TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hubungan bilateral antara Indonesia dengan China belakangan menjadi sedikit memanas.
Hal tersebut lantaran terdapat insiden masuknya kapal-kapal nelayan asal China ke perairan Natuna secara ilegal.
Bahkan, kapal-kapal tersebut memasuki Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Natuna dikawal oleh kapal coast guard atau kapal penjaga pantai milik China.
Peristiwa tersebut membuat pihak Indonesia menjadi murka kemudian mengirim nota protes serta memanggil Dubes China untuk Indonesia di Jakarta.
Baca: Kasus China Masuki ZEE Natuna, Buntut dari Nine Dash Line hingga Dikaitkan dengan Utang Luar Negeri?
Baca: Kabupaten Natuna
Dikutip dari tayangan Kompas.TV, pada Sabtu (4/1/2020) Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi angkat bicara.
Menlu dengan tegas mengatakan,Indonesia tidak pernah akan mengakui Nine Dash Line atau sembilan garis putus-putus yang menjadi dasar klaim China atas Natuna.
"Indonesia tidak pernah akan mengakui Nine Dash Line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok," tegas Retno Marsudi dkutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, .
Retno menerangkan, klaim sepihak oleh China tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh Hukum Internasional.
"Tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh Hukum Internasional, terutama satu bagian dari UNCLOS United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982," jelasnya.
Tayangan tersebut dapat disaksikan dalam video di bawah ini:
Sikap protes Indonesia terhadap pelanggaran China di ZEE Indonesia
Dikutip dari laman kemlu.go.id, pihak Indonesia telah melakukan sikap protes dengan 7 poin sebagai berikut:
1. Pada hari Senin (30/12/19) hasil rapat antar Kementerian di Kemlu mengkonfirmasi terjadinya pelanggaran ZEE Indonesia, termasuk kegiatan IUU fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard RRT di perairan Natuna.
2. Kemlu telah memanggil Dubes RRT di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan.
3. ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan UNCLOS. RRT sebagai pihak pada UNCLOS, harus menghormatinya.
4. Menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dgn RRT. Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016.
5. RRT adalah salah satu mitra strategis Indonesia di Kawasan dan kewajiban kedua belah pihak untuk terus meningkatkan hubungan yang saling menghormati, dan membangun kerjasama yang saling menguntungkan.
6. Dubes RRT mencatat berbagai hal yang disampaikan dan akan segera melaporkan ke Beijing. Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia
7. Kemlu akan terus lakukan koordinasi erat dengan TNI, KKP dan Bakamla guna memastikan tegaknya hukum di ZEEI.
Tentang Nine Dash Line