Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden


zoom-inlihat foto
badan-pengawas-tenaga-nuklir.jpg
Tribunnewswiki.com
Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden




  • Informasi Awal #


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

BAPETEN bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia melalui peraturan perundangan, perizinan, dan inspeksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

BAPETEN didirikan pada tanggal 8 Mei 1998 dan mulai aktif berfungsi pada tanggal 4 Januari 1999.

UU Tenaga Nuklir tahun 1997 memberikan mandat pada BAPETEN untuk membuat peraturan, menerbitkan izin, melakukan inspeksi dan mengambil langkah penegakan peraturan untuk menjamin kepatuhan pengguna tenaga nuklir terhadap peraturan dan ketentuan keselamatan.

  • Sejarah #


1954-1957

Panitia Negara untuk Penyelidikan Radioaktivite

Pembentukkannya dilatarbelakangi oleh adanya percobaan ledakan nuklir pada tahun 1950-an oleh beberapa negara terutama Amerika Serikat di beberapa kawasan Pasifik, sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang jatuhnya zat radioaktif di wilayah Indonesia.

Tugas dari panitia ini adlah untuk menyelidiki akibat percobaan ledakan nuklir, mengawasi penggunaan tenaga nuklir dan memberikan laporan tahunan kepada pemerintah.

1958-1964

Lembaga Tenaga Atom

Tugas Lembaga Tenaga Atom adalah untuk melaksanakan riset di bidang tenaga nuklir dan mengawasi penggunaan tenaga nuklir di Indonesia.

1964-1997

Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) 

Tugas BATAN adalah untuk melaksanakan riset tenaga nuklir dan mengawasi penggunaan tenaga nuklir di Indonesia.

Pengawasan penggunaan energi nuklir tersebut dilaksanakan oleh unit yang berada di bawah BATAN, yang terakhir pada Biro Pengawasan Tenaga Atom (BPTA).1997-Sekarang

Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)

Perundang-undangan Nasional melalui UU No 10/1997 tentang Ketenaganukliran telah memberikan kewenangan bagi Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penggunaan tenaga nuklir, yang meliputi perizinan, inspeksi dan penegakan peraturan.

UU Ketenaganukliran juga mensyaratkan pemisahan anatra badan pengawas, BAPETEN, dan badan peneliti, BATAN.

  • Tugas Pokok dan Fungsi #


TUGAS POKOK

BAPETEN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

FUNGSI

  • Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan tenaga nuklir;
  • Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BAPETEN;
  • Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan tenaga nuklir;
  • penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

KEWENANGAN

  • Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  • Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  • Penetapan persyaratan akreditasi dan sertifikasi di bidangnya;
  • Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
    1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan tenaga nuklir;
    2. perumusan kebijakan pengawasan pemanfaatan teknologi tinggi yang strategis di bidangnya;
    3. penetapan pedoman pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir;
    4. penjaminan kesejahteraan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat dari bahaya nuklir;
    5. penjaminan keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan lingkungan hidup dari bahaya nuklir;
    6. pencegahan terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir.

  • Visi dan Misi #


Pemanfaatan nuklir di Indonesia dimaksudkan semata-mata untuk tujuan damai dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, pengawasan terhadap pemanfaatan tersebut harus dilakukan seoptimal mungkin demi keselamatan pekerja, masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Di samping itu, budaya keselamatan (safety culture) dan budaya keamanan (security culture) juga harus dipromosikan, dipelihara dan terus ditingkatkan.

VISI

Menjadi Badan Pengawas Tenaga Nuklir kelas dunia untuk mewujudkan kondisi keselamatan dan keamanan nuklir serta meningkatkan daya saing bangsa

MISI

  • Mewujudkan dan melaksanakan pengawasan ketenaganukliran kelas dunia sesuai dengan standar internasional.
  • Mewujudkan pemanfaatan tenaga nuklir yang aman, selamat, dan tenteram dalam meningkatkan daya saing bangsa.
  • Mewujudkan budaya keselamatan dan keamanan nuklir nasional sesuai dengan kepribadian dan karakter bangsa.
  • Melaksanakan reformasi birokrasi pengawasan ketenaganukliran.

  • Sasaran Strategis #


Dengan visi dan misi tersebut di atas, sangatlah jelas seluruh sumber daya BAPETEN diarahkan secara efektif dan efisien untuk membangun pengawasan tenaga nuklir yang profesional, sehingga pada akhirnya keselamatan, keamanan, dan ketenteraman dapat diwujudkan dalam setiap pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia.

Keselamatan, keamanan dan ketenteraman merupakan tujuan utama pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir.

Oleh karena itu, pemanfaatan tenaga nuklir harus memenuhi tingkat keselamatan dan keamanan serta seifgard sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Dalam hal pemeliharaan keselamatan dan keamanan, berbagai upaya untuk mempertahankan kepatuhan terhadap peraturan dalam pemanfaatan tenaga nuklir oleh pengguna harus dilaksanakan secara berkelanjutan, terutama setelah izin diterbitkan.

Dengan demikian, diharapkan pengguna dapat selalu mempertahankan tingkat keselamatan fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya bukan saja pada saat izin diberikan atau inspeksi dilaksanakan, melainkan terus-menerus selama pemanfaatan berlangsung.

Dengan demikian, tujuan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir adalah sebagai berikut:

Tujuan:

Terpenuhinya dan terpeliharanya keselamatan, keamanan dan ketenteraman dalam pemanfaatan tenaga nuklir

Sasaran Strategis BAPETEN:

Dalam rangka pencapaian visi, misi dan tujuan di atas maka BAPETEN mempunyai sasaran strategis yaitu:

  • Pencapaian Kondisi Keselamatan, Keamanan, dan Safeguards Nuklir di Indonesia sesuai dengan Standar Internasional
  • Meningkatnya Kepatuhan Pengguna Terhadap Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran
  • Meningkatnya Kualitas Kapasitas Kelembagaan BAPETEN

  • Kepala #


1. Dr. Mohammad Ridwan, M.Sc, APU
1999–2003

2. Prof. Dr. Azhar Djaloeis
2003–2005

3. Ir. Sukarman Aminjoyo, APU
2005–2008

4. Dr. Ir. As Natio Lasman
2008–2014

5. Prof. Dr. Jazi Eko Istiyanto, M.Sc.
2014–sekarang

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas)



Informasi
Nama Lembaga Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
Didirikan 8 Mei 1998
Dasar Hukum UU Nomor 10 Tahun 1997
Bidang Tugas Pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir
Koordinasi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Kantor Pusat Jl. Gajah Mada No. 8 Jakarta Pusat 11140
Situs Resmi http://www.bapeten.go.id/


Sumber :


1. www.bapeten.go.id


BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved