Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia.
Lemhanas bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan pimpinan tingkat nasional, pengkajian strategik ketahanan nasional dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan.
Lembaga Pertahanan Nasional berdiri pada tanggal 20 Mei 1965 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1964.
Lemhanas berada langsung di bawah Presiden.
Sejarah #
Gagasan tentang perlunya Lemhannas tertuang dalam surat Wakil Menteri Pertama Bidang Pertahanan/Keamanan Jendral A.H. Nasution yang kemudian mendapat tanggapan yang positif dari Menteri Pertama Ir. Djuanda.
Sebagai tindak lanjut maka dikeluarkanlah Surat Keputusan Menteri Pertama Nomor 149/MP/1962 tanggal 6 Desember untuk segera membentuk Panitia Interdepartemental yang bertugas mempersiapkan pembentukan sebuah Lembaga Pertahanan Nasional.
Berawal dari gagasan yang lahir dari keinginan luhur sejumlah perwira tinggi di staf keamanan nasional pada waktu itu, cita-cita pembentukan Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) bukan lagi hanya sekedar wacana.
Melalui proses waktu, pemikiran dan konsepsi yang cukup panjang dan berliku, akhirnya bertepatan dengan momentum Hari Kebangkitan Nasional, Lemhannas diresmikan pada 20 Mei 1965.
Kala itu sebutan Pertahanan Nasional, mengandung arti Ketahanan dari suatu bangsa yang sedang berevolusi.
Perkembangan gagasan mengenai Ketahanan itu sendiri dimulai sejak tahun 60-an, yang dirintis oleh para perwira ABRI di Seskoad dan oleh peserta KRA I (1965) yang mengembangkan konsep berjudul KETAHANAN REVOLUSI.
Dalam perkembangannya yang memasuki tahun ke-6 sejak pembentukannya, perbaikan dan peningkatan organisasi terus dilakukan. Pada 1971, Gubernur Lemhannas dan stafnya mengunjungi institusi-institusi pertahanan yang terkenal seperti NDC (National Defence College), NWC (National War College) di pelbagai negara seperti USA, Inggris, Perancis, Belanda, Kanada, Jerman Barat dan juga Vietnam Selatan.
Berdasar Keputusan Presiden RI Nomor 7 tahun 1974 tanggal 18 Februari 1974, Lemhannas ditetapkan berkedudukan sebagai salah satu badan pelaksana Departemen Hankam yang membantu Menhankam/Pangab dalam usaha mencapai, mempertinggi dan memelihara Ketahanan Nasional dengan jalan membina terwujudnya integrasi dan kerjasama dalam pengerahan dan penggunaan segenap unsur kekuatan dan potensi nasional.
Sebagai realisasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tanggal 19 September 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Republik Indonesia, Pangab mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : Kep/01/p/I/1984 tanggal 20 Januari 1984 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Lembaga Pertahanan Nasional yang baru sebagai pengganti yang lama.
Penyusunan kembali organisasi Lemhannas tidak terlepas dari pelaksanaan reorganisasi ABRI secara keseluruhan yakni dipisahkannya jabatan Menhankam dan Pangab.
Pada tanggal 2 Februari 1994, terjadi perubahan kedudukan (reposisi), Lemhannas yang diserahterimakan dari Mabes ABRI kepada Departemen Hankam, dengan demikian dimulai lagi periode baru yakni Lemhannas berada di bawah Menhankam dan Gubernur Lemhannas bertanggungjawab kepada Menhankam.
Setelah reformasi, pemerintah melakukan berbagai perubahan sesuai tuntutan reformasi, antara lain perubahan Departemen Pertahanan dan Keamanan (Dephankam) menjadi Departemen Pertahanan (Dephan) Republik Indonesia, sedangkan Mabes ABRI berubah menjadi Mabes TNI.
Dengan perubahan ini, Lemhannas berada di bawah Dephan RI namun Struktur Organisasinya tetap, tidak berubah.
Langkah ke depan harus menjadi lebih efisien, efektif, “inward and outward looking” dalam berfikir dan memenuhi standar internasional.
Perubahan itu bisa berjalan dengan baik, jika Lemhannas dijadikan sebagai satu-satunya lembaga yang mendidik kader pimpinan nasional (centre of excelent) dan dikuti pengembangan organisasi dan sumber daya manusia (SDM) pendukungnya, aktualisasi doktrin “code of conduct” para pemegang peran, pengembangan dan pembinaan pribadi alumninya, partisipasi masyarakat dan kerjasama luar negeri, serta didukung “political will” pemerintah.
Pada saat pelantikan Prof. Dr. Ir. Budi Susilo Soepandji, DEA sebagai Gubernur Lemhannas RI tanggal 17 Februari 2011 dan audiensi Gubernur Lemhannas RI yang didampingi pejabat teras Lemhannas RI pada 5 Agustus 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan kembali harapan beliau agar Lemhannas RI mampu mengembangkan diri menjadi lembaga pendidikan dan kajian yang memiliki standar sebagai lembaga kelas dunia (World Class Institution).
Pada 15 April 2016, Presiden RI Joko Widodo resmi melantik Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo sebagai Gubernur Lemhannas.
Sesuai dengan arahan Presiden RI, kehadiran Lemhannas diharapkan tidak hanya dirasakan di dalam ruang-ruang kelas, tetapi juga seluruh kegiatan sehari-hari masyarakat Indonesia (harus lebih sering menyentuh kepada kegiatan masyarakat, bisa dirasakan langsung oleh masyarakat) pada seluruh wilayah.
Selain itu, Lemhannas juga diharapkan dapat menangani hal-hal yang bersifat mendesak, untuk membantu kebijakan yang diambil pemerintah.
Visi dan Misi #
VISI LEMHANNAS RI
"Menjadi Lembaga yang Berkualitas, Kredibel, dan Berkelas Dunia (World Class Institution) dalam Bidang Ketahanan Nasional"
Berkualitas :
Menjadi Lembaga pencetak kader dan pemimpin nasional serta komponen bangsa yang berkualitas dan mampu memenuhi tuntutan kebutuhan dan kemajuan pembangunan disertai keunggulan dalam inovasi, kreativitas, integritas, dan etos kerja sumber daya manusia untuk mewujudkan kemandirian bangsa dalam rangka menjaga ketahanan nasional.
Kredibel :
Menjadi Lembaga pencetak kader dan pimpinan nasional serta komponen bangsa yang memiliki kredibilitas dalam membangun karakter bangsa yang berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan dan falsafah Pancasila.
Berkelas dunia :
Menjadi Lembaga yang mencetak kader dan pimpinan serta komponen bangsa yang berdaya saing dan berperan penting dalam pergaulan dunia internasional dengan kemampuan diplomasi dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional serta mendorong terwujudnya kerja sama internasional, regional, dan bilateral dalam bidang ketahanan nasional.
MISI LEMHANNAS RI
Dalam mewujudkan visi tersebut dilaksanakan 3 (tiga) misi yaitu:
- Mewujudkan Kader Pimpinan Tingkat Nasional yang Berdaya Saing, Berkarakter Kebangsaan, Demokratis, dan Mampu Berperan dalam Pergaulan Dunia Internasional melalui Pendidikan.
- Memberikan Masukan Pemerintah dalam Pengambilan Kebijakan Internasional, Regional, dan Nasional melalui Pengkajian Strategis.
- Mewujudkan Komponen Bangsa yang Berkarakter Kebangsaan sesuai Empat Konsensus Dasar Bangsa melalui Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi #
KEDUDUKAN
- Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Lemhannas RI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
- Lemhannas RI dipimpin oleh Gubernur Lemhannas RI.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Gubernur Lemhannas RI dibantu oleh seorang Wakil Gubernur.
TUGAS
Lemhannas Rl mempunyai tugas membantu Presiden dalam:
- menyelenggarakan pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional yang berpikir komprehensif, integral, holistik, integratif dan profesional, memiliki watak, moral dan etika kebangsaan, negarawan, berwawasan nusantara serta mempunyai cakrawala pandang yang universal;
- menyelenggarakan pengkajian yang bersifat konsepsional dan strategis mengenai berbagai permasalahan nasional, regional, dan internasional yang diperlukan oleh Presiden, guna menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- menyelenggarakan pemantapan nilai-nilai kebangsaan guna meningkatkan dan memantapkan wawasan kebangsaan dalam rangka membangun karakter bangsa.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Lemhannas RI menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan pendidikan, penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional;
- pengkajian permasalahan strategik nasional, regional, dan internasional di bidang geografi, demografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, hukum, pertahanan, dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan internasional;
- pemantapan nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sesanti Bhinneka Tunggal Ika, dan sistem nasional serta pembudayaan nilai-nilai kebangsaan;
- evaluasi dan pengembangan penyelenggaraan pendidikan kader dan pimpinan tingkat nasional, pengkajian yang bersifat konsepsional dan strategis mengenai berbagai permasalahan nasional, regional, dan internasional, serta pemantapan nilai-nilai kebangsaan;
- pelaksanaan penelitian dan pengukuran ketahanan nasional seluruh wilayah Indonesia;
- pelaksanaan pelatihan dan pengkajian bidang kepemimpinan nasional bagi calon pimpinan bangsa;
- pelaksanaan kerja sama pendidikan pascasarjana di bidang ketahanan nasional dengan lembaga pendidikan nasional dan/atau internasional dan kerja sama pengkajian strategik serta pemantapan nilai-nilai kebangsaan dengan institusi di dalam dan di luar negeri;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lemhannas RI;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Lemhannas RI; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lemhannas RI.
Susunan Organisasi
- Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Dewan Pengarah;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Pendidikan Tingkat Nasional;
- Deputi Bidang Pengkajian Strategik;
- Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan;
- Tenaga Ahli;
- Inspektorat.
Gubernur dan Wakil Gubernur #
Gubernur
- Mayjen TNI (Purn.) Wiluyo Puspoyudo (1965–1968)
- Mayjen TNI (Purn.) Suadi (1968–1970)
- Letjen TNI (Purn.) A. Kosasih (1970–1974)
- Letjen TNI (Purn.) Sayidiman Suryohadiprojo (1974–1978)
- Letjen TNI (Purn.) Sutopo Yuwono (1978–1983)
- Letjen TNI (Purn.) Soebijakto (1983–1989)
- Letjen TNI (Purn.) Soekarto (1989–1993)
- Mayjen TNI (Purn.) R. Hartono (1993–1994)
- Letjen TNI (Purn.) Moetojib (1994–1996)
- Letjen TNI (Purn.) Sofian Effendi (1996–1998)
- Letjen TNI (Purn.) Agum Gumelar, M.Sc. (1998–1999)
- Letjen TNI (Purn.) Johny J. Lumintang (1999–2001)
- Prof. Dr. Ermaya Suradinata, MH (2001–2005)
- Prof. Dr. Muladi, SH (2005–2011)
- Prof. Dr. Ir. Budi Susilo Soepandji, CES, DEA (2011–2016)
- Letjen TNI (Purn.) Agus Widjojo (2016–Sekarang)
Wakil Gubernur
- Marsekal Madya TNI Haji Muhammad Soedjono
- Marsekal Madya TNI Toto Riyanto (2008)
- Marsekal Madya TNI Dr. Rio Mendung Thalieb, M.Sc. Ph.D (2008–2010)
- Brigadir Jenderal TNI HM. Salim, S.IP (2010–2011)
- Letnan Jenderal TNI Dr. Moeldoko, S.Ip. (2011–2013)
- Marsekal Madya TNI Dede Rusamsi (2013–2015)
- Laksamana Madya TNI Dr. Didit Herdiawan, M.P.A., M.B.A. (2015)
- Marsekal Madya TNI Bagus Puruhito, S.E., M.M. (2015–2019)
- Marsekal Madya TNI Wieko Syofyan (2019-Sekarang)
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas)
| Informasi |
|---|
| Nama Lembaga | Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) |
|---|
| Koordinasi | Menteri Pertahanan |
|---|
| Gubernur | Letjen TNI (Purn.) Agus Widjojo |
|---|
| Wakil Gubernur | Marsekal Madya TNI Wieko Syofyan |
|---|
| Situs Resmi | www.lemhannas.go.id |
|---|