Mulai Hari Ini Pemerintah Akan Lakukan Uji Coba Pemblokiran Ponsel Ilegal

Uji coba ini dilakukan pemerintah melalui Kementerian Kominfo selama dua hari mulai dari Senin (17/2/2020).


zoom-inlihat foto
ilustrasi-sim-card.jpg
pixabay
ilustrasi sim card


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah akan melakukan uji coba aturan pemblokiran ponsel ilegal (black market/BM).

Uji coba ini dilakukan pemerintah melalui Kementerian Kominfo selama dua hari mulai dari Senin (17/2/2020).

Pemblokiran ponsel ilegal ini dilakukan melalui InterInternational nasional Equipment Identity (IMEI).

Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SSPI) Michamad Hadiyana membenarkan kabar tersebut.

"Insya Allah (dilakukan hari ini)," kata Hadiyana dikutip dari Kompas.com, Senin (17/2/2020).

Awalnya, jadwal uji coba pemblokiran ponsel ilegal ini dilaksanakan tanggal 13-14 Februari 2020.

Namun mundur karena masih ada perdebatan terkasit use case atau skenario dan indikator keberhasilan.

Hadiyana menjelaskan, dalam uji coba ini akan dilakukan beberapa use case.

ilustrasi sim card
ilustrasi sim card.(Pixabay)

Misalnya bagaimana menangani IMEI cloning atau ponsel milik wisatawan dari luar negeri.

Dihubungi secara terpisah, Head of External Communication XL Axiata Henry Wijayanto mengonfirmasi rencana uji coba aturan IMEI di kantornya hari ini.

Ia mengatakan bahwa uji coba dilaksanakan secara tertutup.

"Tertutup dengan Kominfo karena sifatnya masih teknis," jelasnya.

ilustrasi smartphone.(Pixabay)
ilustrasi smartphone.(Pixabay)

Kasubdit Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar Kominfo Nur Akbar Said mengatakan, uji coba ini diikuti oleh lima operator di Indonesia.

Uji coba juga ankan menggunakan mesin Equipment Identity Register (EIR).

Mesin tersebut digunakan untuk mendeteksi IMEI yang dipakai untuk memblokir ponsel ilegal atau BM.

Uji coba ini juga akan mengimplementasikan dua mekanisme pemblokiran, yakni whitelist dan blacklist.

ILUSTRASI IMEI
Ilustrasi (via Tribunjakarta.com)

Yang menurut informasi akan disimulasikan oleh dia operator seluler.

Metode blacklist dilakukan dengan langsung memblokir ponsel-ponsel yang terdeteksi ilegal oleh sistem EIR.

Metode ini membuat konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak beberapa hari setelah membeli.

Sementara itu, metode whitelist melibatkan konsumen untuk mengecek apakah IMEI perangkat terdaftar atau tidak, pada saat melakukan pembelian di konter ponsel.

Ini Cara Cek IMEI HP di Situs Kemenperin: Tak Terdaftar, HP-mu Black Market/Ilegal & Akan Diblokir.
Ini Cara Cek IMEI HP di Situs Kemenperin: Tak Terdaftar, HP-mu Black Market/Ilegal & Akan Diblokir. (rawpixel.com)

Metode ini membuat konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak sebelum bertransaksi.

Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan, pemerintah akan segera menimbang mekanisme pemblokiran mana yang akan dipilih nanti.

"Nah (keputusan), ini sedang dilakukan dalam waktu dua minggu untuk proof of concept.

Setelah dua minggu dari sekarang, kami akan bertemu dan akan memilih pakai blacklist atau whitelist," ujar Johnny di sela rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Rabu (5/2/2020).

iPhone 11 - Ini Spesifikasi dan Varian Warna iPhone 11 yang Rilis Besok, Saksikan Live Streaming Peluncurannya !
iPhone 11 - Ini Spesifikasi dan Varian Warna iPhone 11 yang Rilis Besok, Saksikan Live Streaming Peluncurannya ! (techspot.com)

Konsumen lebih pilih beli iPhone

Penjualan trio iPhone 11, iPhone 11 Pro, dan iPhone 11 Pro Max diklaim sangat positif di Indonesia.

Direktur Marketing Komunikasi PT Erajaya Swasembada Tbk., Djatmiko Wardoyo menyinggung soal regulasi pengendalian ponsel black market lewat IMEI yang turut berdampak pada konsumen Indonesia.

Menurut Djatmiko, regulasi pemblokiran IMEI ponsel ilegal adalah faktor eksternal.

Faktor ini tidak dianggap sebagai alasan utama terkait tingginya penjualan trio iPhone 11 di Indonesia.

Bahkan, pihak Apple pun tidak mau jika aturan IMEI ini dikategorikan sebagai alasan yang kuat terkait penjualan positif ponsel terbarunya di Indonesia.

"Kalau dari Apple sendiri, mereka tidak menganjurkan itu (aturan IMEI) dijadikan satu alasan khusus, itu kan faktor eksternal, makanya kami abaikan," ujar pria yang akrab disapa Koko ini di Mal Central Park, Jakarta Barat dikutip dari KompasTekno, Selasa (28/1/2020).

Dia bercerita bahwa ada beberapa kerabatnya yang rela menunggu beberapa bulan karena takut iPhone 11 yang dibeli di luar negeri tidak bisa dipakai ketika aturan IMEI efektif.

"Ada ketakutan atau kekhawatiran kalau mereka investasi belasan juta nanti iPhone-nya mati (tidak bisa dipakai)," jelas Djatmiko.

Pada saat peluncuran trio iPhone 11 di Indonesia 6 Desember lalu, Djatmiko juga sempat menyebut bahwa aturan IMEI menjadi sebuah indikasi mengapa peminat ponsel terbaru Apple itu rela antre.

(TribunnewsWiki.com/Saradita Oktaviani/Kompas.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved