TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepolisian Sektor Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah menangkap gerombolan yang menyebut diri mereka 'Geng All Star Timuran' yang membacok dua orang tanpa alasan yang jelas.
Empat belas (14) bocah berusia antara 15 hingga 17 tahun ini tergabung dalam geng yang memiliki slogan 'Cilik Tapi Sangar' atau 'Kecil Tapi Garang'.
Menurut kepolisian, geng ini dilaporkan membacok korban tanpa alasan yang jelas alias sembarangan.
Kedua korban adalah E (16) dan Fatthul (21).
Keduanya dibacok saat berada di angkringan Jalan Woltermonginsidi, Kelurahan Pedurungan Tengah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Minggu (16/2/2020) dini hari.
Baca: Kisah Geng Narkoba Meksiko Tak Gentar Ancam Pemerintah, Sebut Akan Bantai Pejabat yang Nekat Korupsi
Tersangka
Total 14 tersangka dengan inisial APF (15), ARR (17), WBU (16), MNI (15), PM (16), NS (16), SM (16), SNF (17), NTR (17), IS (16), IM (16), FLR (17), DAP (17), AAF (16) resmi diamankan polisi.
Namun masih terdapat 11 orang lainnya yang masih buron.
Baca: Terlalu Banyak Napi Kasus Narkoba, Malaysia Mulai Perlakukan Pengguna Bukan sebagai Kriminal
Mencari Musuh Secara Acak
Dilansir oleh Kompas.com, para tersangka sebelumnya berkeliling kota mengendarai tujuh kendaraan roda dua.
Seperti apa yang dikatakan Kapolsek Pedurungan Kompol Eko Rubiyanto, para tersangka sengaja bergerombol lantas mencari musuh secara acak.
"Pembacokan berawal ketika para tersangka Minggu dini hari melewati salah satu pedagang angkringan di Jalan Woltermonginsidi, lalu melempari pembeli di angkringan menggunakan botol kaca," katanya kepada Tribunjateng, di Mapolsek setempat, Senin (17/2/2020).
Baca: Merasa Terganggu saat Belajar Kelompok, Pelajar Ini Tegur Pengunjung yang Ribut di McDonalds
Saling Serang dengan Korban
Para korban yang mendapat lemparan batu dari anggota geng dilaporkan juga berusaha membalas.
Alih-alih kabur, para anggota All Star Timuran malah menyerang korban menggunakan delapan senjata tajam yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
"Terjadilah duel mengakibatkan kedua korban mengalami luka bacok di lengan kanan dan kiri, saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Sultan Agung dan RSUD Wongsonegoro," terangnya.
Meski telah mengamankan 14 tersangka, Kompol Eko beserta jajarannya masih terus memburu 11 pelaku pembacokan yang masih buron.
"Kami masih juga mendalami peran masing-masing pelaku, semua masih di bawah umur, jadi kami juga terus berkoordinasi dengan Reskrim Polrestabes Semarang," katanya.
Barang Bukti dan Hukuman
Menurut Eko, aksi kriminal ini harus segera dituntaskan karena menyangkut keamanan seluruh wilayah Kota Semarang.
Barang bukti yang sudah diamankan berupa senjata tajam, botol, dan tujuh sepeda motor.
"Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," tegas Kapolsek.
Pesan Kepada Orangtua
Dari kejahatan tersangka yang masih di bawah umur, Kompol Eko berpesan kepada seluruh orangtua agar memperhatikan pergaulan anak-anaknya.
Jika pada malam hari belum berada di rumah untuk dicari.
"Mari jaga sama-sama generasi muda, para remaja agar terhindar dari tindakan kriminal," pesannya.
--
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar/Kompas.com/TribunJateng)