Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) atau atau PT Pupuk Indonesia atau PIHC, adalah perusahaan induk untuk badan usaha milik negara dalam bidang pupuk di Indonesia.
PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) berdiri pada 24 Desember 1959.
PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) merupakan produsen pupuk Urea terbesar di Asia dan 10 besar di dunia dengan total aset pada tahun 2017 sebesar Rp 128,49 triliun dan total kapasitas produksi pupuk mencapai 12,6 juta ton per tahun.
Dalam mengemban tugas bagi ketahanan pangan nasional, PT Pupuk Indonesia (Persero) dan 10 (sepuluh) anak perusahaannya merupakan produsen pupuk terbesar di Asia yang terdiri dari pupuk Urea, NPK, ZA, Organik, dan SP-36 yang tersebar di pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
Memiliki fasilitas pendukung antara lain berupa pelabuhan dan sarananya, kapal angkutan, pergudangan, unit pengantungan pupuk, dan perbengkelan yang memperlancar proses produksi dan distribusi pupuk.
Kegiatan operasional Pupuk Indonesia Group bergerak di bidang industri pupuk, petrokimia dan agrokimia, steam (uap panas) dan listrik, pengangkutan dan distribusi, perdagangan serta EPC (Engineering, Procurement and Construction).
PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) dulu bernama PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) yang merupakan perusahaan pupuk berbasis di Palembang, Sumatra Selatan, dan perubahan nama disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No AHU-17695.AH.01.02.Tahun 2012.
Kantor pusat PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) beralamat di Jl. Taman Anggrek Kemanggisan Jaya Jakarta, 11480 Indonesia.
Sejarah dan Milestone #
Sejarah awal PT Pupuk Indonesia (Persero) bermula dari didirikannya suatu perusahaan yang diberi nama PT Pupuk Sriwidjaja berdasarkan Akta No. 177 tanggal 24 Desember 1959 yang dibuat dihadapan Notaris Eliza Pondaag dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 46 tanggal 7 Juni 1960.
Dalam perjalanannya terjadi beberapa kali perubahan bentuk badan hukum, yaitu:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1964, dilakukan perubahan bentuk badan hukum dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Negara (PN).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1969, kembali dilakukan perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Negara (PN) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) didirikan berdasarkan Akta No. 4 tanggal 3 Januari 1970 yang dibuat dihadapan Notaris Soeleman Ardjasasmita.
Perubahan nama PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) menjadi PT Pupuk Indonesia (Persero) tercantum dalam Akta No. 3 tanggal 3 April 2012 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-17695.AH.01.02. Tahun 2012 tanggal 5 April 2012, Daftar Perseroan Nomor: AHU-0029508.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 5 April 2012.
Perubahan terakhir atas anggaran dasar PT Pupuk Indonesia (Persero) tercantum dalam Akta No. 14 tanggal 26 April 2013, yang dibuat dihadapan Notaris Nanda Fauz Iwan, SH, M.Kn, dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 7 Mei 2013 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHUAH. 01.10.17728 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0042454. AH.01.09. Tahun 2012 tanggal 7 Mei 2013.
Dalam mengemban tugas bagi ketahanan pangan nasional, PT Pupuk Indonesia (Persero) dan sepuluh anak perusahaannya menjadi produsen pupuk terbesar di Asia yang terdiri dari pupuk urea, NPK, ZK, ZA, dan SP-36 dengan yang tersebar di pulau Jawa, Sumatra, dan Kalimantan.
Perusahaan ini memiliki fasilitas pendukung, antara lain berupa pelabuhan dan sarananya, kapal angkutan, pergudangan, unit pengantungan pupuk, dan perbengkelan yang memperlancar proses produksi dan distribusi pupuk.
Kegiatan operasional Pupuk Indonesia Group bergerak dalam bidang industri pupuk, petrokimia dan agrokimia, steam (uap panas), dan listrik, pengangkutan dan distribusi, perdagangan, EPC (engineering, procurement and construction), dan pangan.
Periode PT Pupuk Sriwidjaja (Persero)
Pada periode 1959–1997, perusahaan ini hanya menjadi produsen pupuk urea di Indonesia yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah.
Hal ini berubah per tanggal 7 Agustus 1997, saat Pemerintah secara tidak langsung menunjuk PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) menjadi holding company atau perusahaan induk/pengendali untuk BUMN pupuk di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tertanggal 7 Agustus 1997.
