Hasil Autopsi Lina Jubaedah: Kematian Wajar, Tidak Ada Kekerasan, Laporan Rizky Febian Tak Terbukti

Berikut hasil autopsi jenazah Lina Jubaedah, yang merupakan tindak lanjut dari laporan Rizky Febian atas kejanggalan kematian sang ibunda.


zoom-inlihat foto
kebersamaan-anak-sule-dan-ibunya.jpg
YouTube @Putri Delina
Kebersamaan Anak Sule dan Ibunya. YouTube @Putri Delina


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung sudah merampungkan penyelidikan penyebab kematian Lina Jubaedah, mantan istri Sule.

Pengumuman hasil autopsi jenazah Lina ini sebagai tindak lanjut dari pelaporan Rizky Febian anak lelaki Sule atas kematian ibunya pada 4 Januari.

"Dari hasil visum repertum, didapat keterangan kondisi jenazah dalam keadaan membusuk. Kedua, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.

Jadi saya ulangi tak ditemukan tanda-tanda kekerasan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka Jumat (31/1/2020), dikutip dari Tribun Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga, saat mengumumkan hasil autopsi jenazah di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Jumat (31/1/2020).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga, saat mengumumkan hasil autopsi jenazah di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Jumat (31/1/2020). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Saptono mengatakan, dari hasil autopsi terhadap tubuh Lina pada 9 Januari dengan membongkar makamnya, ‎diketahui sejumlah fakta.

"Pada pemeriksaan organ dalam ditemukan gambaran penyakit darah tinggi kronis. Hipertensi, batu pada saluran empedu dan tukak lambung yang luas," ucapnya.

Lalu, tidak ditemukan penyumbatan pembuluh darah dan tidak ada serangan jantung akut karena jantung sudah mengalami pembusukan.

Baca: Sule Tak Hadiri Pengumuman Hasil Autopsi Lina Hari Ini, Pengacara: Dia Nggak Ada Kepentingan

Baca: Doa Sule soal Hasil Autopsi Lina, Sebut Tak Memojokkan Siapapun dan Berharap Keadilan

"Pada pemeriksaan toksikologi, tidak ditemukan zat beracun. Sebagai kesimpulan, setelah pemeriksaan autopsi dan laboratorium forensik, dapat dijelaskan saudari Lina Jubaedah kematiannya bukan karena adanya kekerasan maupun racun pada tubuh saudari Lina," ucap dia.

‎Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti termasuk hasil visum et repertum, maka penyidik memutuskan bahwa peristiwa kematian Lina pada 4 Januari, bukan tindak pidana.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang didapat berdasarkan laporan saudara Rizki Febian terkait dugaan tindak pidana pembunuhan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana, dinyatakan tidak terbukti karena peristiwa itu bukan tindak pidana," ucap dia.

Kebersamaan Anak Sule dan Ibunya. YouTube @Putri Delina
Kebersamaan Anak Sule dan Ibunya. YouTube @Putri Delina (YouTube @Putri Delina)

Visum terhadap jenazah Lina merupakan tindakan lanjutan  terkait laporan Rizky Febian yang mencurigai kematian Lina yang mendadak.

Polisi kemudian melakukan olah TKP di rumah di Jalan Neptunus Raya, Margahayu Raya.

Dari olah TKP penyidik mendapatkan barang bukti berupa obat-obatan yang dikonsumsi Lina, CCTV, CPU, dan oksigen.

Polisi juga sudah memeriksa 25 orang saksi.

Polisi lali melakukan autopsi di TPU Kampung Sekelimus, Kelurahan Batununggal tanggal 9 Januari.

Autopsi dilakukan oleh dokter forensik dari Rumah Sakit Sartika Asih dan RSHS.

"Kesimpulan autopsi kematian suadari Lina Jubaedah bukan karena adanya kekerasan maupun racun dalam tubuh saudari Lina."

"Akan tetapi akibat penyakit hipertensi kronis, luka pada selaput lambung, batu empedu pad saluran, pembesaran pada organ jantung," ujarnya dalam siaran langsung di TVOne.

Dengan demikian, laporan Rizky Febian mengenai kecurigaan adanya pembunuhan atau pembunuhan berencana atas kematian Lina tak terbukti.

"Dugaaan adanya peristiwa yang berkaitan dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tidak terbukti," katanya.

(TribunnewsWiki.com/Niken, Tribun Jabar)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved