Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan adalah lembaga non-struktural negara yang bertugas dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.


zoom-inlihat foto
ppatk.jpg
ppatk.go.id
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan adalah lembaga non-struktural negara yang bertugas dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.




  • Informasi Awal #


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang dan kontra pendanaan terorisme di Indonesia.

Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan menurunkan terjadinya tindak pidana asal (predicate crimes).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang bertanggung jawab kepada Presiden RI, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga non-struktural negara.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beralamat di Jalan Ir. Haji Juanda No.35, Kb. Klp., Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia.

  • Sejarah #


1988

PBB menerbitkan Konvensi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Ilegal Narkotika, Obat-obatan Berbahaya dan Psikotropika (The United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotics, Drugs and Psychotropic Substance of 1988).

Konvensi ini merupakan konvensi pertama yang pertama kali mendefinisikan money laundering sehingga dianggap sebagai tonggak berdirinya rezim hukum internasional anti pencucian uang.

1989

Upaya untuk melawan kejahatan pencucian uang pada tingkat internasional dilakukan oleh negara-negara anggota Organization for Economic Cooperation and Depelopment (OECD) dengan membentuk satuan tugas yang disebut Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).

Salah satu peran FATF adalah menetapkan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam upaya melawan kejahatan pencucian uang dalam bentuk rekomendasi tindakan untuk mencegah dan memberantasnya.

1990

FATF mengeluarkan 40 recommendations sebagai suatu kerangka yang komprehensif untuk memerangi kejahatan money laundering.

Meskipun rekomendasi ini bukan merupakan produk hukum yang mengikat, namun rekomendasi ini dikenal dan diakui secara luas oleh masyarakat dan organisasi internasional untuk memerangi kejahatan money laundering dan pendanaan terorisme.

Misalnya IMF, World Bank dan ADB juga mengakui dan menggunakan 40 recommendations sebagai rujukannya.

1995

Sejumlah Unit Intelijen Keuangan (Financial Intelligence Unit) dalam pertemuan di Egmont Arenberg Palace, Brussel memutuskan untuk mendirikan sebuah kelompok informal yang bertujuan untuk memfasilitasi kerja sama internasional.

Saat ini dikenal sebagai Egmont Group of Financial Inteligence Unit (FIUs). Egmont Group bertemu secara teratur untuk menemukan cara untuk bekerja sama, terutama di bidang informasi, pelatihan pertukaran dan berbagi keahlian.

1997

Didirikan The Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG) yang merupakan organisasi internasional otonom dan kolaboratif di Bangkok, Thailand.

Saat ini memiliki 41 anggota dan sejumlah international and regional observers.

Beberapa organisasi internasional kunci yang berpartisipasi dan mendukung, upaya APG di wilayah ini termasuk Financial Action Task Force, Internasional Moneter Fund, Bank Dunia, OECD, United Nations Office on Drugs and Crime, Asian Development Bank and the Egmont Group of Financial Intelligence Units.

Anggota APG berkomitmen untuk pelaksanaan yang efektif dan penegakan standar-standar yang diterima secara internasional terhadap pencucian uang dan pendanaan terorisme, khususnya 40 Rekomendasi dan 9 Rekomendasi Khusus tentang Pembiayaan Teroris dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).

Indonesia meratifikasi the UN Convention Against Illicit Traffic in Narcotics, Drugs and Psychotropic Substances of 1988 yang kemudian melalui UU No.7 Tahun 1997.

Dengan penandatanganan konvensi tersebut maka setiap negara penandatangan diharuskan untuk menetapkan kegiatan pencucian uang sebagai suatu tindak kejahatan dan mengambil langkah-Iangkah agar pihak yang berwajib dapat mengidentifikasikan, melacak dan membekukan atau menyita hasil perdagangan obat bius.

2000

Indonesia menjadi anggota Asia Pasific Group on Money Laundering.

2001

Pada tanggal 18 Juni 2001 Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001.tentang Know Your Customer yang mewajibkan lembaga keuangan untuk melakukan identifikasi nasabah, memantau profil transaksi dan mendeteksi asal-usul dana.

Berdasarkan PBI ini Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan disampaikan ke Bank Indonesia dan dilakukan analisis oleh Unit Khusus Investigasi Perbankan (UKIP) Bank Indonesia.

Sejak bulan Juni 2001 Indonesia bersama sejumlah negara lain dinilai kurang kooperatif dan dimasukkan ke dalam daftar Non Cooperative Countries and Territories oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).

Predikat sebagai NCCTs diberikan kepada suatu negara atau teritori yang dianggap tidak mau bekerja sama dalam upaya global memerangi kejahatan money laundering.

Pada bulan Oktober 2001 FATF mengeluarkan 8 Special Recommendations untuk memerangi pendanaan terorisme atau yang dikenal dengan counter terrorist financing.

2002

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang secara tegas mengamanatkan pendirian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pemerintah RI mengangkat Dr. Yunus Husein dan Dr. I Gde Made Sadguna sebagai Kepala dan Wakil Kepala PPATK pada bulan Oktober 2002 berdasarkan Keputusan Presiden No. 201/M/2002. Selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2002 keduanya mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI.

2003

Pada tanggal 13 Oktober 2003, Undang-undang No. 15 Tahun 2002 mengalami perubahan dengan disahkannya Undang-undang No. 25 Tahun 2003.

PPATK diresmikan oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Bapak Soesilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 20 Oktober 2003, dan mulai saat itu PPATK telah beroperasi secara penuh dan berkantor di Gedung Bank Indonesia.

2004

Sejalan dengan berdirinya PPATK dan untuk menunjang efektifnya pelaksanaan rezim anti pencucian uang di Indonesia, melalui Keputusan Presiden No. 1 Tahun 2004 tanggal 5 Januari 2004, Pemerintah RI membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) yang diketuai oleh Menko Politik, Hukum dan Keamanan dengan wakil Menko Perekonomian dan Kepala PPATK sebagai sekretaris Komite. Anggota Komite TPPU lainnya adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN dan Gubernur Bank Indonesia.

Komite ini bertugas antara lain merumuskan arah kebijakan penanganan tindak pidana pencucian uang dan mengkoordinasikan upaya penanganan pencegahan dan pemberantasannya.

Juni  2004 FATF menetapkan rekomendasi kesembilan dalam rangka memerangi terorisme. Sembilan rekomendasi khusus FATF mencakup serangkaian tindakan, perlu dilakukan setiap yuridiksi dalam mengimplementasikan secara efektif upaya  melawan pendanaan teroris.

Pemerintah mengangkat tiga Wakil Kepala PPATK lainnya untuk masa jabatan 2004-2008, yaitu: Drs. Priyanto Soewarno yang membidangi Administrasi; Irjen Pol. Drs. Susno Duaji, SH, M.Sc. membidangi Hukum dan Kepatuhan; Bambang Setiawan, SE, Akt, MBA membidangi Teknologi Informasi. Ketiga Wakil Kepala PPATK tersebut mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 29 Agustus 2004.

2005

Februari 2005, Indonesia berhasil keluar dari daftar hitam Non Cooperative Countries and Territories oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).

2006

Pada tanggal 8 November 2006, Dr. Yunus Husein diangkat kembali sebagai Kepala PPATK untuk masa jabatan 2006-2010. Pengangkatan sumpah dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI.

Di samping itu Prof. Gunadi yang instansi asalnya Departemen Keuangan mengangkat sumpah sebagai Wakil Kepala PPATK bidang riset, analisis dan kerjasama antar lembaga menggantikan Dr. I Gede Made Sadnaguna karena masa tugasnya telah berakhir di PPATK dan kembali bertugas di instansi asalnya Bank Indonesia.

Pengangkatan Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 124/M/Tahun 2006 tertanggal 27 Oktober 2006.

Kepala PPATK Dr Yunus Husein, terpilih sebagai Co-Chair (Ketua Bersama) APG menggantikan Mr. Nobuyoshi Chihara (President JAFIO) Jepang.

Yunus Husein secara aklamasi menjabat sebagai Co-Chair APG periode 2006-2008 bersama-sama dengan Mr Mick Keelty, Kepala Kepolisian Federal Australia (Australian Federal Police/AFP).

Terpilihnya Yunus Husein tersebut ditetapkan dalam rapat pleno, 9th Annual Meeting of the Asia/Pacific Group (APG) on Money Laundering yang diselenggarakan di Manila, Philippina pada tanggal 3 sampai dengan 7 Juli 2006.

Sidang APG tersebut dihadiri oleh lebih dari 250 orang peserta yang berasal dari 32 negara/yurisdiksi anggota APG.

2008

Presiden mengangkat Wahyu Hidayat, S.E, M.M sebagai Wakil Kepala PPATK Bidang Administrasi menggantikan Drs. Priyanto Soewarno yang habis masa jabatannya. 