Dalam PP ini, Pemerintah mengalihkan seluruh saham yang dimilikinya kepada PT Pupuk Kalimantan Timur (Persero), PT Petrokimia Gresik (Persero), PT Pupuk Kujang (Persero), dan PT Pupuk Iskandar Muda kepada PT Pupuk Sriwidjaja (Persero).[2]
Pada tahun 1998, PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) menerima pengalihan saham Pemerintah dari PT Mega Eltra (Persero).
Pada tahun 2010, PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) merestrukrisasi dengan memisahkan atau spin-off PT Pupuk Sriwidjaja Palembang sebagai unit produksi.
Periode PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero)
Pada tahun 2012, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No AHU-17695.AH.01.02.Tahun 2012, PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) berganti nama menjadi PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) dengan melakukan perubahan Anggaran Dasar perusahaan.
Milestone
1959
PT Pupuk Sriwidjaja didirikan berdasarkan Akta No. 177 tanggal 24 Desember 1959
1979–1980
Dalam rangka kerja sama dengan negara-negara ASEAN dibentuk perusahaan patungan: PT Asean Aceh Fertilizer (AAF), Pupuk Indonesia menguasai 60% saham Asean Bintulu Fertilizer (ABF) Sdn.Bhd., Pupuk Indonesia menguasai 13% saham
1997-1988
Diterbitkan PP No. 28 Tahun 1997 dan PP No. 34 Tahun 1998, PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) menjadi Perusahaan Induk (Operating Holding) yang membawahi 5 (lima) anak perusahaan (PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Mega Eltra)
2010
PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) berubah menjadi Strategic and Investment Holding dan mendirikan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang berdasarkan Akta No. 56 tanggal 24 Desember 2010
2012
PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) berganti nama menjadi PT Pupuk Indonesia (Persero) berdasarkan Akta No. 3 tanggal 3 April 2012
2013
Pada tanggal 23 Desember 2013, PT Pupuk Indonesia (Persero) mendirikan anak perusahaan bernama PT Pupuk Indonesia Logistik
2014
Pada tanggal 18 Agustus 2014, PT Pupuk Indonesia (Persero) mendirikan anak perusahaan bernama PT Pupuk Indonesia Energi
2015
Pada tanggal 30 April 2015, PT Pupuk Indonesia (Persero) mendirikan anak perusahaan bernama PT Pupuk Indonesia Pangan Peresmian Pabrik PKT 5 Pembangunan Pabrik NPK II PT Pupuk Kujang
2016
Pembangunan Pabrik NPK Fusion I PT Pupuk Sriwidjaja Palembang
2017
Selesainya konstruksi Pabrik Pusri IIB
Baca: PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Baca: PT Pos Indonesia (Persero)
Kegiatan Utama #
PT Pupuk Indonesia (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a. Perdagangan
Menyelenggarakan kegiatan distribusi dan perdagangan pada umumnya termasuk ekspor, impor, lokal dan interinsulair, bahan baku, bahan penolong/pembantu, peralatan produksi di bidang perpupukan, petrokimia, agrokimia, agroindustri dan kimia lainnya.
b. Jasa Pengelolaan Perusahaan dan Jasa Konsultasi Manajemen
c. Jasa Lainnya
Melaksanakan studi penelitian, pendidikan, pengembangan, desain engineering, pengantongan (bagging station), konstruksi manajemen, pengoperasian pabrik, perbaikan, reparasi, pemeliharaan, konsultasi (kecuali konsultasi bidang hukum) dan jasa teknis lainnya dalam sektor industri pupuk, petrokimia, industri kimia lainnya serta jasa dalam bidang pertanian dan perkebunan.
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha:
a. Kegiatan Penunjang Kegiatan Utama berupa: Pengangkutan Menjalankan kegiatan-kegiatan usaha dalam bidang angkutan, ekspedisi dan pergudangan serta kegiatan lainnya yang merupakan sarana perlengkapan guna melancarkan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
b. Melaksanakan penugasan Pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan dan peraturan perundang-undangan.
Pada tanggal 3 April 2012, sebagai Investment and Strategic Holding, nama Perusahaan resmi menjadi PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) atau PT Pupuk Indonesia.
Baca: PT PLN (Persero)
Baca: PT Pegadaian (Persero)
Visi, Misi dan Nilai #
Visi
“Menjadi perusahaan agrokimia dan petrokimia kelas dunia yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan serta berkontribusi terhadap ketahanan pangan nasional dan kebutuhan dunia.”
