TRIBUNNEWSWIKI.COM - Artis Nikita Mirzani dikabarkan mengamuk saat ditahan oleh pihak kepolisian terkait statusnya sebagai tersangka atas kasus dugaan penyaniayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Nikita Mirzani diketahui ingin membawa Arkana, anak bungsunya yang masih bayi untuk ikut bersamanya di dalam tahanan.
Sebelumnya Nikita Mirzani dijemput paksa oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (31/1/2020) setelah dua kali mangkir dari panggilan.
Diketahui kini wanita yang akrab disapa Nyai tersebut ditahan di Rutan Jakarta Selatan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap sang suami, Dipo Latief.
Dilansir oleh Tribunnews.com, keterangan terkait sikap Nikita Mirzani di balik tahanan dipaparkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Di dalam tahanan NM memaksa dengan cara marah marah untuk memperbolehkan anaknya Arkana (9 bulan) masuk ke dalam tahanan," ujar Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Jumat.
Mengutip dari Surya.co.id, sebelum dijemput paksa, Nikita sempat mengunggah penggalan video kedua anaknya di akun Instagram-nya.
Dalam video tanpa suara itu, Nikita memperlihatkan kebersamaan Azka Raqila Ukra dan Arkana Mawardi.
Kedua anak Nikita terlihat sedang bermain bersama.
Dalam sebuah keterangannya, Nikita mengaku akan terus berjuang menghadapi kasusnya ini demi anak-anaknya.
"Mimi akan terus perjuangin keadilan untuk kalian semua anak2 mimi. Kalian tau kan mimi ini strong. Hidup mati mimi untuk kalian," tulis Nikita di akun Instagram-nya @nikitamirzani_17 seperti dikutip Kompas.com, Jumat (31/1/2020).
Mangkir Panggilan Polisi
Sebelum ditangkap, Nikita Mirzani diketahui telah dua kali mangkir dari pemanggilan polisi dengan alasan berbeda.
Panggilan pertama diluncurkan pihak kepolisian pada 2 Januari 2020, tetapi Nikita tidak hadir dengan alasan persiapan umrah.
Hingga akhirnya pihak kepolisian meluncurkan surat panggilan berikutnya pada 7 Januari 2020.
Nikita Mirzani lantas meminta adanya penundaan panggilan yang disampaikannya melalui surat dari kuasa sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid pada 30 Desember 2019.
"NM sudah dipanggil sebagai tersangka untuk hadir tanggal Januari 2020, namun tidak hadir dengan alasan persiapan umroh," kata Yusri.
"NM dipanggil kedua kalinya tanggal 7 Januari 2020, namun tidak hadir dengan alasan melaksanakan umroh," sambungnya.
Baca: 3 Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi, Jadi Tersangka KDRT
Baca: Berseteru dengan Wartawan, Nikita Mirzani Diblacklist Stasiun TV Ini, Begini Respon Nyai
Kemudian, pada 23 Januari 2020, seorang kurir mengantarkan surat keterangan sakit Nikita, yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Brawijaya.
Dalam surat itu, Nikita Mirzani diberi waktu istirahat sampai dengan 30 Januari 2019 (selama tujuh hari).
Nikita Mirzani dijemput paksa karena berkas administrasi penyerahan tersangka dari polisi ke kejaksaan sudah lengkap.
Artis peran Nikita Mirzani diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (31/1/2020).
"Tersangka (Nikita Mirzani) dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri hari ini dengan nomor (surat penyerahan tersangka) 552/I/2020/Reskrim," ujar Yusri kepada wartawan.
Siapkan Bukti Pamungkas
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyebut kliennya telah mematuhi proses hukum yang tengah bergulir.
"Pelimpahan itu jadi kewenangan penuh dari penyidik, artinya tanya di atas (polisi). Yang jelas proses ini adalah proses yang harus dilalui sebagai warga negara," ujarnya.
Fahmi juga enggan berkomentar banyak terkait kliennya yang tetap beraktivitas meski izin sakit.
"Tapi juga, kan, dia meminta waktu terus menerus artinya dengan tidak bekerja, artinya dia juga bertanya pada saya harus makan apa, anak saya bagaimana, ya sudah saya enggak bisa larang orang yang mau mencari nafkah," ujar Fahmi.
Termasuk soal pembuktian Nikita benar-benar melakukan penganiayaan pada Dipo Latief seperti yang disangkakan atau tidak.
"Itu proses yang akan kami ungkap apa betul ada penganiayan. Itu urusan pembuktian, santai saja," ucap Fahmi.
Terkait kasus dugaan penganiayaan, Fahmi bahkan mengaku sudah memiliki bukti-bukti untuk pembelaan pada kliennya yang bisa membuat banyak orang terkejut.
Namun, Fahmi enggan merinci apa bukti tersebut.
"Oh nanti kalau semua (bukti) terungkap malah kaget," ujarnya.
(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi)