TRIBUNNEWSWIKI.COM – Beredar kabar adanya perpanjangan masa darurat bencana akibat virus corona di Indonesia.
Perpanjangan status darurat bencana dikabarkan berlaku hingga 29 Mei 2020.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rita Rosita.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.
Baca: Kenali Ciri-ciri Fisik Serangan Panik, Punya Kemiripan dengan Gejala Virus Corona
Baca: Jaga Stok di Tengah Wabah Corona, Satgas Pangan Polri Batasi Pembelian Bahan Pokok Ini
"Ya benar (ada surat keputusan)," ujar Rita dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/3/2020).
Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Baca: Cegah Penyebaran Virus Termasuk Corona, Ikuti Cara Mencuci Tangan yang Benar Sesuai Panduan WHO
Baca: Antisipasi Wabah Corona, Pengumuman SKD Tetap Sesuai Jadwal namun Tes SKB CPNS 2019 Ditunda
Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.
Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat tersebut ditetapkan pada 29 Februari 2020.
Baca: Vanessa Angel dan Suaminya Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Psikotropika
Baca: Vanessa Angel Diamankan Polisi terkait Narkoba, sebelumnya Sempat Beri Dukungan pada Ririn Ekawati
Perintah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona dan penyakit Covid-19.
Jokowi meminta agar masyarakat mulai mengurangi aktivitas di luar rumah.
"Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Minggu (15/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Langkah tersebut ditempuh agar penanganan Covid-19 bisa dilakukan dengan lebih maksimal.
"Agar penyebarannya bisa kita hambat dan stop," ujar Kepala Negara.
Baca: Jokowi Tegaskan Pemerintah Belum Berpikiran Soal Kebijakan Lockdown
Baca: Perintah Jokowi : Kerja, Belajar, Ibadah di Rumah, ASN Boleh Tidak ke Kantor, Tapi Jangan Kendur
Kebijakan lockdown belum diberlakukan di Indonesia
Presiden Joko Widodo mengatakan hingga saat ini pemerintah belum memutuskan untuk Lockdown.
Ia turut menegaskan bahwa lockdown adalah kebijakan pemerintah pusat.