Kronologi Mahasiswi Unpad Lolos dari Aksi Perkosaan, Angkot Pelaku Masuk Jurang

Kronologi mahasiswa Unpad nyaris jadi korban pemerkosaan, berhasil lolos gara-gara angkot pelaku masuk jurang


zoom-inlihat foto
mobil-angkot-yang-digunakan-untuk-memerkosa-mahasiswi-unpad.jpg
KOMPAS.COM/AAM AMINULLAH
Mobil angkot yang digunakan untuk memerkosa mahasiswi Unpad terperosok ke jurang di wilayah Cisitu, Sumedang, Sabtu (22/2/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kronologi mahasiswa Unpad nyaris jadi korban pemerkosaan, berhasil lolos gara-gara angkot pelaku masuk jurang.

MS (22), mahasiswi Fakultas Kedokteran Unpad Kampus Jatinangor hampir saja menjadi korban pemerkosaan di dalam angkot di Sumedang, Jawa Barat, Jumat (21/2/2020) dini hari sekitar pukul 23.30 WIB.

MS diketahui merupakan warga Desa Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Peristiwa itu bermula saat MS hendak pulang dari Jatinangor, Sumedang, ke rumahnya di Cirebon, Jumat (21/2/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

Ia menumpang elf dari Jatinangor menuju wilayah Alamsari, Sumedang kota.

Baca: Indonesia Keluar dari Daftar Negara Berkembang, Terungkap Maksud Terselubung Amerika Serikat

Baca: Fakta Tragedi Susur Sungai Sleman, Seorang Korban Dimakamkan di Hari Ultah, 6 Pembina Diperiksa

MS berencana untuk turun dan meneruskan perjalanan menggunakan bus menuju Kota Cirebon.

Namun, dalam perjalanan, MS tertidur hingga elf yang ditumpanginya tiba di Wado, Sumedang.

Setibanya di Wado, MS meminta sopir elf mengantarkannya ke Alamsari, Sumedang.

Sopir elf tersebut akhirnya meminjam angkot 024 jurusan Sumedang- Wado bernopol Z 1902 AV.

"Jadi, pelaku yang tadinya sopir elf ini meminjam angkot milik kakaknya untuk mengantar korban ke Alamsari.

Kebetulan, elf yang dibawanya juga sepi penumpang.

Korban adalah penumpang terakhir di dalam elfnya ini," ujar Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana, dikutip dari Kompas.com.

Sopir elf bernama Jajang Syarif Hidayat (22), warga Dusun Nagrak, Desa Cikareo Utara, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, ini kemudian mengantar korban menggunakan angkot yang dipinjam dari kakaknya ini.

Namun, kata Indra, dalam perjalanan menuju Sumedang ini, sopir angkot malah membelokkan kendaraannya menuju tempat sepi.

Tepatnya, menuju wilayah jalan proyek di Cipining, Desa Pajagan, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang.

Di tempat ini, sopir mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginannya.

Sopir ini pun berupaya memerkosa korban di dalam angkot tersebut.

Tapi, ketika hendak memerkosa korban, di sekitar lokasi ada cahaya dari kendaraan lain yang menyorot ke dalam angkot.

Akhirnya pelaku mengurungkan niatnya memerkosa korban di lokasi tersebut.

Karena cahaya yang menyorot ini pula, pelaku kemudian mengemudikan membawa angkotnya ke tempat lain dengan dengan tergesa-gesa.

"Saat itulah angkot itu terperosok ke jurang di sekitar lokasi kejadian," tutur Indra.

Ketika mobil angkot terhenti di jurang, kata Indra, korban melarikan diri menuju perumahan warga sekitar.

"Korban selamat dan pelaku diamankan," sebut Indra.

Indra menyebutkan, meski berhasil menyelamatkan diri, korban mengalami luka memar pada dada dan dagu, serta luka lecet di paha kanan dan luka sobek di lutut kiri.

