Aturan memiliki pasangan lebih dari satu hanya berlaku untuk PNS pria atau poligami.
Baca: Fakta Oknum PNS Timbun Ribuan Masker, Jadi Penampung, Dinonaktifkan, Semua Fasilitas Dicabut
Baca: Jadi Penentu Kelulusan Peserta CPNS, Tes SKB CPNS 2019 Berkontribusi 60 Persen dari Total Penilaian
Ada larangan bagi PNS wanita memiliki pasangan lebih dari satu atau poliandri.
Hal tersebut juga diungkapkan oleh Plt Kepala Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono yang menyebut jika PNS wanita tidak boleh berpoliandri.
Hal itu disampaikannya saat dihubungi oleh Tribunnews.com, Jumat (06/03/2020).
"Ya gak bisa," ucapnya saat dimintai konfirmasi terkait PNS Wanita berpoliandri.
Pegawai Negeri Sipil perempuan yang setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 ternyata berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy/Niken Aninsi, Kompas.com)