Sebelum Hayam Wuruk naik takhta, Dyah Ditarja adalah Ratu Majapatit yang dikenal dengan nama Tribhuwana Wijayatunggaldewi.
Baca: Raja Keraton Agung Sejagat Pernah Dirikan Jogja DEC, Janjikan 200 Dollar AS Bagi Pengikutnya
Selain ibunda raja terbesar Majapahit, Dyah Gitarja juga merupakan anak pendiri kerajaan tersebut, Raden Wijaya.
Tribhuwana jadi Ratu Majapahit setelah kakaknya, Jayanegara meninggal tanpa punya keturunan pada 1328.
Tribhuwana turun takhta pada 1350 bersamaan dengan meninggalnya sang ibu, Gayatri.
Selain istri Raden Wijaya, Gayatri adalah putri bungsu Sri Maharaja Kertanegara, raja terakhir Singhasari.
Baca: Dianggap Sebar Kebohongan, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo Terancam Penjara 10 Tahun
Penangkapan raja dan ratu
Penangkapan dipimpin langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Budi Haryanto di rumah pelaku yang juga menjadi Keraton.
"Kita bawa ke Polres Purworejo untuk dimintai keterangannya," kata Budi Haryanto.
Dia menuturkan, pasangan suami-istri yang mengklaim akan menguasai dunia itu ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jateng pada Selasa (14/1/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Menurutnya, kedua pelaku ditangkap saat dalam perjalanan ke Markas Keraton Agung Sejagat di Desa Pugong Jurutengah RT 3 RW 1, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Baca: Raja dan Ratu Keraton Sejagat Akhirnya Diamankan Polisi, Polres Geledah Keraton hingga Sita Barang
Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja yang mengaku sebagai pimpinan Keraton Agung Sejagat akan diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Selain pasal penipuan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.
"Kita sangkakan kepada pelaku dengan pasal 14 UU No.1 tahun 1946 dan penipuan pasal 378 KUHP.
Namun saat ini masih dalam pemeriksaan intensif.
Baca: Fakta Raja Keraton Agung Sejagat, Kerap Ceritakan Sejarah tentang Kerajaan hingga Ajak Warga Gabung
Masyarakat dimohon tetap tenang," tambah Budi.
Dalam penangkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan juga sejumlah barang dan alat bukti di antaranya, KTP kedua pelaku, dokumen palsu berupa kartu-kartu keanggotaan, dan 10 orang saksi dari warga setempat.
Terkait adanya dugaan makar, Budi mengaku pihaknya masih tengah didalami oleh jajarannya.
Baca: Ada Dokumen Rekrutmen Anggota, Polisi Lakukan Penggeledahan Keraton Agung Sejagat Purworejo
(TribunnewsWiki.com/Saradita/Tribun Jateng)