TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dua mahasiswa tersangka pengedar narkoba ditangkap oleh Jajaran Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada, Kamis (5/2/3030).
Kedua mahasiswa tersebut ditangkap di rumah kost mereka di Jakarta Selatan.
Pengedar narkoba berinisial MH dan MU itu ditangkap saat polisi menangkap dua orang tersangka berinisial Z dan TI yang merupakan pengguna.
Komisaris Besar Budi Sartono mengungkapkan terungkapkan peredaran narkoba oleh mahasiwa tersebut saat mereka penangkap tersangka Z dan TI.
"Tersangka satu Z ditangkap di Cipete dengan barang bukti sebesar 2,6 gram sabu. Tersangka kedua, TI, kita amankan di Cipete juga, barang bukti 19 gram," ungkap Budi.
Baca: Ririn Ekawati Negatif Narkoba, Polisi Sebut Tak Tutup Kemungkinan Telah Konsumsi Sebelumnya
Berdasarkan pengakuan kedua pengguna tersebut, polisi pun segera melacak keberadaan dua pengedarnya, MH dan MU.
Setelah ditelusuri, ternyata kedua pengedar mempelajari meracik narkoba dari Youtube secara otodidak.
Mereka meracik sendiri ganja dan sabu yang mereka edarkan dengan belajar dari internet.
"Mereka belajar (meracik) otodidak. Dari Youtube," ujar Budi saat ditemui di kantornya, Senin (9/3/2020).
Keduanya meramu barang haram tersebut di kos-kosannya yang berada di kawasan Jakarta Selatan.
Kemudian, membeli bahan-bahannya dari sosial media yang saat ini masih diselidiki oleh pihak kepolisian.
MH dan MU pun sempat mengiklankan dagangan obat terlarang tersebut melalui media sosial Instagram.
"Pake akun dia (tersangka MH dan MU) sendiri jualnya, inisial akunnya M. Dia jualnya disamarkan seakan-akan menjual tembakau," kata Budi yang dikutip dari Kompas.com.
Baca: Orang Tua Asyik Liburan ke Luar Negeri, Anak Malah Gadaikan Rumah Mewah Rp 60 Miliar demi Narkoba
Saat digeledah, polisi menemukan 62 bungkus klip pink yang diduga sebagai tembakau sintetis.
Setelah di cek lab, ternyata barang tersebut termasuk narkotika golongan 1.
Budi menerangkan bahwa barang-barang tersebut sudah terbungkus dan siap untuk dijual oleh mereka.
Keuntungan yang di dapat oleh keduanya mencapai jutaan rupiah.
Per paket 100 gram dijual Rp 1-2 juta, per 200 gram dijual Rp 3-4 juta, dan per 500 gram dijual Rp 6-7 juta.
Dua mahasiswa berinisial MH dan MU pun ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba, sedangkan Z dan Ti ditetapkan sebagai pengguna.
Keempat tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Walda Marison)