Syarat bagi PNS yang Ingin Poligami: Dapat Izin dan Tidak Boleh dengan Sesama PNS

Aturan poligami bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil


zoom-inlihat foto
sejumlah-pegawai-negeri-sipil-pns-saat-mengikutii-acara-halal-bihalal.jpg
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta.


Aturan memiliki pasangan lebih dari satu hanya berlaku untuk PNS pria atau poligami.

Baca: Fakta Oknum PNS Timbun Ribuan Masker, Jadi Penampung, Dinonaktifkan, Semua Fasilitas Dicabut

Baca: Jadi Penentu Kelulusan Peserta CPNS, Tes SKB CPNS 2019 Berkontribusi 60 Persen dari Total Penilaian

Ada larangan bagi PNS wanita memiliki pasangan lebih dari satu atau poliandri.

Hal tersebut juga diungkapkan oleh Plt Kepala Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono yang menyebut jika PNS wanita tidak boleh berpoliandri.

Hal itu disampaikannya saat dihubungi oleh Tribunnews.com, Jumat (06/03/2020).

"Ya gak bisa," ucapnya saat dimintai konfirmasi terkait PNS Wanita berpoliandri.

Pegawai Negeri Sipil perempuan yang setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 ternyata berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy/Niken Aninsi, Kompas.com)





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved