TRIBUNNEWSWIKI.COM - Fakta penangkapan anak Ayu Azhari, Jadi Perantara Jual Beli Senjata Ilegal, Transaksi Capai Ratusan Juta Rupiah.
Salah satu dari tiga tersangka penjual senjata api ilegal kepada Abdul Malik (AM), "Si Koboi Kemang", diketahui adalah anak dari seorang artis Indonesia, Ayu Azhari.
Tersangka yang dimaksud adalah Axel Djody Gondokusumo (ADG).
"Iya, enggak tahu anak sulung atau anak keberapa, rekan-rekan sudah tahulah ya, inisial ADG," kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Bastoni mengungkapkan, orang tua Axel sudah mengetahui bahwa putranya terlibat dalam praktik jual beli senjata.
Meski demikian, polisi tidak memeriksa artis Ayu Azhari dalam kasus ini.
"Tidak kita periksa karena tidak berkaitan dengan kasus," kata Bastoni.
Polisi juga telah memeriksa kediaman Axel.
Namun, tidak ditemukan barang bukti terkait kasus penjualan senjata tersebut.
Sebelumnya, Bastoni Purnama mengatakan, penangkapan tiga tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.
Malik sebelumnya menodongkan pistol ke arah pelajar saat berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap asal muasal senjata yang dimiliki Malik di kediamannya. Polisi kemudian menangkap tiga tersangka selanjutnya di tiga tempat berbeda.
"Ketiganya ditangkap pada hari Minggu 29 Desember 2019. Pelaku ADG ditangkap di rumahnya, Mampang Prapatan.
Kemudian pelaku MSA ditangkap di sekitar rumahnya di Pinang Ranti dan Y ditangkap di Duren Sawit," kata Bastoni.
Ketiga tersangka diketahui merupakan teman dekat Malik.
Karena kedekatan itu, ketiga tersangka menawarkan senjata buatan luar negeri kepada Malik yang notabene seorang kolektor senjata.
Tercatat beberapa senjata yang telah dibeli Abdul Malik di antara laras panjang M16 dan AR 15 diperoleh dari tersangka Axel Djody dan Muhammad Setiawan Arifin (MSA), sedangkan pistol merek Zoraki Caliber 380 auto dan sebuah granat nanas dibeli dari tersangka Y.
"Senjata dijual bermacam-macam harganya, sekitar harga ratusan juta, baik senjata panjang dan pendek, termasuk ini granat dibeli oleh AM seharga Rp 15 juta dari pelaku Y," ucap dia.
Polisi masih menyelidiki dari mana tiga tersangka ini mendapat senjata api buatan luar negeri ini.
"Tiga tersangka ini mengarah kepada satu orang yang masih dalam pengejaran kita.
Masih kami dalami," ucap dia.
Atas perbuatan mereka, ketiganya dikenakan UU Darurat Republik Indonesia Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Sebut Anak Ayu Azhari sebagai Perantara Jual Beli Senjata Ilegal
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama mengatakan bahwa anak dari Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo (ADG), bukan sebagai pemilik senjata yang dijual kepada Abdul Malik, sang koboi kemang.
Bastoni menyatakan Axel sebagai perantara antara Abdul Malik dengan seorang buron yang masih dalam pengerjaan polisi.
"Satu orang yang sedang kami cari. Perantaranya itu ke ADG, MSA, Y baru ke AM itu," kata Bastoni saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Bastoni memastikan, polisi akan menangkap pelaku utama secepatnya untuk membongkar sumber pasokan senjata yang dimiliki Abdul Malik.
Sebelumnya, Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar praktek jual beli senjata ilegal buatan luar negeri milik Abdul Malik.
Ketiga tersangka diantaranya Axel Djody Gondokusumo (AGD), Yunarko (Y), dan Muhammad Setiawan Arifin (MSA).
Bastoni mengatakan, penangkapan tiga tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya melibatkan Abdul Malik.
Dari hasil pemeriksaan, polisi pun menangkap tiga tersangka di tiga tempat berbeda.
"Ketiganya ditangkap pada hari minggu 29 Desember 2019.
Pelaku ADG ditangkap di rumahnya Mampang Prapatan.
Kemudian pelaku MSA ditangkap di sekitaran rumahnya di Pinang Ranti dan Y ditangkap di Duren Sawit," kata Bastoni saat jumpa pers Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2019).
Dari Anak Ayu Azhari, Pemilik Lamborghini Penodong Pistol Beli Senjata Ratusan Juta Rupiah
Putra Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo (ADG) ditengarai sebagai penyalur senjata yang dibeli oleh Abdul Malik, pengendara Lamborghini koboi di Kemang.
Melalui tangan Axel, Abdul membeli dua jenis senjata dengan harga puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama mengatakan, Abdul membeli senjata dengan jenis M16 seharga Rp 80 juta
"Kalau yang M4 sebesar Rp 115 juta," kata Bastoni saat ditemui di Kebayoran Lama, Kamis (9/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Namun, Axel bukan bertindak sebagai penjual utama.
Dia hanya berperan sebagai perantara antara Abdul dengan M yang kini masih dalam pengejaran polisi.
"M itu penjualnya. ADG, Y, sama MSA perantara saja," ujar Bastoni.
Hingga kini, polisi masih melacak keberadaan M selaku pemasok utama senjata milik Abdul Malik.
Bastoni yakin dengan tertangkapnya M, pihaknya akan lebih mudah melacak aliran senjata ilegal tersebut di Indonesia.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik jual beli senjata ilegal buatan luar negeri milik Abdul Malik.
Bastoni mengatakan, penangkapan tiga tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya melibatkan Abdul.
Dari hasil pemeriksaan, polisi pun menangkap tiga tersangka di tiga tempat berbeda pada 29 Desember 2019.
ADG ditangkap di rumahnya di Mampang Prapatan, MSA ditangkap di sekitar rumahnya di Pinang Ranti, dan Y ditangkap di Duren Sawit.
Ketiganya diketahui merupakan teman dekat dari Abdul.
Karena kedekatan itu, ketiga tersangka menawarkan senjata buatan luar negeri kepada Abdul yang notabene seorang kolektor senjata.
Beberapa senjata yang telah dibeli Abdul yakni laras panjang M16 dan AR 15 diperoleh dari tersangka ADG dan MSA.
Sedangkan pistol merek Zoraki Caliber 380 auto dan sebuah granat nanas dibeli dari tersangka Y.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Walda Marison)