TRIBUNNEWSWIKI.COM – Jumlah kasus virus corona di Indonesia terus bertambah menjadi 96 kasus hingga Minggu (15/3/2020).
Pemerintah Indonesia juga telah menyatakan penyebaran virus corona sebagai bencana nasional.
Hal tersebut disampaikan Achmad Yurianto, menanggapi surat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendeklarasikan darurat nasional virus corona.
"Bukan darurat nasional. Ini sudah bencana nasional. Darurat nasional gimana? Kalau dipegang BNPB kan sudah bencana nasional ini," kata Yuri di Gedung BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Sabtu (14/3/2020).
Terkait hal tersebut, sejumlah perusahaan pun mengizinkan para karyawannya untuk bekerja di rumah.
Hal tersebut juga dilakukan oleh sejumlah kementerian Indonesia.
Diketahui, Kementerian BUMN telah mengimbau agar pegawai mulai bekerja dari rumah masing-masing mulai Senin (16/3/2020).
Selain itu pihaknya juga membatasi semua bentuk pertemuan. "Sampai hari ini semua BUMN tetap beroperasi seperti biasa tapi kita menjaga semua bentuk rapat, jumlah orang yang hadir dalam rapat, kemudian juga pembatasan mobilitas dibatasi," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Sabtu (14/3/2020) malam seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Setelah Menhub Budi Karya Dinyatakan Positif Corona, Semua Menteri Diminta Mengikuti Tes Hari Ini
Baca: Setelah Tes Kesehatan, Presiden AS Donald Trump Negatif Virus Corona, Ini Pernyataan Dokter
Terkait adanya kabar bahwa seluruh BUMN di DKI Jakarta ditutup, Arya Sinulingga pun menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Arya menegaskan, semua perusahaan milik negara tetap beroperasi.
"Itu hoaks, tidak benar bahwa seluruh BUMN di DKI Jakarta ditutup selama dua pekan. Itu tidak benar sama sekali. Jadi tolong yang membuat kabar hoaks itu menghentikan hoaks tersebut," ucap Arya.
Selain menegaskan semua BUMN tetap beroperasi seperti biasa, Kementerian BUMN juga mengeluarkan pengumuman yang pada intinya pegawai kementerian yang rutin menggunakan transportasi publik menuju kantor dan berusia lebih dari 50 tahun agar berdinas dari rumah masing-masing.
Selain Kementerian BUMN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) juga memperbolehkan pegawainya bekerja di rumah.
“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah," ujar Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Minggu (15/3/2020).
Tjahjo juga mengharapkan agar pejabat pejabat pembina kepegawaian (PPK) menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel agar memungkinkan pegawai bekerja dari rumah.
Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor.
PPK juga diminta agar bisa menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik.
"Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai," kata dia.
Selain itu, Tjahjo juga meminta seluruh pipmpinan kementerian dan lembaga mengikuti arahan Presiden dan pernyataan Juru Bicara resmi pemerintah terkait wabah Covid-19.
Baca: Berikut Fakta-Fakta Pengujian Tes Virus Corona Bagi Masyarakat yang Ingin Melakukan Pemeriksaan
Baca: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Jawaban Jokowi atas Surat WHO terkait Virus Corona
Hingga Minggu (15/3/2020) siang, jumlah kasus virus corona di Indonesia mencapai angka 96 kasus.
Dari jumlah itu, sebanyak delapan pasien dinyatakan sembuh dan lima orang dinyatakan meninggal.
Pasien dinyatakan sembuh setelah dua kali negatif pada pemeriksaan virus corona.
"Indikasinya tidak ada keluhan fisik dan dua kali pemeriksaan virus dinyatakan negatif," ujar Juru bicara penanganan virus corona Achmad Yurianto, Sabtu (14/3/2020).
Sedangkan untuk pasien yang meninggal, menurut Yurianto, karena ada faktor penyakit pendahulu.
Yurianto juga mengatakan, pemerintah tak lagi melakukan penelusuran atau tracing dari satu kasus Covid-19 dengan cara yang saat ini dilakukan.
Baca: Jokowi Akui Sembunyikan Sejumlah Informasi tentang Virus Corona, Ini Alasannya
Baca: Kirim Surat, WHO Minta Jokowi Deklarasikan Virus Corona sebagai Darurat Nasional
Pemerintah, kata dia, sudah merumuskan cara lain untuk mempercepat penemuan kasus positif Covid-19 melalui pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Keppres itu diteken pada Jumat (13/3/2020).
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," demikian bunyi Pasal 2 keppres yang telah diunggah di website resmi Sekretariat Negara.
Gugus Tugas diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)