Pemuda Jakarta Jadi Polisi Gadungan, Peras & Perkosa Wanita di Hotel, Alasannya untuk Modal Nikah

Pemuda menyamar jadi polisi gadungan untuk modal nikah tega memeras dan memperkosa seorang wanita di hotel.


zoom-inlihat foto
polisi-gadungann.jpg
Kompas.com/Didie SW
Ilustrasi polisi gadungan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pemuda berusia 25 tahun ditangkap polisi lantaran menyamar menjadi seorang polisi gadungan.

Pria berinisial MYA itu ditangkap lantaran memperkosa dan memerasa wanita di hotel.

Dikutip dari TribunJakarta, saat beraksi, polisi gadungan berinisial MYA itu membekali dirinya dengan lencana, HT, dan borgol.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Rosiana Nur Widajati mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pelaku berkenalan dengan korbannya yang berinisial AS melalui aplikasi Michat.

"Mereka lalu janjian karena pelaku mengajak korban untuk berpacaran," kata Rosiana saat merilis kasus ini, Rabu (11/3/2020), dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca: Siswi SMP di Sumut Dibunuh dan Diperkosa Remaja 16 Tahun, Ditemukan Tewas Tak Berbusana Lengkap

Baca: Diancam Dibunuh dan Diperkosa, Syifa Hadju Datangi Polres Metro Tangerang Selatan Bersama Pengacara

Diketahui, keduanya bertemu di salah satu hotel di daerah Cipulir, Jakarta Selatan pada Jumat (6/3/2020).

Selanjutnya, MYA bertemu dengan korban yang berinisial AS di sebuah kamar hotel.

Saat kejadian, MYA menuduh korban sebagai wanita panggilan.

"Pelaku menagaku polisi yang sedang menyamar dan menuduh sebagai wanita panggilan," ujar Rosiana.

Kemudian, MYA meminta uang sebesar Rp 1,8 juta, apabila korban tidak memberikan maka ia akan menangkapnya.

Tersangka polisi gadungan berinisial MYA.
Tersangka polisi gadungan berinisial MYA. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Namun, pada saat itu korban mengaku tidak memiliki uang sebesar itu.

"Lalu pelaku meminta uang yang korban miliki, korban hanya punya uang Rp 500 ribu," tutur Rosiana.

Hingga akhirnya korban merasa ada kejanggalan dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesanggrahan.

Rupanya, polisi gadungan itu tidak hanya memeras korban.

Namun, MYA juga memerkosa korban.

Baca: Kronologi Mahasiswi Unpad Lolos dari Aksi Perkosaan, Angkot Pelaku Masuk Jurang

"Pelaku minta korban untuk melayani berhubungan seks," kata Rosiana, dikutip dari TribunJakarta.com.

Pemerkosaan itu dilakukan setelah pelaku di salah satu hotel di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan.

"Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang dan langsung meninggalkan hotel," ujar Rosiana.

Diduga untuk Modal Nikah

Polisi gadungan berinisial MYA mengaku kepada polisi alasannya melakukan hal tersebut.

Ia mengaku terpaksa melakukan perbuatannya demi membiayai pernikahannya yang rencananya akan diadakan pada 23 Maret 2020.

Baca: Kasus Gadis 15 Tahun Diperkosa Ayah, Kakak dan Sepupu: Pelaku Tak Saling Tahu Telah Memerkosa Korban

"Untuk modal nikah, karena dia sebentar lagi berencana untuk menikahi calonnya. Karena kekurangan uang, dia melakukan pemerasan," kata Rosiana.

Meski begitu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi gadungan itu dijerat Pasal 368 KUHP Jo Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Barang bukti tersangka.
Barang bukti tersangka. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Diketahui, MYA merupakan karyawan swasta yang bekerja di bidang periklanan.

Saat ditanya soal alasan memperkosa korban, MYA mengaku khilaf.

"Saya khilaf," ucapnya.

Selain itu, MYA juga mengaku bahwa ia terinspirasi dari film dan salah satu program televisi.

"Dari film sama nonton TV," kata MYA.

Untuk membuatnya benar-benar dianggap sebagai polisi, MYA membeli lencana, radio komunikasi atau HT, dan borgol yang ia dapatkan dari toko online.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (TribunJakarta/Annas/Muji)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved