TRIBUNNEWSWIKI.COM – Presiden Donald Trump resmi dimakzulkan oleh House of Representative atau DPR AS yang menggelar voting pada Rabu (18/12/2019) waktu setempat.
Setelah melalui perdebatan panjang, DPR Amerika Serikat akhirnya menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap Donald Trump.
Dilansir oleh Kompas.com, dua pasal pemakzulan itu adalah Penyalahgunaan Kekuasaan dan Upaya Menghalangi Penyelidikan Kongres Amerika Serikat.
Setelah dimakzulkan di level DPR AS, Trump bakal menjalani sidang di Senat yang bakal diagendakan pada Januari 2020 mendatang.
Dilansir oleh ANTARA, pihak Gedung Putih meyakini bahwa Senat AS akan membuktikan Donald Trump tidak bersalah dalam persidangan.
"Hari ini menandai kulminasi di DPR dari salah satu episode politik paling memalukan dalam sejarah bangsa kami. Tanpa mendapat suara tunggal Republik, dan tanpa menghadirkan bukti kesalahan, Demokrat mendorong pasal tidak sah soal pemakzulan terhadap presiden melalui DPR," kata juru bicara Gedung Putih Stephanie Grisham, Kamis (19/12/2019).
"Presiden yakin Senat akan mengembalikan ketertiban, keadilan serta proses yang wajar, yang semuanya diabaikan begitu saja dalam proses di DPR. Donald Trump siap dengan langkah selanjutnya dan yakin bahwa ia sepenuhnya tak bersalah," ujar Stephanie seperti dilansir oleh Antara.
Baca: Nancy Pelosi
Baca: Gedung Putih (White House)
Di level ini, kecil kemungkinan Presiden Amerika Serikat yang ke-45 itu bisa dilengserkan mengingat mayoritas berasal dari Partai Republik.
Saat ini, DPR AS dikuasai oleh Demokrat sedangkan Senat dikuasai oleh Partai Republik, yang notabene adalah partai pendukung Trump.
Bila Donald Trump lengser, Wakil Presiden Mike Pence akan menggantikan Trump menjadi presiden, setidaknya hingga Januari 2021.
Donald Trump Dimakzulkan di level DPR AS
Dalam sidang paripurna yang digelar Rabu malam waktu setempat (18/12/2019), DPR AS menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump.
Pasal pertama: Penyalahgunaan Kekuasaan, mendapat dukungan 230, dengan 197 politisi House of Representatives.
Adapun jumlah minimal dukungan yang diperlukan di DPR AS guna membawa proses pemakzulan Trump ke level Senat adalah 216.
Sementara pasal 2: Menghalangi Penyelidikan Kongres menerima dukungan 229, dalam hasil yang dibacakan Ketua DPR AS Nancy Pelosi.
Dikutip dari Kompas.com, dalam konferensi pers seusai pemilihan, Nancy Pelosi menyatakan hari itu merupakan hari "penting bagi Konstitusi AS".
"Namun di saat bersamaan, ini adalah hari yang menyedihkan bagi Amerika," terang politisi asal Partai Demokrat itu.
Pelosi menerangkan, mereka sudah berjuang sebaik mungkin supaya generasi mendatang tetap memandang demokrasi seperti yang diinginkan Bapak Pendiri Bangsa.
Baca: Donald Trump Setujui Kesepakatan Tarif Baru, Cina Belum Merespon, Akankah Perang Dagang Berlanjut?
Baca: Akan Dimakzulkan sebagai Presiden, Donald Trump: Awas Perang Saudara
Yang menarik, politisi Demokrat yang juga maju sebagai bakal calon presiden, Tulsi Gabbard, memutuskan untuk abstain dalam voting tersebut.
Menurutnya, dia sepakat dengan fakta bahwa Trump sudah melakukan kesalahan sehingga proses pemakzulan itu harus dijalankan.
"Namun di sisi lain, saya yakin bahwa proses pemakzulan ini haruslah bukan karena sikap salah satu kubu, yang kemudian menyebabkan bangsa ini terpecah," ujar Gabbard seperti dilansir oleh Kompas.com.
Dalam konferensi pers pasca-pemungutan suara, Ketua Komite Yudisial Jerry Nadler mengatakan, Trump memang layak dimakzulkan.
Dia menjelaskan, presiden ke-45 AS tersebut secara nyata sudah menampilkan bahaya nyata bagi sistem pemilihan dan pembagian kekuasaan di AS.
"Seorang Presiden AS tidak diperkenankan untuk menjadi diktator," ucap Nadler dalam keterangannya sebagaimana diberitakan BBC.
Trump menjalani sidang pemakzulan buntut percakapan teleponnya dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky pada 25 Juli lalu.
Baca: 8 Hal yang Perlu Diketahui Soal Isu Pemakzulan Presiden Amerika Serikat Donald Trump
Baca: Diajak Bicara dengan Presiden AS, Greta Thunberg: Buang-buang Waktu Saja Bicara dengan Donald Trump
Dalam percakapan itu, Trump dituduh menekan Zelensky untuk menyelidiki Joe Biden dan putranya Hunter Biden.
Joe Biden sendiri merupakan perwakilan utama dari Demokrat yang berniat melenggang ke pemilu presiden AS 2020 melawan Donald Trump.
Donald Trump menjadi presiden ketiga Amerika Serikat yang dimakzulkan oleh DPR AS.
Dua yang lainnya adalah Andrea Johnson (1868) dan Bill Clinton (1998).
Pada 1974, Presiden AS Richard Nixon juga menghadapi proses pemakzulan. Akan tetapi, ia mengundurkan diri sebelum keputusan pemakzulan dijatuhkan.
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com)