TRIBUNNEWSWIKI.COM - Orang tua sedang asyik liburan di luar negeri, sang anak malah gadaikan rumah senilai Rp 60 miliar demi narkoba.
Apa yang anda lakukan jika orang tua pergi meninggalkan rumah untuk berlibur?
Tentunya anda kemungkinan harus menjaga rumah.
Namun tidak dengan seorang pria di Jakarta ini.
Saat orang tuanya sedang berlibur di luar negeri, ia malah menggadaikan rumah yang ditinggalkan hanya untuk barang haram.
Pria tersebut menggadai rumah milik orangtuanya yang senilai Rp 60 miliar dengan harga sangat murah.
Baca: Rumah Mewah Senilai 60 M Digadai Sang Anak Cuma 3 M untuk Foya-foya, Orangtua Lapor Polisi
Baca: Viral TKI Robohkan Rumahnya karena Sang Istri Main Serong dengan Pria Lain hingga Lahirkan Anak
Nasib kurang mengenakkan kini harus dialami sepasang suami istri akibat ulah anak kandungnya sendiri.
Tiba di Indonesia setelah puas berlibur di Korea Selatan, suami istri ini justru mendapati rumah mewah atau istana mereka kini telah digadai oleh putranya sendiri.
Tak hanya itu sang anak yang diketahui berinisial AF ini telah menggadai rumah orangtuanya senilai Rp 60 miliar dengan harga yang jauh lebih murah.
Bahkan AF diketahui menggadai rumah orangtuanya di daerah Cipete, Jakarta Selatan tersebut dengan harga puluhan kali lipat dari harga awal.
Siapa sangka, rumah bak istana tersebut hanya digadaikan AF dengan harga Rp 3,7 miliar.
Kini AF harus berurusan dengan polisi lantaran sudah berani menggadaikan sertifikat rumah tanpa sepengetahuan orangtua.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka AF menggadaikan sertifikat tanah tersebut dengan cara bridging loan atau kredit jangka pendek.
Bahkan, tersangka AF tak segan menyewa dua orang untuk berpura-pura menjadi orangtuanya saat menemui notaris.
Padahal, orangtuanya saat itu tengah berada di Korea Selatan.
"Harga asli rumahnya Rp 60 miliar.
Untuk memudahkan (peminjaman dengan cara) bridging, pelaku (AF) menggunakan dua figur yang mengaku sebagai orangtuanya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020) dikutip dari Kompas.com.
Menurut Yusri, tersangka AF mengelabui notaris agar proses peminjaman dapat berjalan lancar.
Baca: Anaknya Tiba-tiba Dibawa ke Rumah Sakit Pakai Ambulans, Sarita Abdul Mukti Ungkap Penyebabnya
Baca: Ari Lasso Blak-blakan Ceritakan Kisah Rumah Tangganya: Terlibat Cinta Segitiga dan Hampir Poligami
Nantinya, uang peminjaman tersebut akan digunakan untuk membeli narkoba dan berfoya-foya.
Berdasarkan keterangan awal tersangka AF, dia mencuri sertifikat rumah di brankas rumahnya saat orangtuanya tengah berlibur ke Korea Selatan pada Oktober 2019.
Kemudian, dia mengganti sertifikat asli tersebut menjadi sertifikat palsu guna menghindari kecurigaan orangtuanya.
Orangtua AF baru mengetahui sertifikat rumah asli telah digadaikan saat pihak eksekutor hendak menyita rumahnya lantaran tunggakan pinjaman.
"Berdasarkan perjanjian, pengembalian dana bridging loan pelaku dengan notaris hanya 3 bulan," ungkap Yusri.
Atas kejadian pemalsuan sertifikat rumah itu, orangtua AF kemudian melaporkan anaknya ke polisi.
Atas perbuatannya, AF dan kelima tersangka lainnya yang membantu proses gadai dan pemalsuan sertifikat dijerat Pasal 367 KUHP, 263 KUHP, 266 KUHP Juncto 55 KUHP.
Adapun, bukti keterlibatan tersangka AF dalam kasus penyalahgunaan narkoba masih ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Baca: VIRAL Istri Selingkuh dengan Tukang Parkir, Suami di Ponorogo Hancurkan Rumah Pakai Ekskavator
Baca: Kesal Rumahnya Terendam Banjir, Warga Bikin Iklan Nyeleneh Dijamin Bebas Banjir Asal Kagak Hujan
(Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Al Farid)