Sempat Cekcok dan Saling Saling Ancam Bunuh Diri, Istri di Jakarta Tusuk Suami hingga Tewas

Berawal dari cekcok, pasutri saling ancam bunuh diri, berujung istri tusuk suami hingga nyawa tak tertolong


zoom-inlihat foto
konferensi-pers-kasus-istri-tusuk-suami-di-mapolsek-kelapa-gading-jakarta-utara-jumat-3112020.jpg
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers kasus istri tusuk suami di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rosmiati (42) histeris saat dihadapkan dengan awak media Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020) sore.

Emosinya meluap-luap ketika harus mengakui perbuatannya yang telah menusuk suaminya, Alexander Putra (61).

Ketika ditanya terkait penusukan, Rosmiati mulai menangis.

Ia kemudian menjabarkan alasan penusukan yang ia lakukan.

Ia mengatakan jika keluarga suaminya sering menghina dirinya empat tahun belakangan.

Terutama setelah Rosmiati dinikahi Alexander sebagai istri keduanya.

Baca: Dettol Antiseptik Disebut Dapat Membunuh Virus Corona, Hoax? CEK FAKTANYA DI SINI!

Baca: Hubungan Sule dan Putrinya Dikabarkan Renggang, Teddy Akui Dekat dengan Putri Delina

Rosmiati (42) saat diekspose di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020)
Rosmiati (42) saat diekspose di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020) (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

"Saya dihina terus sama keluarganya, udah gitu suami juga ngga izinkan saya untuk pergi, dia tetap saya ingin bertahan di rumah situ," kata Rosmiati.

Karena tak betah tinggal di rumah Alexander, Rosmiati pun meminta pulang kampung.

Namun, Alexander malah terus-terusan menahannya.

"Saya bilang, pokoknya aku nggak mau tau saya udah Enggak betah di sini," ucap Rosmiati dalam luapan emosi dan tangisan histerisnya.

"Aku sudah sakit hati, dihina-hina, ayah diem aja nggak ambil tindakan," sambungnya.

Kronologi

Akhirnya, pada Selasa (21/1/2020) lalu, percekcokan kesekian kalinya terjadi antara Rosmiati dan Alexander.

Kala itu, keduanya sama-sama gelap mata, terutama setelah percekcokan itu dibumbui keberadaan pisau sangkur milik pasutri ini.

Rosmiati sempat mengambil pisau itu dan mencoba mengancam akan bunuh diri.

Hal itu terjadi setelah Alexander sempat mencekik dan menamparnya.

Namun, Alexander juga sudah panas dan mengambil pisau itu dari tangan sang istri.

Lantas ia juga malah mengancam akan bunuh diri di hadapan istrinya.

Percekcokan itu akhirnya usai setelah di sela-sela perebutan pisau, ada insiden penusukan terhadap Alexander.

Usai terjadi insiden cekcok berujung tertusuknya Alexander, Rosmiati pun panik.

Ia lalu menghubungi petugas keamanan di sekitar rumahnya, Jalan Summagung II, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dengan mengaku bahwa suaminya sakit, Rosmiati meminta bantuan untuk mengantarkan korban ke rumah sakit.

Nyatanya, nyawa Alexander tak terselamatkan sebelum tiba di rumah sakit.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berujung kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca: Meninggal karena Sakit, Polisi Sebut Awal Penyakit Lina setelah Lahirkan Anaknya dari Teddy

Baca: Siang Ini WNI di Wuhan Akan Dievakuasi Gunakan Batik Air Airbus A330, Mereka Dikarantina Setibanya

Rumah tempat kejadian istri tusuk suami di Jalan Summagung II, RT 08/RW 02, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).
Rumah tempat kejadian istri tusuk suami di Jalan Summagung II, RT 08/RW 02, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Sempat Tutupi Kejadian

Rosmiati sempat mencoba menutup-nutupi kematian suami yang tertusuk olehnya, Alexander Putra.

Setelah korban berlumuran darah usai tertusuk pisau sangkur pada Selasa (21/1/2020) lalu, Rosmiati mencoba membersihkan luka dari tubuh suaminya.

Menggunakan kain lap, ia berkali-kali membasuh dada suaminya yang terus-terusan mengeluarkan darah.

"Iya, tentunya seperti itu (mencoba menutup-nutupi)," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy, Jumat (31/1/2020).

"Karena dia berusaha untuk mengobati dengan kain yang dibersihkan luka korban," sambungnya.

"Jadi korban ini meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit," jelas Jerrold.

Setelah dinyatakan meninggal, Alexander lantas dimakamkan.

Hanya saja, keluarga Alexander mendapati adanya kejanggalan pada jasad korban lalu melapor ke polisi.

"Mereka (keluarga korban) melihat bahwa kematian AP (Alexander) tidak wajar sehingga membuat laporan polisi," ucap Jerrold.

Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melihat surat kematian korban, di mana hanya tertulis bahwa korban meninggal dunia dalam perjalanan.

Karena kurang meyakinkan, akhirnya polisi membongkar makam Alexander untuk mengautopsinya.

"Kita bongkar makam dengan mendundang ahli forensik dan melalukan autopsi," jelas Jerrold.

"Dari hasil autopsi bahwa benar korban meninggal diakibatkan adanya luka tusuk di bahu sebelah kiri dengan lebar dua sentimeter dan cukup dalam," lanjutnya.

Kejanggalan itu mulai menemui titik terang dengan adanya perbedaan di surat kematian korban dan hasil autopsi setelah pembongkaran makam.

Polisi lantas memeriksa Rosmiati yang akhirnya mengakui perbuatannya.

Baca: Pengakuan Mantan Istri Rangga Sasana: Dirikan Kerajaan karena Pernah Gagal Jadi Bupati?

Baca: Harga BBM Turun Per 1 Februari 2020, Simak Daftar Harga Lengkap Semua Provinsi

Konferensi pers kasus istri tusuk suami di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).
Konferensi pers kasus istri tusuk suami di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

"Habis ditusuk, AP (Alexander) mengeluarkan darah. Setelah itu AP lemas sampai kondisi tertentu R (Rosmiati) memutuskan memanggil pihak keamanan untuk membawa ke rumah sakit," kata Jerrold.

Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading beserta barang bukti sebilah pisau sangkur, kain lap yang dipakai untuk mengelap luka korban, dan kasur berlumuran darah korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berujung kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved