TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lucinta Luna buka suara soal kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, akui lakukan kesalahan besar dan ingin tebus dosa : Jangan Ikuti Saya.
Lucinta Luna akhirnya buka suara terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang kini tengah menjeratnya.
Sembari membuka masker di hadapan awak media, Lucinta Luna meminta maaf kepada semua pihak, terutama masyarakat Indonesia atas kesalahannya.
“Buat teman-teman media, saya pribadi Ayluna Putri atau bisa dibilang Lucinta Luna, saya mau minta maaf kepada semua masyarakat Indonesia yang ada di sini,” ucap Lucinta Luna dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
Lucinta Luna mengakui telah melakukan kesalahan besar, yakni terjerumus ke dalam narkoba.
Dirinya pun sadar apa yang dilakukannya bisa merugikan diri sendiri.
“Dengan tekanan saya, batin saya, saya melakukan kesalahan yang sangat fatal yang bisa merugikan diri saya sendiri.
Saya cuma mau agar permohonan maaf saya dimaafkan teman-teman, temen artis juga,” ucapnya lagi.
Pelantun “Bobo Dimana” ini pun berpesan agar semua pihak tak mengikuti langkahnya terjerat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Dan kalau bisa jangan mengikuti saya, jauhi narkoba.
Saya berterima kasih kepada Polres Jakarta Barat yang telah melakukan penangkapan saya.
Semoga saya bisa menebus dosa, saya bisa menyesali apa yang saya lakukan,” tuturnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna diciduk di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2/2020) dini hari.
Lucinta Luna diamankan bersama tiga orang lainnya, yakni pasangannya dan dua orang staf.
Dari tangan Lucinta Luna, polisi menemukan lima butir pil putih riklona dan tujuh butir pil tramadol.
Sementara itu ditemukan pula pecahan pil yang diduga ekstasi dalam tempat sampah di dalam apartemen Lucinta Luna.
Fakta Terkini
Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Lucinta Luna (30) kini memasuki babak baru.
Pihak kepolisian menghadirkan Lucinta dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, sejumlah fakta pun terungkap.
Mulai dari alasan penggunaan obat psikotropika hingga penetapan status tersangka.
Berikut perkembangan kasus yang menjerat Lucinta Luna, dirangkum dari Kompas.com :
Jadi tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus telah memastikan Lucinta dijadikan tersangka setelah positif mengonsumsi psikotropika.
"LL positif (narkotika) dan sudah ditetapkan tersangka," ujar Yusri dalam konferensi pers, Rabu.
Bersama tiga orang lainnya, Lucinta Luna ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 01.30 WIB, di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.
Tetapi, dari hasil tes urine hanya Lucinta Luna yang positif menggunakan psikotropika.
Ancaman hukuman 4 tahun
Ditetapkan sebagai tersangka, Lucinta Luna terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 62 jo 71 UUD no. 5 tahun 1997, ancaman 4 tahun penjara. Pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 ayat 1," jelas Yusri.
Muncul dari kecurigaan warga
Menurut pihak kepolisian, penyelidikan kepada Lucinta Luna bermula dari kecurigaan masyarakat di sekitar apartemen tersebut.
"Di tower D, berdasarkan informasi masyarakat sering ada kecurigaan masyarakat di tower itu ada pengguna narkotika," ungkap Yusri.
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan langsung menggeledah salah satu kamar dan didapati psikotropika jenis tramadol dan riklona.
Mengaku untuk hilangkan depresi
Kata Yusri, Lucinta mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk menghilangkan depresinya.
"Pengakuan awal dia pakai lima bulan untuk menghilangkan depresi yang ada.
Makanya periksa ke dokter, khususnya dokter pribadinya dia," ucap Yusri.
Polisi juga berjanji mendalami bagaimana motif atau depresi yang dialami Lucinta sampai harus menggunakan psikotropika.
Tetapi, dikatakan bahwa Lucinta Luna memiliki jadwal minum obat itu.
"Setiap hari, sebelum tidur," ucap Yusri.
Tempati sel khusus di Polda
Untuk sementara, Lucinta Luna akan menjadi tahanan dan mendiami sel khusus di Polda Metro Jaya.
"Ditahan di mana, sel laki apa perempuan?
Sementara akan ditaruh di ruang khusus Polda," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie Latuheru yang turut hadir di konferensi pers.
Kombes Yusri menambahkan, di dalam KTP Lucinta Luna tertera yang bersangkutan adalah perempuan tetapi paspornya laki-laki.
"Tapi kita punya dasar, keterangan pengacaranya sudah ada putusan pengadilan.
Hari ini kami menunggu dari pengacara untuk bisa menentukan.
Putusan pengadilan yang lagi kami tunggu hingga hari ini," jelas Yusri.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Revi C. Rantung)