmen karyawan)
- SIM RS yang terintegrasi untuk seluruh unit
- Terlaksananya pelayanan pendidikan dan penelitian bagi institusi dan perorangan
- Terlaksananya pelayanan non fungsional
Kebijakan RSUD Panembahan Senopati :
- Pelayanan Prima
- Business Proses Reengineering (BPR)
- Pembangunan Kemitraan dengan Pelanggan
- Peningkatan Layanan Pelanggan
- Pengembangan SDM
- Pengembangan SIM
- Pengembangan Jejaring Pelayanan Pendidikan dan Penelitian
- Sumber pendapatan non fungsional
Organisasi #
Struktur Organisasi RSUD Panembahan Senopati :
(Tribunnewswiki.com/Ris)
| Nama | RSUD Panembahan Senopati |
|---|
| Alamat | Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Bantul 55714 |
|---|
| Kontak | 0274 - 367386, 2810721 Fax. (0274) 367506 |
|---|
| rsudps@bantulkab.go.id |
| Situs | rsudps.bantulkab.go.id |
|---|
| Direktur Utama | dr. I Wayan Marthana WK, Sp.THT, M.Kes |
|---|
Sumber :
1. rsudps.bantulkab.go.id