2009

Pada 25 Maret 2009, Komite TPPU menegaskan agar koordinasi yang dilakukan pada Komite mencakup pula perhatian dan kerjasama dalam menangani pencegahan dan pemberantasan pendanaan terorisme. Komite menunjuk secara tegas PPATK sebagai focal point untuk menangani counter-financing terrorism.

Keputusan ini senada dengan best practices internasional bahwa ruang lingkup kewenangan suatu Financial Intelligence Unit (FIU), dalam hal ini PPATK, termasuk anti-money laundering dan counter-financing terrorism.

Pada bulan Juni 2009 Presiden mengangkat Erman Suherman sebagai Wakil Kepala PPATK Bidang Teknologi Informasi.

2010

Pada tanggal 13 Januari 2010 Initial draft dan naskah akademik Rancangan Undang-undang Pendanaan Terorisme telah disampaikan oleh Kepala PPATK kepada Menkumham.

Saat ini RUU Pendanaan Terorisme telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2010-2014.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menggantikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 22 Oktober 2010. Keberadaan Undang-undang ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan mendesak terhadap upaya penegakan hukum tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lain, serta dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum serta penelusuran dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana.

Lebih dari itu undang-undang ini mengakomodir berbagai ketentuan dan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme atau yang dikenal “FATF Revised 40+9 Recommendations”.

2011

Kepala PPATK Dr. Yunus Husein,S.H, LL.M, Wakil Kepala bidang Administrasi Wahyu Hidayat, S.E, M.M, Wakil Kepala bidang Riset Analisis dan Kerjasama Antar Lembaga Prof. Dr Gunadi, M.Sc., Ak, dan Wakil Kepala bidang Teknologi Informasi Erman Suherman, S.E, M.E berakhir masa tugas dan pengabdiannya berdasarkan Keputusan Presiden nomor 160/M tahun 2011 tanggal 20 Oktober 2011.

Berdasarkan Keppres tersebut pula, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Muhammad Yusuf sebagai Kepala PPATK dan menunjuk Agus Santoso sebagai Wakil Kepala PPATK. Selanjutnya Muhammad Yusuf dan Agus Santoso dilantik oleh Presiden dan mengucapkan sumpah pada tanggal 25 Oktober 2011 di Istana Negara.

Sesuai dengan Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK dipimpin oleh seorang kepala dan seorang wakil kepala, sedangkan menurut undang-undang yang lama kepala PPATK dibantu dengan empat orang wakil kepala.

2013

UU nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme diterbitkan

PPATK raih predikat Lembaga Publik Pilihan dalam penyelenggaraan The 2nd Indonesia Public Relation Awards and Summit (IPRAS) yang dimotori oleh Serikat Perusahaan Pers (SPS)

2014

PPATK kembali meraih predikat Lembaga Publik Pilihan dalam penyelenggaraan The 3rd Indonesia Public Relation Awards and Summit (IPRAS) yang dimotori oleh Serikat Perusahaan Pers (SPS)

Dipercaya oleh Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih untuk membantu dalam proses seleksi Kabinet Kerja periode 2014-2019

2015

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU diterbitkan

Indonesia keluar dari daftar hitam negara rawan pendanaan terorisme, yaitu keluar dari daftar Public Statement FATF

PPATK sabet peringkat pertama penilaian Keterbukaan Informasi Publik Lembaga Pemerintah berdasarkan penilaian Komisi Informasi Pusat

Aplikasi E-Learning PPATK diluncurkan dengan alamat elearning.ppatk.go.id

Bersama Australian Transaction Reports and Analysis Centre (AUSTRAC) selenggarakan forum regional pertama yang mengangkat isu anti pendanaan terorisme, yaitu The 1st Counter-Terrorism Financing Summit (CTF Summit) di Sydney, Australia

2016

Kepala PPATK Dr. Muhammad Yusuf dan Wakil Kepala PPATK Agus Santoso berakhir masa tugas dan pengabdiannya. Presiden Joko Widodo menunjuk Kiagus Ahmad Badaruddin sebagai Kepala PPATK dan Dian Ediana Rae sebagai Wakil Kepala PPATK

PP Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi oleh Instansi Pemerintah dan/atau Lembaga Swasta dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU diterbitkan

Menjadi tuan rumah penyelenggaraan 2nd CTF Summit di Nusa Dua, Bali dan menghasilkan Nusa Dua Statement

Menginisiasi dan meluncurkan Regional Risk Assessment on Terrorist Financing, asesmen regional pertama di dunia terkait dengan pendanaan terorisme

Groundbreaking Institut Intelijen Keuangan Indonesia (Indonesian Financial Intelligence Institute/IFII), institut anti intelijen keuangan pertama dan menjadi rujukan di kawasan Asia Tenggara

Satu dekade raih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Baca: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Baca: Lembaga Sensor Film (LSF)

Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (nasionalisrakyatmerdeka.wordpress.com)

  • Visi, Misi dan Nilai #


Visi PPATK

"Menjadi lembaga intelijen keuangan yang independen dan terpercaya dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme."