Misi
- Menyediakan produk dan jasa yang berdaya saing tinggi, aman dan ramah lingkungan dengan jangkauan global
- Memberikan pelayanan prima kepada pelanggan
- Mendukung program ketahanan dan kedaulatan pangan nasional
- Mengembangkan bisnis inti dan turunan serta portofolio bisnis yang saling bersinergi
- Menjalankan bisnis secara komersial dengan prinsip tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif melalui SDM yang profesional06 Memberikan manfaat dan nilai tambah yang maksimal kepada perusahaan dan pemangku kepentingan
Nilai-nilai
- Customer Focus
- Achievement Oriented
- Responsive
- Ethical
- Synergy
Struktur Organisasi #
Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero):
Komisaris Utama
Bungaran Saragih
Komisaris
Widharma Raya Dipodiputro
Yanuar Rizky
Sukriansyah S. Latief
Anwar Sanusi
Ony Suprihartono
Anhar Adel
Dewan Direksi PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero):
Direktur Utama
Aas Asikin Idat
Wakil Direktur Utama
Imam Apriyanto Putro
Direktur Pemasaran
Achmad Tossin Sutawikara
Direktur Sdm Dan Tata Kelola
Winardi Sunoto
Direktur Teknologi
M. Djohan Safri
Direktur Investasi
Gusrizal
Direktur Keuangan
Indarto Pamoengkas
Direktur Transformasi Bisnis
Nugroho Christijanto
Anak Perusahaan #
Anak perusahaan PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero):
- PT Petrokimia Gresik (PKG); melakukan usaha di bidang industri, perdagangan dan jasa di bidang perpupukan, petrokimia, agrokimia, agroindustri dan kimia lainnya.
- PT Pupuk Kujang (PKC); melakukan usaha di bidang industri, perdagangan dan jasa di bidang perpupukan, petrokimia, agrokimia, agroindustri dan kimia lainnya.
- PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT); melakukan usaha di bidang industri, perdagangan dan jasa di bidang perpupukan, petrokimia, agrokimia, agroindustri dan kimia lainnya.
- PT Pupuk Iskandar Muda (PIM); melakukan usaha di bidang industri, perdagangan dan jasa di bidang perpupukan, petrokimia, agrokimia, agroindustri dan kimia lainnya.
- PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (PSP); melakukan usaha di bidang industri, perdagangan dan jasa di bidang perpupukan, petrokimia, agrokimia, agroindustri dan kimia lainnya.
- PT Rekayasa Industri (Rekind); melakukan usaha di bidang rancang bangun, perekayasaan, pengadaan dan konstruksi, jasa konsultasi, manajemen dan perdagangan di sektor industri dan infrastruktur serta melakukan kegiatan di bidang sumber saya energi.
- PT Mega Eltra (ME); melakukan usaha di bidang perdagangan, bidang jasa perencanaan dan pemborongan, bidang lainnya yang berkaitan dengan kedua bidang tersebut.
- PT Pupuk Indonesia Logistik (PILog); melakukan usaha di bidang jasa pelayaran atau jasa angkutan laut.
- PT Pupuk Indonesia Energi (PIE); melakukan usaha industri, pembangunan, perdagangan dan jasa di bidang energi.
- PT Pupuk Indonesia Pangan (PIP); melakukan usaha di bidang perindustrian dan perdagangan di bidang pertanian yang komprehensif dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan core business PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai produsen pupuk.
(Tribunnewswiki.com/Haris)
| Nama | PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) |
|---|
| Jenis | BUMN/Perseoran terbatas |
|---|
| Alamat (pusat) | Jl. Taman Anggrek Kemanggisan Jaya Jakarta, 11480 Indonesia |
|---|
| Kontak | Hotline: +62 800 100 800 1 SMS: +62 822 100 100 81 Telepon: +62 21 536 54 900 Faksimili: +62 21 8064 7955 |
|---|
| info@pupuk-indonesia.com |
| Dasar hukum | UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN |
|---|
| Situs | http://pupuk-indonesia.co.id/ |
|---|
| @Pupuk.indonesia |
| @pt.pupukindonesia |
| @pupuk_indonesia |
| Youtube | PT Pupuk Indonesia Official |
|---|
| Direktur utama | Aas Asikin Idat |
|---|
Sumber :
1. pupuk-indonesia.co.id