"Setelah diamankan warga, korban dibawa ke Puskesmas Cisitu.

Tapi kemudian korban dirujuk menuju RSUD Sumedang, untuk perawatan lebih lanjut," sebut Indra.

Baca: Video Duo Semangka Bergoyang Bikin Hotman Paris Tutup Mata: Saya Baru Pulang dari Pondok Pesantren

Baca: Peristiwa Susur Sungai SMPN 1 Turi, Sri Sultan Hamengku Buwono X Minta Sekolah Tanggung Jawab

Indra menambahkan, pelaku lolos dari maut setelah angkot yang dibawanya ini terperosok ke jurang.

"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Indra.

Gadis Pemulung Jadi Korban Perkosaan

Sementara dalam kasus lain, nasib tragis dialami S, gadis di Indramayu berusia 14 tahun itu diduga diperkosa oleh dua pria yang ditemuinya.

Peristiwa nahas yang dialaminya itu terjadi pada Selasa (11/2/2020) pagi setelah ia mengantar adiknya sekolah.

Lokasi sekolah adik S tak jauh dari kediamannya di Kecamatan Gabuswetan, Indramayu.

Saat itu, ia tak langsung pulang ke rumah setelah mengantar adiknya ke sekolah.

Namun, ia malah pergi ke sebuah pintu air bersama dengan temannya.

Di sana, ia memancing bersama temannya tersebut.

Namun, setelah beberapa saat, temannya pulang terlebih dulu, meninggalkan S yang sedang asyik memancing.

Setelah beberapa saat, S pun memutuskan untuk pulang.

Di sinilah petaka bermula, ia tiba-tiba dihadang dua pria saat dalam perjalanan pulang.

"Dicegat sama dua pemuda, yang satu berinisial R (24), temennya lagi tidak tahu siapa namanya," ujar Koordinator Daerah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) Kabupaten Indramayu, Adi Wijaya kepada TribunCirebon.com, Jumat (21/2/2020).

S kemudian dicekoki sebuah minuman es yang dibawa pelaku menggunakan plastik.

Ia kemudian pingsam setelah dipaksa meminum minuman tersebut.

Baca: Cerita Salma, Siswa Selamat dari Susur Sungai: Ingin Selamatkan Diri Malah Terseret Arus

Baca: Mengaku Sebelahan Ranjang, Pasien Ini Ungkap Detik-detik Ashraf Masuk IGD, BCL Nangis Minta Tolong

S lalu tersadar sudah berada dirumah R di Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu.

Saat itu, kondisinya sudah tak bercelana.

Ia diduga diperkosa oleh pelaku, pasalnya kemaluannnya sakit dan mengeluarkan darah.

Kata Adi Wijaya, korban sempat bertanya kepada pelaku.

"Kamu habis ngapain saya?" ujar Adi menirukan ucapan S kepada pelaku.

Pelaku kemudian sempat menjawab, ia berjanji akan menikahi S dan menyuruh gadis malang itu pulang.

Setelah pulang, S sempat bercerita kepada ayahnya.

Ayahnya kaget dan menangis, setelah itu ia meminta pertanggungjawaban pelaku.

Kendati demikian, saat dimintai pertanggungjawaban oleh pihak keluarga, pelaku menolak mengakui perbuatannya tersebut.

Ternyata, pelaku dan korban sudah pernah bertemu.

Korban yang biasa mengantar adiknya ke sekolah sering diledeki oleh pelaku.

Namun, korban dan ayahnya mengaku tak kenal pelaku.

"(Korban) tahu orangnya itu karena korban sering nganterin adiknya sekolah, dia sering diledekin orang tersebut," ujar Adi.

Kini, kasus yang menimpa S sudah dilaporkan TRC PA ke Polres Indramayu, Rabu (20/2/2020).

Untuk tindakan selanjutnya, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum.

Pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Aam Aminullah, tribunjabar.id/Seli Andina Miranti)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved