Ternyata, Nonton Film di IndoXXI Tidak Sepenuhnya Gratis, Begini Penjelasannya

Nonton film di IndoXXI tidak sepenuhnya gratis, begini penjelasan Asia Video Industry Association


zoom-inlihat foto
screenshot-indoxxi.jpg
Screenshot IndoXXI
Screenshot IndoXXI


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Nonton film di IndoXXI tidak sepenuhnya gratis, begini penjelasan Asia Video Industry Association.

Sebuah riset menyebutkan ada 63 persen konsumen online Indonesia yang gemar mengakses situs streaming atau torrent ilegal.

Hal tersebut berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh YouGov untuk Coalition Against Privacy (CAP) dari Asia Video Industry Association.

Dari penelitian tersebut, terungkap pengguna internet di tanah air memilih situs penyedia hiburan "bajakan" itu demi menikmati konten tanpa harus membayar biaya langganan.

Ada banyak situs penyedia film ilegal di Indonesia.

Namun yang cukup populer adalah IndoXXI dan LK21.

Hanya saja, tidak semua pengguna internet menyadari bahwa akses ke situs semacam itu tidak sepenuhnya "gratis".

Memang, pengakses situs ini tidak langsung membayar sejumlah uang untuk menonton film kesayangannya, tapi mereka harus "membayar" dalam bentuk lain.

"Jadi film gratis sebenarnya tidak gratis.

Anda membayar dalam bentuk lain yang terkadang malah memberikan "biaya" (keuntungan) tidak langsung lebih besar daripada membayar film secara legal," kata Alfons Tanujaya, spesialis keamanan internet dari Vaksin.com, dikutip dari Kompas.com.

IndoXXI Akan Dihapus, Ini 10 Situs Lain untuk Nonton Film Gratis, Bisa Streaming dan Download Legal
IndoXXI Akan Dihapus, Ini 10 Situs Lain untuk Nonton Film Gratis, Bisa Streaming dan Download Legal (Tangkapan layar Viu.com)

Salah satunya adalah dengan memaksa pengakses mengklik iklan yang tiba-tiba muncul dan menutup layar.

Mau tidak mau, pengakses harus mengklik iklan tersebut untuk menampilkan layar kembali atau menunggunya menghilang setelah beberapa detik.

Jika diklik, selanjutnya keuntungan akan mengalir ke pemilik situs.

Terlebih, iklan yang banyak terpampang di situs streaming film ilegal tidak layak dilihat anak-anak.

Sebab rata-rata, iklan yang muncul adalah iklan judi hingga berbau pornografi.

Kerugian lain yang harus "dibayar" pengakses situs ini adalah ancaman malware.

"Kalau terkena malware, komputer kita akan digunakan untuk tujuan negatif yang akan memberikan kerugian langsung dan tidak langsung," jelas Alfons ketika dihubungi KompasTekno, Selasa (24/12/2019).

Ia mencontohkan, kerugian yang akan diterima pengakses apabila terkena malware adalah menjadikan perangkat pengguna sebagai komputer zombie. Komputer zombie ini bisa digunakan untuk menambang bitcoin, dimana korbannya akan rugi listrik dan bandwidth.

Apabila perangkat menjadi komputer zombie, perangkat tersebut bisa dijadikan sumber penyebar malware.

"Kalau terinfeksi ransomware, jelas datanya akan dienkripsi dan harus membayarkan uang tebusan jika ingin datanya kembali," lanjutnya.

Selain tidak aman, mengakses situs streaming film bajakan, seperti IndoXXI atau LK21 juga mencederai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Dengan alasan itulah, Kementrian Komunikasi dan Informatika menggandeng Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, penegak hukum, dan Asosiasi industri kreatif untuk mengatasi peredaran karya secara ilegal.

Pemerintah mengatakan akan memblokir situs-situs penyedia layanan hiburan bajakan.

Meski saat ini, Kominfo baru akan menerapkan pemblokiran untuk situs streaming film ilegal saja.

Situs Streaming Film IndoXXI Ditutup Januari 2020

Situs streaming film ilegal Indoxxi mengumumkan penutupan layanan mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Pop-up pengumuman ini muncul langsung di halaman utama situs tersebut.

"Sangat berat, tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak 1 Januari 2020, kami akan menghentikan penayangan film di website ini," begitu isi pengumuman IndoXXI.

Sebelumnya, kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan akan memblokir situs yang menyediakan layanan hiburan ilegal, termasuk film dan musik.

Ilustrasi streaming
Ilustrasi streaming (Kompas.com)

Kominfo pun menggandeng Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, penegak hukum, dan Asosiasi industri kreatif untuk mengatasi peredaran karya secara ilegal.

Untuk saat ini, Kominfo baru akan menerapkan pemblokiran untuk situs streaming film ilegal.

Pemerintah juga mencari cara untuk memberian efek jera bagi situs-situs "nakal" lainnya di masa mendatang.

"Di era digital, kekayaan (hak cipta) yang harus dilindungi.

Kalau enggak nanti orang malas berkreasi," kata Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, dikutip dari KompasTekno.

Dalam pengumumannya, Indoxxi juga beralasan hal senada, bahwa keputusannya adalah "demi mendukung dan memajukan industri kreatif Tanah Air".

Kominfo mengakui bahwa pemberangusan situs streaming film ilegal cukup merepotkan.

Sebab, pengelola situs tersebut "kucing-kucingan" alias berganti alamat agar tidak ketahuan pemerintah.

Menurut survey yang dilakukan YouGov untuk Coalition Against Privacy (CAP) dari Asia Video Industry Association, 63 persen konsumen online Indonesia memang gemar mengakses situs streaming atau torrent ilegal untuk menikmati konten premium tanpa membayar biaya langganan.

Penutupan situs IndoXXI pun direspons beragam oleh warganet di Twitter.

Bahkan, tagar # indoxxi memuncaki trending Twitter Indonesia sejak Selasa (24/12/2019) pagi.

Dari pantauan KompasTekno, saat berita ini ditulis, situs indoxx1.com masih bisa diakses.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved