Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia atau Komisi Kejaksaan adalah lembaga non struktural yang bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.
Komisi Kejaksaan merupakan lembaga non struktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri. Komisi Kejaksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Komisi Kejaksaan beralamat kantor pusat di Jl. Rambai No. 1 A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Indonesia.
Sekilas #
Dalam rangka meningkatkan peran Komisi Kejaksaan sesuai dengan amanat Pasal 38 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, sehingga perlu di sempurnakan.
Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011 sebagai penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 menetapkan Komisi Kejaksaan bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan, kode etik, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan, dan juga melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.
Komisi Kejaksaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 memiliki perluasan wewenang dalam menangani laporan pengaduan dari masyarakat, yaitu selain dapat mengambil alih permeriksaan, juga berwenang melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan apabila ada bukti atau informasi baru yang dalam pemeriksaan sebelumnya belum diklarifikasi dan/atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut, atau pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak dikoordinasikan sebelumnya dengan Komisi Kejaksaan. Komisi Kejaksaan juga berwenang mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa.
Berdasarkan pasal 15 Peraturan Presiden Nomor : 18 Tahun 2011, Keanggotaan Komisi Kejaksaan terdiri dari:
(1) Keanggotaan Komisi Kejaksaan terdiri dari:
a. Unsur masyarakat sebanyak 6 (enam) orang, terdiri dari praktisi/akademisi hukum, tokoh masyarakat, dan/atau pakar tentang Kejaksaan
b. Yang mewakili Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang.
(2) Keanggotaan dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari kalangan dalam maupun luar aparatur pemerintah.
Susunan Keanggotaan Komisi Kejaksaan sebagaimana tersebut di atas terdiri dari:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota;
d. 6 (enam) orang Anggota.
Komisi Kejaksaan dapat mengambil alih pemeriksaan apabila pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak menunjukkan kesungguhan atau belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak laporan masyarakat atau laporan Komisi Kejaksaan diserahkan ke aparat pengawas internal Kejaksaan, atau apabila diduga terjadi kolusi dalam pemeriksaan oleh aparat internal Kejaksaan.
Hasil pemeriksaan dimaksud disampaikan kepada Jaksa Agung dalam bentu krekomendasi Komisi Kejaksaan untuk ditindak lanjuti.
Apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti atau pelaksanaannya tidak sesuai rekomendasi, Komisi Kejaksaan dapat melaporkannya kepada Presiden.
Baca: Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Visi dan Misi #
Visi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia :
“Menjadi Lembaga Kredibel untuk Meningkatkan Kualitas Kinerja Kejaksaan Republik Indonesia”
Misi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia :
"Meningkatkan Kapasitas, Kapabilitas dan Integritas Kelembagaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk Menjalankan Tugas Pokok Fungsinya Secara Efektif dan Efisien dalam Meningkatkan Kualitas Kinerja Kejaksaan Republik Indonesia"
Tugas dan Wewenang #
Tugas Komisi Kejaksaan Republik Indonesia :
- Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya
- Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan
- Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan
- Menyampaikan masukan kepada Jaksa Agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian sebagaimana tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c untuk ditindaklanjuti
Wewenang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia :
- Menerima laporan masyarakat tentang perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan
- Meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat berkaitan dengan kondisi dan kinerja di lingkungan Kejaksaan atas dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan di dalam atau di luar kedinasan
- Memanggil dan meminta keterangan kepada Jaksa dan pegawai Kejaksaan sehubungan dengan perilaku dan/atau dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan
- Meminta informasi kepada badan di lingkungan Kejaksaan berkaitan dengan kondisi organisasi, personalia, sarana, dan prasarana
- Menerima masukan dari masyarakat tentang kondisi organisasi, kelengkapan sarana, dun prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan
- Membuat laporan, rekomendasi, atau saran yang berkaitan dengan perbaikan dan penyempurnaan organisasi serta kondisi lingkungan Kejaksaan, atau penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan kepada Jaksa Agung dan Presiden
Struktur Organisasi #
Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia :
Ketua Komisi
Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFRA
Wakil Ketua Komisi
Babul Khoir H., S.H., M.H.
Sekretaris Komisi
Bambang Widarto, S.H., M.H.
Anggota Komisi
Witono, S.H., M.HUM.
Sri Harijati P., S.H., M.H.
Resi Anna Napitupulu, S.H., M.H.
Apong Herlina, S.H., M.H.
Dr. R. M. Ibnu Mazjah, S.H., M.H.
Bhatara Ibnu Reza, S.H., M.SI., LL.M., PH.D
Struktur organisasi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia :
(Tribunnewswiki.com/Haris)
| Nama | Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) |
|---|
| Kontak | Telp: (021) 7264253 / Faks: (021) 7265308 |
|---|
| info@komisi-kejaksaan.go.id |
| Jenis | Lembaga non-struktural pemerintahan |
|---|
| Bidang | Pengawasan jaksa |
|---|
| Dasar hukum | 38 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Repulik Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia |
|---|
| Situs | komisi-kejaksaan.go.id |
|---|
| Ketua | Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFRA |
|---|
| Alamat (pusat) | Jl. Rambai No. 1 A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Indonesia |
|---|
Sumber :
1. komisi-kejaksaan.go.id