TRIBUNNEWSWIKI.COM - Update CPNS 2019, daftar 35 kementerian yang belum umumkan seleksi administrasi, ada 81.099 sanggahan masuk SSCN.
Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 kini telah memasuki tahap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Sesuai jadwal, pengumuman seleksi administrasi CPNS 2019 dilakukan pada 12 Desember 2019 hingga Senin (16/12/2019).
Dikutip dari Kompas.com, hingga Senin pukul 14.30 WIB, terdapat 35 instansi baik kementerian maupun lembaga, yang belum mengumumkan hasil seleksi administrasi pelamar CPNS 2019.
Pelamar bisa mengecek pengumuman melalui situs web masing-masing instansi.
Atau mengeceknya melalui login di situs SSCN.
Berikut daftar 35 kementerian/lembaga yang belum mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia
- Kementerian Riset dan Teknologi
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Agama
- Kementerian Sosial
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kejaksaan Agung
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Badan Kepegawaian Negara
- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir
- Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
- Badan Keamanan Laut RI
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Ombudsman RI
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Pengawas Pemilihan Umum
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Pengumuman lolos atau tidaknya dalam seleksi administrasi CPNS 2019 dapat diakses melalui laman resmi dari masing-masing instansi.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi atau memenuhi syarat adalah peserta yang lulus verifikasi dokumen.
Dokumen ini adalah dokumen yang sebelumnya telah diunggah melalui laman SSCN sesuai kualifikasi masing-masing formasi yang dilamar.
Peserta yang lulus tahap ini dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Sementara, nomor registrasi dan nama yang tidak tercantum dalam pengumuman tersebut dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi atau tidak memenuhi syarat.
Alasan ketidaklulusan dapat dilihat pada masing-masing akun SSCASN di laman SSCN, https://sscn.bkn.go.id/
Pelaksanaan SKD dijadwalkan pada 27 Januari-28 Februari 2020.
Sejumlah aturan terkait pelaksanaan SKD pun akan disampaikan melalui laman resmi dari masing-masing instansi, mulai dari jadwal dan lokasi hingga ketentuan pakaian saat SKD.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, instansi harus mengacu pada jadwal yang telah disusun oleh BKN.
Oleh karena itu, diharapkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019 diumumkan paling lambat pada hari ini.
“Seharusnya instansi berpatokan pada surat (ketentuan jadwal) tersebut,” ujar Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/12/2019).
Bagaimana jika masih ada instansi yang belum mengumumkannya hingga batas akhir hari ini?
Paryono mengatakan, instansi tersebut harus melaporkannya kepada BKN, dan meminta perpanjangan dari Panselnas jika melebihi waktu tanggal 16 Desember 2019.
Ada 81.099 Sanggahan di SSCN
Sementara itu, sesuai jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara ( BKN), hari ini, Senin (16/12/2019), merupakan hari terakhir bagi instansi untuk pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Setiap instansi diwajibkan memberikan waktu sanggah selama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Pelamar CPNS 2019 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lolos, bisa mengajukan sanggahan melalui portal SSCN, sscn.bkn.go.id.
BKN memberikan waktu tujuh hari bagi instansi untuk menjawab sanggahan yang masuk.
Hingga Senin (16/12/2019) pukul 11.57 WIB, sebanyak 81.099 sanggahan tercatat telah masuk di situs SSCN.
Dari puluhan ribu sanggahan yang masuk, sebanyak 5.702 sanggahan telah dijawab oleh instansi terkait.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono, mengatakan, sanggahan yang masuk ke sistem didominasi oleh kesalahan pribadi pelamar.
"Kekurangan dokumen dan format dokumen.
Atau salah unggah dokumen," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/12/2019).
Sebelumnya, BKN menekankan, masa sanggah bukan untuk memperbarui, melengkapi atau mengunggah ulang dokumen pelamar.
Kesalahan akibat keteledoran pelamar sehingga membuatnya tidak lolos seleksi administrasi, tidak masuk dalam kategori sanggah.
Masa sanggah ini dapat dimanfaatkan peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lolos, tetapi menganggap dokumen dan isian data yang di-submit telah benar.
Dalam siaran resmi yang ditayangkan di Youtube BKN, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, sanggahan yang diberikan pelamar ini bisa mengubah status kelulusan.
"Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi.
Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat) itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat)," ujar Ridwan, Senin (2/12/2019).
Verifikasi akan dilakukan oleh masing-masing instansi.
Selanjutnya, instansi mengumumkan hasil final seleksi administrasi setelah masa sanggah berakhir.
Pelamar yang lolos dapat mengikuti seleksi lanjutan, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Seleksi Kompetensi Dasar terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Vina Fadhrotul)Mukaromah/Mela Arnani)