TRIBUNNEWSWIKI.COM - Anggota Reskrim Polsek Kebon Jeruk menangkap seorang pria berinisial AR (26), warga Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, Bekasi, Selasa (11/2/2020 ).
Pria tersebut ditangkap lantaran mencuri ponsel milik seorang polisi di traffic light Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Hal ini terjadi karena AR tidak terima karena ditilang oleh petugas.
Dia ditilang karena mengendarai mobilnya di jalur busway dan memutar balik.
Menanggapi kejadian itu, Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol R. Sigit Kumono saat dikonfirmasi mengatakan, korban Aiptu Suhartono mulanya sedang bertugas mengatur lalu lintas di traffic light Relasi, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Saat anggota lagi bertugas, tiba-tiba melihat kendaraan roda empat bernopol B1467 KZG melanggar rambu dengan masuk jalur busway dari arah tol menuju selatan, putar balik ke TL Relasi," kata Sigit, Selasa.
Sigit menambahkan, Aiptu Suhartono melakukan penindakna kepada AR dengan menanyakan surat kelengkapan kendaraan.
"Selanjutnya korban memberikan surat bukti pelanggaran tilang, namun pelaku tidak terima ditilang dan merampas HP milik korban dan melarikan diri ke arah tol Kebon Jeruk," ujar Sigit.
Baca: Algojo ISIS Ini Mengaku Telah Penggal Lebih dari 100 Kepala Manusia, Per Kepala Dibayar Rp 172 Juta
Baca: Viral Video Pria Ngamuk, Banting dan Tendang Motor hingga HP Pacar Direbut dan Dilempar
Setelah kejadian tersebut, Aiptu suhartono diketahui langsung membuat laporan polisi ke Polsek Kebon Jeruk.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Achmad Ardhy segera membentuk tim guna mencari pelaku.
"Setelah kita mendapati laporan polisi dari anggota tersebut kemudian kami bersama team melakukan penyelidikan dan mengejar terhadap pelaku. Allhamdulilah pelaku berhasil kami amankan di kediaman nya di daerah Bekasi," kata Ardhy.
AR tidak melakukan perlawanan saat polisi membawanya.
Hingga kini polisi masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku.
Pelaku bisa dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekeresan. Ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.
(Kompas/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar)(TribunnewsWiki.Com/Ika W)
Baca: Hari Ini dalam Sejarah: 11 Februari 1990 Nelson Mandela Dibebaskan Setelah Dipenjara Selama 27 Tahun
Baca: Baru Bebas Beberapa Menit, Seorang Narapidana Dijemput Polisi dan Ditangkap Lagi di Gerbang Penjara