TRIBUNNEWSWIKI.COM - Heboh aplikasi poligami online dari pengadilan agama, begini cara pakainya, apa peran istri sah?
Aplikasi poligami online baru saja diluncurkan oleh Pengadilan Agama.
Aplikasi tersebut berfungsi sesuai dengan namanya, yakni untuk masyarakat yang ingin melakukan poligami.
Meskipun melalui aplikasi, namun istri yang sah masih memiliki peran penting untuk mengesahkan proses poligami tersebut.
Lantas, bagaimana cara memakai aplikasi Poligami Online tersebut?
Apa peran istri sah untuk persetujuan di aplikasi Poligami Online tersebut?
Baca: Buat Netizen Terharu, Begini Cerita Lengkap Layangan Putus, Kisah Ibu 5 Anak Dipoligami tanpa Izin
Baca: Baru Menikah 3 Bulan, Raja Thailand Kembali Nikahi Selirnya, Poligami Pertama di Negeri Gajah Putih
Diketahui bahwa tujuan dari diluncurkannya aplikasi Poligami Online oleh Pengadilan Agama adalah untuk memudahkan masyarakat yang ingin poligami.
Dengan menggunakan aplikasi tersebut, masyarakat tak perlu wira-wiri dalam pengurusan poligami ke Pengadilan Agama.
Warga yang ingin menggunakan aplikasi Poligami Online ini harus masuk ke E-Litigasi.
Setelah pendaftaran dirasa cukup, pengadilan pun akan menjadwalkan sidang dan akan diperiksa dari data hingga lainnya.
Meskipun sang suami bisa saja mengajukan Poligami Online secara diam-diam, pihak Pengadilan Agama Surabaya akan memberitahukan kepada istrinya.
Sebab, sang istri akan menjadi termohon dari pengajuan poligami oleh suaminya tersebut.
"Istri harus tahu tidak boleh sepihak. Pemohon (suami) cukup mengisi data diri dan permohonan," kata humas Pengadilan Agama Surabaya, Saifudin, Sabtu, (14/12/2019).
Menurut Saifudin, istri dilibatkan karena akan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan, dikabulkan atau tidak.
Bila istri tidak mengizinkan secara telak, pengadilan pun tak akan mengabulkan permohonan tersebut.
"Dia (istri) yang menentukan dibolehkan atau tidak," tandas Saifudin.
Kendati permohonan pengajuan poligami bisa melalui online, ada beberapa tahapan yang tidak bisa dilalui secara online.
Yakni, sebelum disidangkan, Pengadilan Agama Surabaya akan menggelar mediasi terlebih dahulu.
"Karena yang paling utama adalah kerelaan sang istri."
"Contoh bila istri menyetujui, namun menangis hakim harus menggalinya," ujar Saifudin.
Baca: Sederet Publik Figur yang Menikah dengan Orangtua Angkatnya Sendiri, Sampai Selingkuh 4 Kali?
Baca: Bikin Geger Camat di Wonogiri Tak Sengaja Unggah Video Panasnya dengan Selingkuhan di WA