TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polda DIY telah resmi menahan satu tersangka dalam tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, yang menyebabkan 10 siswa meninggal dunia.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto menuturkan bahwa pada Sabtu (22/2/2020) malam kemarin pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka atas kelalaiannya menimbulkan korban jiwa.
Tersangka tersebut berinisial IYA yang merupakan Pembina sekaligus guru SMPN 1 Turi.
"Sementara baru satu tersangka dengan inisal IYA," ujarnya, Minggu (23/2/2020).
Baca: Terkait Susur Sungai, Kepala Sekolah SMPN 1 Turi: Jujur Saya Tidak Tahu Ada Kegiatan Itu
Baca: Menteri Sosial Janjikan Santunan Rp 15 Juta Pada Keluarga Siswa SMP Turi Korban Tragedi Susur Sungai
Terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka itu tergantung hasil penyidikan dari pemeriksaan saksi dan temuan fakta lain yang terkait siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan dalam kegiatan susur sungai kemarin.
Pasal yang dikenakan pada tersangka IYA adalah Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu, polisi mengenakan Pasal 360 KUHP, karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka serta ancamanya hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dikutip dari Tribun Jogja, pemeriksaan dilakukan dalam tiga kelompok yakni tujuh pembina pramuka, tiga orang dari kwarcab, dan warga sekitar lokasi Sungai Sempur, Kecamatan Turi.
Yulianto menuturkan, dari pemeriksaan saksi-saksi ini, hasil gelar perkara menyimpulkan untuk menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Pihak kepolisian lantas menentukan satu orang menjadi tersangka berinisial IYA.
Tersangka IYA yang merupakan warga Caturharjo Sleman, dinilai bertanggung jawab membuat program susur sungai tersebut.
Baca: Hamengku Buwono X Tuntut Tanggung Jawab, Kepala Sekolah SMP Turi Tak Tahu Ada Kegiatan Susur Sungai
Baca: Viral Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Beri Jawaban Ini Saat Diingatkan Warga Lakukan Susur Sungai
"Seharusnya kegiatan Pramuka ada manajemen risiko.
Karena kelalaiannya, apalagi yang bersangkutan adalah pembina Pramuka.
Pramuka ini adalah latihan dasar tentang kepemimpinan dan pertolongan pertama.
Tentu harusnya dia mempunyai wawasan yang lebih, dan paham tentang manajemen bahaya," tuturnya.
Baca: Fakta Tragedi Susur Sungai Sleman, Seorang Korban Dimakamkan di Hari Ultah, 6 Pembina Diperiksa
Baca: Peristiwa Susur Sungai SMPN 1 Turi, Sri Sultan Hamengku Buwono X Minta Sekolah Tanggung Jawab
Sebagai informasi sebanyak 249 orang siswa SMPN 1 Turi tersebut mengikuti kegiatan Pramuka susur sungai di Sungai Sempor, Dusun Dukuh, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman.
Susur sungai dilaksanakan pada Jumat, (21/2/2020).
Ketika susur sungai, tiba-tiba datang arus air yang deras dari hulu sungai.
Hal ini membuat para siswa SMPN 1 Turi terseret arus tersebut.
Baca: Cerita Dua Siswa SMPN 1 Turi yang Selamatkan Teman Pakai Akar saat Hanyut Susur Sungai
Baca: Cerita Salma, Siswa Selamat dari Susur Sungai: Ingin Selamatkan Diri Malah Terseret Arus
"Itu harus jadi pertimbangan, seorang yang ahli harusnya bisa mempertimbangkan manajemen risiko.