TRIBUNNEWSWIKI.COM – Aktris film Air Terjun Pengantin, Nanie Darham diciduk polisi terkait kasus narkoba.
Nanie Darham ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Kawasan Jakarta Selatan.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Tersangka ketiga inisial NAD (Nanie) yang diamankan di tower utara di lantai 7, Setiabudi, Kuningan," kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Hamil 8 Bulan, Cynthia Ramlan Nekat Joget TikTok bareng Olla Ramlan di Toko Furniture
Baca: Ahli dari Harvard Sebut Pemerintah Indonesia Tak Bisa Deteksi Virus Corona, Kemenkes Langsung Bantah
Dikutip dari Wartakota Live, ketika ditangkap polisi bintang film Air Terjun Pengantin ini tidak mengakui pekerjaannya sebagai artis.
"(Nanie Darham) Nggak (mengaku sebagai artis).
Dia mengaku bekerja sebagai wiraswasta," ungkap Yusri.
Tetapi Yusri Yunus membenarkan, salah satu tersangka kasus narkoba tersebut merupakan pemain film.
"Yang sedang ramai sekarang ini yang bersangkutan (Nanie Darham) diduga artis.
Bisa jadi mantan artis mungkin," kata Yusri Yunus.
Sebelumnya polisi sudah mengamankan dua tersangka lainnya.
Keduanya adalag seorang pengacara berinisial WED serta rekannya berinisial JA.
Yusri mengatakan, WED alias William Soerjonegoro dan JA ditangkap di lobi sebuah apartemen di daerah Kuningan, Jakarta Selatan pada 2 Februari 2020 silam.
Ketika diamankan, polisi menyita barang bukti berupa kokain dan happy fove di kediaman JA.
"Ditemukan seberat 14,86 gram kokain (saat mengamankan William dan JA di apartemen).
Kemudian, tim menggeledah rumah yang bersangkutan (JA) ditemukan lagi kokain seberat 8,12 gram
dan ditemukan sembilan butir happy five (di rumah William)," kata Yusri.
Nanie Darham disimpulkan sebagai pengedar setelah mengorek keterangan sejumlah tersangka lain.
Mereka mengaku mandapat barang haram tersebut dari Nanie.
"Dua hari kemudian, tanggal 4, ternyata mereka semua memesan dan disuruh tersangka ketiga inisial NAD,"
“Kalau N ini kita simpulkan dia pengedar,” lanjutnya.
Namun ternyata Nanie Darham telah bertransaksi narkoba jenis kokain sejak setahun lalu.
Dia bertransaksi kokain dengan pengacara William Soerjonegoro dan JA.
"Sudah sekitar satu tahun berdasarkan pengakuan awal (mengedarkan narkoba jenis kokain)," kata Yusri.
Menurut Yusri, Nanie mengedarkan narkoba melalui media sosial.
Saat ini, lanjut Yusri, polisi masih memburu bandar narkoba yang memasok narkoba jenis kokain kepada tiga tersangka itu.
"Masih berkembang terus karena kemungkinan masih ada lagi pelaku-pelaku yang lain karena sistemnya memesan," ungkap Yusri.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana mengungkapkan, polisi telah mengantongi identitas bandar narkoba tersebut.
"Tim masih bergerak karena diduga bandarnya datang dan pergi ke Indonesia dalam waktu tertentu sehingga sulit tahu jadwalnya ke Indonesia.
Tapi identitas sudah dikantongi," ungkap Sapta.
Atas perbuatannya, Nanie Darham dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara.
(TribunnewsWiki.com/Saradita Oktaviani/Kompas.com/Wartakota Live)