TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemilik julukan Ratu Halu, Lucinta Luna diamankan kepolisian terkait kasus penggunaan narkoba, Selasa (11/2/2020) pukul 01.30 dini hari.
Tak hanya sendiri, Lucinta Luna digiring bersama tiga rekannya dengan inisial NHN, DAA, dan HD.
Satu diantara rekan tersebut diketahui sebagai pasangan Lucinta Luna, sedangkan dua lainnya adalah pasutri yang bekerja pada sang Ratu Halu.
Keempat orang tersebut diamankan berdasarkan laporan masyarakat dan berhasil dibekuk di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.
Positif konsumsi riklona, obat tidur golongan psikotropika
Dikutip dari Tribunnews,com, Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian menggelar konferensi pers pada Rabu (12/02/2020) pagi.
Dari tempat sampah di apartemen Lucinta Luna, pihak kepolisian menemukan pecahan ekstasi yang jika digabungkan menjadi dua butir.
Tak hanya itu dalam tas Lucinta Luna juga ditemukan lima butir obat sejenis tramadol, tujuh butir riklona.
Riklona adalah obat tidur yang masuk dalam golongan psikotropika.
Berdasarkan hasil tes, urine Lucinta Luna diketahui mengandung benzo, yaitu zat yang dihasilkan dari konsumsi riklona.
Oleh karena itu, Lucinta Luna kini ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Namun tiga orang lainnya dinyatakan negatif dan hanya ditetapkan sebagai saksi.
"Tiga orang lainnya kami jadikan saksi," ujar Yusri.
Lucinta Luna terancam Pasal 62 juncto 71 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancamannya empat tahun penjara," kata Yusri.
Masih dilakukan pengecekan rambut dan darah
Kepada pihak kepolisian, Lucinta Luna mengaku sudah 5 bulan menggunakan riklona dan tramadol untuk mengatasi depresinya.
Meskipun demikian dari keempat orang yang diamankan termasuk Lucinta Luna belum ada yang mengakui atas kepemilikan pecahan ekstasi yang ditemukan di TKP.
“Sampai saat ini keempatnya nggak ada yang ngaku ekstasi itu milik mereka, tapi ada di dalam kamar,”terang Yunus.
Untuk membuktikannya, Lucinta Luna digiring ke Puslabfor Lido untuk dicek darah dan rambutnya.