Misi PPATK

  • Meningkatkan Nilai Guna Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan PPATK.
  • Meningkatkan Peran dan Dukungan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan Tindak Pidana Lainnya di Indonesia.
  • Meningkatkan Efektivitas Manajemen Internal PPATK.

Penjelasan atas masing-masing misi diuraikan sebagai berikut:

MISI PERTAMA, yaitu Meningkatkan Nilai Guna Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan PPATK.HA dan HP merupakan produk utama PPATK sebagai FIU.

HA dan HP tersebut dihasilkan melalui proses analisis dan pemeriksaan berdasarkan data-data transaksi keuangan mencurigakan yang kredibel.

HA dan HP tersebut kemudian disampaikan kepada Apgakum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

HA dan HP yang telah disampaikan diharapkan mempunyai nilai guna bagi Apgakum untuk memroses TPPU dan pendanaan terorisme.

Keberhasilan Apgakum untuk menindaklanjuti HA dan HP sangat bergantung pada kualitas dari HA dan HP.

Dengan demikian, PPATK selalu berkomitmen dan berupaya untuk meningkatkan kualitas HA dan HP, melalui antara lain peningkatan kepatuhan Pihak Pelapor, peningkatan kualitas pelaporan, peningkatan kualitas database pelaporan, peningkatan kualitas riset TPPU, peningkatan sistem analisis, dan efektivitas penyampaian, serta pemantauan terhadap HA dan HP yang telah disampaikan kepada Apgakum.

MISI KEDUA, yaitu Meningkatkan Peran dan Dukungan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan Tindak Pidana Lainnya di Indonesia.

Peran pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pendanaan terorisme tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh PPATK karena TPPU merupakan kejahatan luar biasa dan bersifat lintas batas, sehingga diperlukan peran dan dukungan berbagai pihak yang berasal dari dalam dan luar negeri.

PPATK berkomitmen untuk meningkatkan kualitas kerja sama dengan instansi dalam negeri maupun luar negeri, sehingga penanganan TPPU dan pendanaan terorisme dapat dilaksanakan dengan lebih efektif, terarah, terukur dan berkesinambungan.

Peningkatan peran dan dukungan dilaksanakan, antara lain melalui forum KKN-PP TPPU, MoU dengan instansi dalam negeri maupun pemerintah/FIU negara lain, perluasan kerja sama dalam pengelolaan data, pemberian rekomendasi kepada pemerintah, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepada instansi terkait, maupun keikutsertaan dalam berbagai forum internasional terkait AML.

MISI KETIGA, yaitu Meningkatkan Efektivitas Manajemen Internal PPATK. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PPATK memerlukan dukungan manajemen internal yang andal.

PPATK akan berupaya untuk meningkatkan kualitas manajemen internal melalui peningkatan kompetensi dan integritas SDM, reformasi birokrasi, penyempurnaan organisasi yang menggambarkan proses bisnis PPATK yang jelas dan terintegrasi, peningkatan akuntabilitas pengelolaan kinerja dan anggaran PPATK, dan peningkatan peran pengawasan internal.

Selain itu, PPATK akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas sistem teknologi informasi.

Peningkatan kualitas sistem teknologi informasi tersebut bertujuan untuk mendukung sistem pelaporan, pengelolaan database, sistem analisis, sistem pertukaran informasi, keamanan informasi, dan pengembangan sistem teknologi informasi lainnya dalam mendukung proses bisnis PPATK secara menyeluruh dan terintegrasi.

Nilai-Nilai Dasar PPATK

  • Integritas
  • Tanggung Jawab
  • Profesionalisme
  • Kerahasiaan
  • Kemandirian

  • Tugas, Fungsi dan Wewenang #


PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
  • pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
  • pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
  • analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain.

Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang, PPATK berwenang:

  • meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;
  • menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;
  • mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait;
  • memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang;
  • mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
  • menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan
  • menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.

Penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta kepada PPATK dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.

Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi.

Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor, PPATK berwenang:

  • menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor;
  • menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana Pencucian Uang;
  • melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;
  • menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor;
  • memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;
  • merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor; dan
  • menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.

Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK dapat:

  • meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor;
  • meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;
  • meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;
  • meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;
  • meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;
  • menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang;
  • meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana Pencucian Uang;
  • merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;
  • meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana Pencucian Uang;
  • mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; dan
  • meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.

Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan.

  • Struktur Organisasi #


Sesuai dengan Peraturan Kepala PPATK Nomor : PER-07/1.01/PPATK/08/12 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, susunan organisasi PPATK terdiri atas :

  • Kepala PPATK (Drs. Kiagus Ahmad Badaruddin, M.Sc.,)
  • Wakil Kepala PPATK (Dr. Dian Ediana Rae, S.H., LLM.,)
  • Sekretaris Utama PPATK
  • Deputi Bidang Pencegahan
  • Deputi Bidang Pemberantasan
  • Pusat Teknologi Informasi
  • Inspektorat
  • Jabatan Fungsional dan
  • Tenaga Ahli
stukturrr
Struktur organisasi di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK).

  • Logo PPATK #


Logo PPATK

Logo PPATK
Logo PPATK ()

Bentuk  burung  elang  melambangkan  kekuatan,  kecepatan  dan ketepatan  dalam  mengelola  seluruh  potensi  yang  ada.  Burung elang  juga  sangat  gigih  dalam  melindungi  atau  menjaga  diri  dan anak-anaknya  dari  segala  macam  gangguan  yang  ada.

  • Bentuk dasar

Hal  ini sejalan  dengan  visi  PPATK  yaitu  menjadi  lembaga  independen  di bidang  informasi  keuangan yang  berperan  aktif dalam  pencegahan dan pemberantasan  tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Burung elang menghadap nusantara dengan latar belakang bendera merah  putih  melambangkan  seluruh  tindakan  dan  langkah  yang dilaksanakan  oleh  PPATK  dapat  dipertangungjawabkan  kepada bangsa  dan  negara  Indonesia  sesuai  nilai-nilai  dasar  tanggung jawab.

Burung  elang  yang  berada  di  dalam  lingkaran  melambangkan, bahwa  dalam  melaksanakan  tugas  dan  wewenangnya  PPATK senantiasa  menjaga  dan  menjunjung  tinggi  kerahasiaan  negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bentuk  lingkaran  bulat  melambangkan  tekat  yang  bulat  untuk bertindak konsisten sesuai nilai-nilai dasar integritas.

  • Warna

Logotype  PPATK  dibuat  dalam  lima warna,  yaitu  biru,  merah,  hitam, emas,  dan  putih. 

Merah  melambangkan  keberanian,  biru  bermakna ketenangan,  hitam  menunjukkan  ketegasan  dalam  bertindak,  emas melambangkan  cita-cita  untuk  menuju  kemakmuran  Indonesia,  dan putih menunjukkan ketulusan dalam bekerja.

  • Tipografi

Tulisan  PPATK  adalah merupakan  singkatan  dari  Pusat  Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Logotype  PPATK  menggunakan  tipe  huruf  eurostile  extended  black dibuat  dengan  huruf  tegak,  melambangkan  kekokohan,  keteguhan dan  konsistensi  lembaga  dalam  menjalankan  visi  dan  misinya, sesuai dengan nilai-nilai dasar kemandirian.

Tulisan  Pusat  Pelaporan  dan  Analisis  Transaksi  Keuangan  yang melingkar dibuat dengan menggunakan  huruf adobe garamond pro bold,  melambangkan  ketegasan  dan  kebulatan  tekad  dalam bertindak.

(Tribunnewswiki.com/Haris)



Nama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Alamat Jalan Ir. Haji Juanda No.35, Kb. Klp., Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia
Kontak +6221-3850455/3853922/+6221-3856809/3856826
Email contact-us@ppatk.go.id
Dasar hukum UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Situs ppatk.go.id
Ketua Drs. Kiagus Ahmad Badaruddin, M.Sc.,
Instagram @ppatk_indonesia
Facebook @PPATKRI
Twitter @PPATK
Youtube PPATK Indonesia


Sumber :


1. ppatk.go.id


Penulis: Haris Chaebar
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved