Minta Maaf dan Beri Uang Rp70 Juta, Penabrak Ibu Hamil sampai Tewas Tak Ditahan

Pelaku tabrak wanita hamil hingga tewas di Palmerah telah bebas dan menghirup udara bebas setelah meminta maaf dan keluarkan uang Rp70 Juta.




TRIBUNNEWSWIKI.COM - Nasib mujur didapat wanita yang menabrak ibu hamil berinisial ER (26) hingga meninggal dunia sudah bebas dan tidak lagi menjadi tahanan aparat kepolisian.

Penangguhan penahanan diberikan polisi kepada Firda Meisari, penabrak wanita hamil yang tubuhnya terjepit tiang listrik yang ditabraknya saat menggunakan Toyota Rush.

Polisi sempat menahan pelaku selama empat hari.

Namun siapa sangka, penabrak tersebut kini bisa menghirup udara bebas.

Hal tersebut terjadi karena pengajuan penangguhan penahanan Firda Meisari dikabulkan oleh polisi, pada Kamis (27/2/2020).

"Tersangka dilakukan penangguhan penahanan," kata Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh saat dikonfirmasi Jumat (28/2/2020).

Sebelumnya, Firda Meisari sempat ditahan sejak Minggu (23/2/2020) atau setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya ER dan janin berusia enam bulan yang sedang dikandungnya.

Kejadian menyayat hati tersebut terjadi di kawasan Jalan Palmerah Utara IV RT 13/06 dekat Vihara Metta, Palmerah, Palmerah, Jakarta Barat.

"Jadi bisa saya sampaikan dari yang bersangkutan kami mintai keterangan pada hari Senin, selanjutnya kami tetapkan sebagi tersangka dan kami amankan (tahan)," kata Teguh.

Baca: 136 Pasien Terkait Virus Corona di Indonesia dalam Pengawasan, Ini Penjelasannya

Baca:



BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved