2 Joki CPNS di Makassar Ditangkap, Terungkap dari Logat Bicara yang Kejawa-jawaan

FA (23) dan AS (23) berpura-pura menjadi peserta tes SKD CPNS 2019 asal Takalar, Sulawesi Selatan.


zoom-inlihat foto
joki-cpns3.jpg
Tribun Timur
Dua joki penerimaan CPNS Kementrian Hukum dan HAM Sulsel, FF (23) dan AS (23) bajuh putih, menjalani pemeriksaan di Unit Tipiter Polrestabes Makassar, Selasa (4/2/2020) sore. (Muslimin Emba/Tribun Timur)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Tim Jatanras Polrestabes Makassar mengkap FA (23) dan AS (23) yang menjadi joki peserta tes SKD CPNS 2019 di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Senin (3/2/2020).

FA dan AS berpura-pura menjadi peserta tes SKD CPNS 2019 asal Takalar, Sulawesi Selatan.

Dilansir oleh Kompas,com, Ketua Panitia Seleksi CPNS Kemenkumham Sulsel Sirajuddin mengatakan, pengungkapan kedua joki ini bermula ketika salah satu pelaku, FA, ketahuan bukan peserta sesungguhnya oleh panitia ujian.

joki cpns1
Salah satu joki CPNS di Makassar FA (23) saat diinterogasi penyidik di Polrestabes Makassar, Selasa (4/2/2020).(KOMPAS.COM/HIMAWAN)

Saat itu, panita mencurigai FA bukanlah warga Takalar setelah bicara menggunakan logat Jawa.

"Jadi dia palsukan identitas KTP sama kartu ujian. Yang dia gantikan itu dari Takalar. Dicurigai karena logatnya kejawa-jawaan," ujar Sirajuddin.

Baca: Soal TWK Tes SKD CPNS 2019, Ini 45 Butir Pengamalan 5 Sila Pancasila Beserta Contoh Soalnya

Baca: Jangan Senang Dulu! Lolos Passing Grade SKD CPNS 2019 Belum Tentu Bisa Ikut SKB, Mengapa?

Dari penangkapan FA, panitia bersama anggota Brimob Polda Sulsel kemudian mengamankan AS di ruang ujian.

AS diketahui menjadi joki usai FA mengaku tidak sendiri melakukan aksinya.

Dua pria yang diketahui berasal dari Jawa tersebut diamankan polisi di lokasi tes ujian di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar.

Kedua joki lantas menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.

FA dan AS didatangkan dari dua tempat berbeda.

FA merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Yogyakarta.

Sementara AS merupakan pengajar di salah satu tempat bimbingan belajar di Karawang, Jawa Barat.

"FF ini pelajar di salah satu Universitas di Jogja, sementara si AS ini pengajar bimbel di Jawa Barat," kata Kanit 3 Tipiter Iptu Ali Hairuddin SH ditemui Selasa (4/2/2020) sore.

Kedatangan FA dan AS di Makassar diatur langsung oleh W dan C yang mempertemukan, dengan peserta asli tes CPNS tersebut.

Berdasarkan pengakuan FA dan AS, mereka akan diberikan uang sebesar Rp 10 juta bila berhasil meloloskan kliennya.

Kanit 3 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polrestabes Makassar Iptu Ali Hairuddin mengatakan, dua joki yang berinisial FA dan AS sudah mendapat uang akomodasi sebesar Rp 1,8 juta.

"Si penyuruh yang inisialnya W dan pembuat dokumen palsunya inisal C itu menjanjikan masing-masing Rp 10 juta per orang jika lulus," kata Ali saat diwawancara di Mapolrestabes Makassar, Selasa (4/2/2020).

Baca: Soal TWK Tes SKD CPNS 2019 Diklaim Jadi Soal Tersulit, Ini Bocorannya dari Peserta yang Sudah Ujian

Baca: Persiapan Tes SKD CPNS 2019: Kenali Proses Pelaksanaan hingga Simak Tips Mengerjakan Soal SKD

Kedua joki tersebut disangkakan Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan surat.

Kedua joki itu kini mendekam di dalam sel Polrestabes Makassar.

"Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun," tutup Ali.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved