TRIBUNNEWSWIKI.COM – Raja dan ratu Keraton Agung Sejagat akhirnya ditangkap polisi pada Selasa (14/1/2020) kemarin.
Mereka adalah pasangan suami istri Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41).
Keraton yang mengklaim berdiri sejak tahun 2012 itu terletak di Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jawa Tengah.
Menurut informasi yang beredar, Keraton Agung Sejagat ini memiliki anggota mencapai 450 orang.
Baca: Dilema Abdi Keraton Agung Sejagat: Dijanjikan Dolar tapi Bayar Iuran dan Tiket Jabatan hingga 30Juta
Baca: Ternyata Ini yang Dilakukan Pimpinan Keraton Agung Sejagat agar Bisa Rekrut Ratusan Pengikut
Dikutip Tribun Jateng, untuk menjadi anggota dari kerajaan ini, orang akan dikenakan biaya tiket.
Besaran biaya pun bervariasi, mulai dari Rp 3 Juta hingga Rp 30 Juta.
Semakin tinggi uang yang disetorkan, semakin tinggi pula jabatan yang akan didapat dalam keraton.
Menurut penelusuran, Ratu Dyah Gitarja sendiri bukanlah merupakan nama asli.
Baca: Terungkap Fakta Keraton Agung Sejagat: Permaisuri Raja Ternyata Bukan Istri Sah Totok Santosa
Istri dari Totok Santoso Hadiningrat ini bernama asli Fanny Aminadia.
Perempuan kelahiran 1979 itu juga memiliki dua usaha bisnis, yaitu salon kecantikan dan restoran.
Hal tersebut dibeberkan sendiri oleh Dyah Fitarja melalui laman Facebooknya, Fanny Aminadia.
Bisnis salonnya beranama Nabila Beauty Care, sedangkan bisnis kulinernya bernama ‘Angkringan Mepet Sawah Ambu’.
Baca: Sebelum Ditangkap, Warga Pergoki Raja & Ratu Keraton Sejagat Lakukan Hal Ini, Ingin Jadi YouTuber
Nama ratu adalah ibunda Raja Hayam Wuruk
Keraton Agung Sejagat yang mengklaim sebagai kerajaan penguasa penerus Majapahit.
Keberadaan Kerajaan Keraton Agung Sejagat dianggap sebagai cara menunaikan janji 500 tahun dari runtuhnya Kerajaan Majapahit tahun 1518.
Di lokasi yang mereka sebut sebagai "keraton", Totok dan pengikutnya kerap menggelar "acara" kerajaan.
Menilik dari sejarah, memang ada hubungan antara nama Dyah Gitarja dengan Majahapit.
Baca: Kisah Puji, ‘Punggawa’ di Keraton Agung Sejagat Sejak 2015, Bertugas Sebagai Penyambut Tamu
Dyah Gitarja merupakan ibunda dari raja Hayam Wuruk.
Hayam Wuruk yang memimpin Majapahit pada periode 1350-1389 itu membawa kerajaannya ke masa keemasan.
Dyah Gitarja bersuamikan Cakradhara yang kemudian bergelar Kertawardhana Bhre Tumapel.
Sebelum Hayam Wuruk naik takhta, Dyah Ditarja adalah Ratu Majapatit yang dikenal dengan nama Tribhuwana Wijayatunggaldewi.
Baca: Raja Keraton Agung Sejagat Pernah Dirikan Jogja DEC, Janjikan 200 Dollar AS Bagi Pengikutnya
Selain ibunda raja terbesar Majapahit, Dyah Gitarja juga merupakan anak pendiri kerajaan tersebut, Raden Wijaya.
Tribhuwana jadi Ratu Majapahit setelah kakaknya, Jayanegara meninggal tanpa punya keturunan pada 1328.
Tribhuwana turun takhta pada 1350 bersamaan dengan meninggalnya sang ibu, Gayatri.
Selain istri Raden Wijaya, Gayatri adalah putri bungsu Sri Maharaja Kertanegara, raja terakhir Singhasari.
Baca: Dianggap Sebar Kebohongan, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo Terancam Penjara 10 Tahun
Penangkapan raja dan ratu
Penangkapan dipimpin langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Budi Haryanto di rumah pelaku yang juga menjadi Keraton.
"Kita bawa ke Polres Purworejo untuk dimintai keterangannya," kata Budi Haryanto.
Dia menuturkan, pasangan suami-istri yang mengklaim akan menguasai dunia itu ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jateng pada Selasa (14/1/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Menurutnya, kedua pelaku ditangkap saat dalam perjalanan ke Markas Keraton Agung Sejagat di Desa Pugong Jurutengah RT 3 RW 1, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Baca: Raja dan Ratu Keraton Sejagat Akhirnya Diamankan Polisi, Polres Geledah Keraton hingga Sita Barang
Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja yang mengaku sebagai pimpinan Keraton Agung Sejagat akan diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Selain pasal penipuan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.
"Kita sangkakan kepada pelaku dengan pasal 14 UU No.1 tahun 1946 dan penipuan pasal 378 KUHP.
Namun saat ini masih dalam pemeriksaan intensif.
Baca: Fakta Raja Keraton Agung Sejagat, Kerap Ceritakan Sejarah tentang Kerajaan hingga Ajak Warga Gabung
Masyarakat dimohon tetap tenang," tambah Budi.
Dalam penangkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan juga sejumlah barang dan alat bukti di antaranya, KTP kedua pelaku, dokumen palsu berupa kartu-kartu keanggotaan, dan 10 orang saksi dari warga setempat.
Terkait adanya dugaan makar, Budi mengaku pihaknya masih tengah didalami oleh jajarannya.
Baca: Ada Dokumen Rekrutmen Anggota, Polisi Lakukan Penggeledahan Keraton Agung Sejagat Purworejo
(TribunnewsWiki.com/Saradita/Tribun Jateng)