Ganjar Pranowo Akui Pernah Balas Pesan Ratu Keraton Agung Sejagat : Belum Dijawab, Malah Ditangkap

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku pernah membalas pesan dari Ratu Keraton Agung Sejagat : Belum Sempat Dijawab, Malah Ditangkap Polisi


zoom-inlihat foto
gubernur-jawa-tengah-ganjar-pranowo-meninjau-rumah-pompa-kali-tenggang-di-jalan-nasional.jpg
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku pernah membalas pesan dari  Ratu Keraton Agung Sejagat : Belum Sempat Dijawab, Malah Ditangkap Polisi.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku pernah mendapat sebuah pesan atau direct message (DM) oleh Ratu Keraton Agung Sejagat Fanni Aminadia.

Pesan tersebut masuk ke akun Instagramnya @ganjar_pranowo.

Dikutip dari Kompas.com, pesan yang dikirim sama dangan surat terbuka yang ditulis Fanni di akun Instagram miliknya.

Dalam surat terbuka tersebut, Fanni membantah telah menyebarkan kebohongan.

Ia juga memohon keadilan kepada Ganjar.

Ganjar kemudian membalas pesan tersebut dengan memberikan tiga pertanyaan.

Pertama, Ganjar menanyakan kebenaran Fanni dan Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso merupakan pasangan suami istri.

Kedua, Ganjar menanyakan motif Fanni dan Toto mendeklarasikan keraton tersebut.

Ketiga, Ganjar menanyakan perihal pengutan yang dilakukan keduanya terhadap para pengikut.

Seperti diketahui, keduanya ditangkap dan menjadi tersangka dengan pasal penipuan.

"Belum sempat dijawab, saya tunggu-tunggu, saya nonton televisi, rupanya dia sudah ditangkap polisi.

Sampai hari ini tidak dijawab.

Apakah itu goresan terakhirnya di IG dan dan DM saya, saya enggak tahu," ucap Ganjar mengutip dari KompasTV, Senin (20/1/2020).

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo (KOMPAS.COM/NAZAR NURDIN)

Ganjar berharap masyarakat khususnya para pengikut Fanni dan Toto bisa memberikan keterangan yang jelas kepada pihak kepolisian, agar kasus ini benar-benar bisa terungkap.

"Makanya itu saya kira masyarakat membantu kepolisian memberi keterangan untuk buka motif.

Sebenarnya apa motif Pak Toto ini, apa tawarannya," ujar Ganjar.

Sebelumnya, keberadaan Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah, membuat heboh masyarakat.

Polisi menersangkakan Toto Santoso dan Fanni Aminadia yang mengaku raja dan ratu keraton tersebut.

Kedua tersangka dijerat pasal penipuan.

Keduanya meminta pungutan dari pengikutnya.

Bahkan, ada yang menyetor hingga Rp 110 juta.

Selain penipuan, keduanya juga dijerat Pasal 14 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.

Polisi juga sempat menggeledah rumah kontrakan Toto yang ada di Sleman.

Diketahui, Toto juga membuka angkringan di halaman kontrakannya.

Sejumlah foto kegiatan kelompok Keraton Agung Sejagat tersebut menjadi viral di media sosial. Salah satunya saat kelompok tersebut menggelar acara Wilujengan dan Kirab Budaya pada Jumat (10/1/2020) hingga Minggu (12/1/2020).(Twitter/@aritsantoso)
Sejumlah foto kegiatan kelompok Keraton Agung Sejagat tersebut menjadi viral di media sosial. Salah satunya saat kelompok tersebut menggelar acara Wilujengan dan Kirab Budaya pada Jumat (10/1/2020) hingga Minggu (12/1/2020).(Twitter/@aritsantoso) (Twitter/@aritsantoso)

Ratu Tulis Surat untuk Gubernur Jateng 'Pak Ginanjar'

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS), Toto Santoso dan Fanni Aminadia, di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Purworejo, Jawa Tengah, resmi ditahan polisi pada hari Rabu (14/1/2020).

Sang Ratu, Fanni, sempat menitikkan air mata saat menjalani proses pemeriksaan di Mapolda Jawa Tengah.

Dikutip dari Kompas.com, Fanni juga sempat menulis surat terbuka yang sejatinya ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Hanya saja, Fanni justru menulis dengan nama Pak Ginanjar.

Surat terbuka tersebut ditulis Fanni melalui akun instragram, @fanniaminadia, tertanggal 15 Januari 2020.

Dirinya menambahkan sejumlah tagar, yakni #ganjarpranowo #nurani #poldajateng.

Berdasarkan isi surat tersebut, Fanni menyanggah telah menyebarkan kebohongan.

Ia juga memohon keadilan kepada Ganjar.

Begini isi surat tersebut :

Sugeng siang Pak Ginanjar, prinsipnya kami sangat menyambut baik bahkan menunggu agar diskusi dan diuji secara akademisi sejarah ini bisa terealisasi.

Tapi pelintiran berita dan penggalan dokumentasi ternyata mampu merubah makna dari pernyataan kami

Saya yang dituduh menyebar berita Hoax, padahal yang menyebar media.

Dan saya kemarin berencana memposting surat terbuka dan untuk Bapak,

tapi tanpa diberi kesempatan klarifikasi, mediasi dan bahkan penangkapan kami terkesan eksklusif lengkap dengan media.

Kami berusaha korporatif tapi justru diperlakukan layaknya teroris kelas dunia atau dihakimi sebelum diberi hak mengklarifikasi.

Dimana prosedur yang harusnya dijalankan untuk menjaga asas praduga tak bersalah.

Barusan saya diminta ganti baju tahanan, tanpa diberi tahu salahnya dan menjadi tersangka atas apa?...

Saya mohon Bapak bisa menghimbau agar apartur yang bertugas jangan politisir kasus kami yang terlanjur viral untuk sekedar pers konference berhasil menangkap.... #ganjarpranowo #nurani #poldajateng" tulisnya.

Permaisuri Keraton Agung Sejagat Kanjeng Ratu Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia
Permaisuri Keraton Agung Sejagat Kanjeng Ratu Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia (Kolase Instagram @fanniaminadia)

Postingan tersebut mendapat komentar lebih dari 1.000 kali.

Sementara itu, menanggapi keberadaan KAS di Purworejo, Ganjar justru mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan terlebih dahulu jika ingin membuat keraton atau kerajaan.

"Barang siapa mau mendirikan kerajaan atau ada kerajaan masa lalu, lapor ke kami.

Tolong kami diajak bicara agar kami mengerti dan tidak menimbulkan kegaduhan," jelas Ganjar di Semarang, Kamis (16/01/2020).

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah, menangkap Toto dan Fanni denga dugaan diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat.

"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/01/2020).

Toto dan Fanni terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved