Penimbun Masker di Berbagai Daerah Dibekuk, Satu Pelaku Ada yang Berstatus PNS Rumah Sakit

Polisi membekuk tiga terduga penimbun masker di perumahan dosen Universitas Hasanuddin di Jalan Moncong Loe, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (


zoom-inlihat foto
polisi-ciduk-pemimbun-masker-dan-hand-sanitizer-4.jpg
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F Sutisna (kedua kiri) bersama petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menunjukkan masker dan hand sanitizer sitaan saat melakukan gelar atas penangkapan penimbun masker dan hand sanitizer di halaman Polda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (4/3/2020). Polisi mengamankan barang bukti berupa 4.000 masker dan 208 botol hand sanitizer. Menurut Iskandar F Sutisna, penangkapan tersangka berawal dari patroli siber saat masker mengalami kelangkaan di pasaran dan ada indikasi beberapa pihak yang memanfaatkan situasi dengan cara melakukan penimbunan. Tribun Jateng/Hermawan Handaka


 TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polisi membekuk tiga terduga penimbun masker di perumahan dosen Universitas Hasanuddin di Jalan Moncong Loe, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (5/3/2020) dini hari.

Ketiga pelaku berinisial LC (44), DS (22), dan BP (26).

LC merupakan seorang aparat sipil negara di salah satu rumah sakit di Makassar.

Seluruh pelaku tersebut diamankan di rumah LC bersama ribuan barang masker yang sudah ditimbun.

Ketiga terduga pelaku kini telahdiamankan di Polrestabes Makassar.

Baca: Kemenkes Sebut Virus Corona Kini Lebih Jinak, Ada Perubahan Gejala, Ini Penjelasan Lengkapnya

"Salah satunya PNS di rumah sakit di Makassar bersama putrinya," ujar Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathurrahman kepada wartawan, Kamis siang, seperti dikutip dari Kompas.com.

Ketiga pelaku penimbunan masker ini dibekuk saat aksinya terkuak dari hasil pengembangan seseorang yang terlebih dahulu ditangkap Polsek Panakkukang.

Dari hasil penggerebakan di rumah LC, masker berbagai merek tersebut disimpan di dapur rumah seorang apoteker.

Direncanakan masker tersebut bakal dijual dengan cara online.

Polisi masih memeriksa ketiga terduga pelaku dan berencana merilis, hasil pemeriksaannya.

"Nanti kami akan rilis," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono.

Baca: Jalani Perawatan, Pasien Corona Ini Beberkan Perlakuan Petugas dan Sebar Gambar Ruang Isolasi

Baca: Kominfo Rilis Ratusan Kabar Hoax Soal Virus Corona, Apa Saja? Simak di Sini

 

Sejumlah barang bukti berupa kardus masker dan antiseptic gel yang diamankan polisi pada Rabu (4/3/2020) sekira pukul 1.30 WIB tadi. (Jatanras via Tribun Jateng)
Sejumlah barang bukti berupa kardus masker dan antiseptic gel yang diamankan polisi pada Rabu (4/3/2020) sekira pukul 1.30 WIB tadi. (Jatanras via Tribun Jateng) (Jatanras via Tribun Jateng)

Penimbun Masker Daerah Lain

Polisi menangkap dua orang warga yang diduga menimbun masker serta cairan antiseptik di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2020).

Keduanya yakni Ari (45) warga Semarang Timur.

Ari dibekuk lantaran menimbun masker.

Satu orang lainnya yakni Merriyati alias Kosasih (24) warga Genuk yang diduga menimbun cairan antiseptik.

"Kami menemukan beberapa nama pelaku yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker kesehatan di wilayah hukum Polda Jateng," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F. Sutisna.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 8 boks masker kesehatan dan 13 kardus cairan antiseptik.

Dua warga tersebut dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Mereka terancam hukuman denda Rp 50 miliar dan penjara paling lama lima tahun.

Baca: Kemenkes Sebut Virus Corona Kini Lebih Jinak, Ada Perubahan Gejala, Ini Penjelasan Lengkapnya

Baca: 2 dari 9 WNI Kru Kapal Pesiar Diamond Princes yang Sembuh dari Corona Akan Diobservasi di Cikarang

 

Tanjung Duren

Polisi menemukan 358 boks masker dalam penggerebekan di sebuah apartemen di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Rinciannya 120 boks masker wajah merek Sensi, 152 masker wajah merek Miitra, 71 kotak masker wajah merek Prasti dan 15 kotak masker wajah merek Facemas.

Masker-masker itu ditimbun oleh oknum mahasiswi salah satu universitas di Jakarta Barat bernama TVH.

"Ini diungkap Polsek Tanjung Duren.

Kita amankan dengan inisial TVH 19 tahun.

Dia menjual melalui online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).

Satu boks masker, kata dia, dijual Rp 300.000,00 hingga Rp 350.000,00.

TVH dapat dijerat Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 mengenai Perdagangan dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Polisi menggerebek sebuah gudang diduga lokasi menimbun masker di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Selasa (3/3/2020).

"Iya ada dugaan tindak pidana penimbunan alat kesehatan berupa masker kesehatan atau memperdagangkan masker tanpa izin edar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan.

Polisi menyita barang bukti berupa 180 karton berisi 360.000 masker merk Remedi.

Polisi juga menyita 107 karton berisi 214.000 masker mer Volca dan Well-best.

Polisi juga memeriksa pemilik barang berinisial H dan D sekaligus pemilik gudang. "Saat ini masih kami dalami terus," kata dia.

Baca: Suspect Virus Corona, Dua Pasien Baru Dirawat di Ruang Isolasi RSPI Sulianti Saroso

Baca: Antisipasi Virus Corona, PT LIB Minta Kesehatan Suporter Bola Diperiksa

 

Makasar

Polisi menggagalkan pengiriman 200 boks berisi ribuan masker ke Selandia Baru.

Pelakunya merupakan dua oknum mahasiswa perguruan tinggi swasta di Makassar.

Mereka adalah JA dan JO.

Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Ternyata masker itu berasal dari pembelian di apotek di seluruh Makassar, Gowa dan Takalar," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono.

Kecurigaan berawal dari informasi temuan pejabat Wali Kota Makassar yang menemukan tumpukan masker di sebuah hotel.

"Beliau curiga kenapa ada kardus ditaruh di luar dalam jumlah besar.

Setelah itu ditanya apa isinya, ternyata masker.

Setelah itu beliau menginformasikan kepada saya, saya langsung ke TKP di hotel horizon ternyata masker itu hendak dikirim ke New Zealand," jelasnya.

Jika kiriman itu sampai, mereka rencananya akan mendapatkan uang Rp 60 juta.

Keduanya disangkakan dengan pasal Perdagangan dan Monopoli.

(Tribunnewswiki.com/Kaa)(Kompas.com/Himawan)(Kompas.com/Riska Farasonalia, Himawan, Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar, Rindi Nuris Velarosda)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved