Update CPNS 2019, 35 Kementerian Belum Umumkan Seleksi Administrasi, Ada 81.099 Sanggahan di SSCN

Update CPNS 2019, daftar 35 kementerian yang belum umumkan seleksi administrasi, ada 81.099 sanggahan masuk SSCN.


zoom-inlihat foto
rekrutmen-cpns-2019-bkn.jpg
Kompas/Didik Suhartono
Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). Sebanyak 3.425 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2018 yang ujiannya dilakukan secara bertahap.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Update CPNS 2019, daftar 35 kementerian yang belum umumkan seleksi administrasi, ada 81.099 sanggahan masuk SSCN.

Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 kini telah memasuki tahap pengumuman hasil seleksi administrasi.

Sesuai jadwal, pengumuman seleksi administrasi CPNS 2019 dilakukan pada 12 Desember 2019 hingga Senin (16/12/2019).

Dikutip dari Kompas.com, hingga Senin pukul 14.30 WIB, terdapat 35 instansi baik kementerian maupun lembaga, yang belum mengumumkan hasil seleksi administrasi pelamar CPNS 2019.

Pelamar bisa mengecek pengumuman melalui situs web masing-masing instansi.

Atau mengeceknya melalui login di situs SSCN.

Berikut daftar 35 kementerian/lembaga yang belum mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  2. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia
  3. Kementerian Riset dan Teknologi
  4. Kementerian Luar Negeri
  5. Kementerian Keuangan
  6. Kementerian Perhubungan
  7. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  8. Kementerian Kesehatan
  9. Kementerian Agama
  10. Kementerian Sosial
  11. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  12. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  13. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  14. Kementerian Perdagangan
  15. Kementerian Perindustrian
  16. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  17. Kejaksaan Agung
  18. Badan Pemeriksa Keuangan
  19. Badan Kepegawaian Negara
  20. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
  21. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
  22. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
  23. Badan Koordinasi Penanaman Modal
  24. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  25. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
  26. Badan Pengawas Obat dan Makanan
  27. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  28. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
  29. Badan Keamanan Laut RI
  30. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
  31. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  32. Ombudsman RI
  33. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  34. Badan Pengawas Pemilihan Umum
  35. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Pengumuman lolos atau tidaknya dalam seleksi administrasi CPNS 2019 dapat diakses melalui laman resmi dari masing-masing instansi.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi atau memenuhi syarat adalah peserta yang lulus verifikasi dokumen.

LINK Pendaftaran CPNS 2019, Lengkap dengan Tata Cara dan Kesalahan yang Perlu Dihindari di sscasn.bkn.go.id.
LINK Pendaftaran CPNS 2019, Lengkap dengan Tata Cara dan Kesalahan yang Perlu Dihindari di sscasn.bkn.go.id. (SSCN)

Dokumen ini adalah dokumen yang sebelumnya telah diunggah melalui laman SSCN sesuai kualifikasi masing-masing formasi yang dilamar.

Peserta yang lulus tahap ini dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Sementara, nomor registrasi dan nama yang tidak tercantum dalam pengumuman tersebut dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi atau tidak memenuhi syarat.

Alasan ketidaklulusan dapat dilihat pada masing-masing akun SSCASN di laman SSCN, https://sscn.bkn.go.id/

Pelaksanaan SKD dijadwalkan pada 27 Januari-28 Februari 2020.

Sejumlah aturan terkait pelaksanaan SKD pun akan disampaikan melalui laman resmi dari masing-masing instansi, mulai dari jadwal dan lokasi hingga ketentuan pakaian saat SKD.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, instansi harus mengacu pada jadwal yang telah disusun oleh BKN.

Oleh karena itu, diharapkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019 diumumkan paling lambat pada hari ini.

“Seharusnya instansi berpatokan pada surat (ketentuan jadwal) tersebut,” ujar Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/12/2019).

Bagaimana jika masih ada instansi yang belum mengumumkannya hingga batas akhir hari ini?

Paryono mengatakan, instansi tersebut harus melaporkannya kepada BKN, dan meminta perpanjangan dari Panselnas jika melebihi waktu tanggal 16 Desember 2019.

Ada 81.099 Sanggahan di SSCN

Sementara itu, sesuai jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara ( BKN), hari ini, Senin (16/12/2019), merupakan hari terakhir bagi instansi untuk pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Setiap instansi diwajibkan memberikan waktu sanggah selama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Pelamar CPNS 2019 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lolos, bisa mengajukan sanggahan melalui portal SSCN, sscn.bkn.go.id.

BKN memberikan waktu tujuh hari bagi instansi untuk menjawab sanggahan yang masuk.

Hingga Senin (16/12/2019) pukul 11.57 WIB, sebanyak 81.099 sanggahan tercatat telah masuk di situs SSCN.

Dari puluhan ribu sanggahan yang masuk, sebanyak 5.702 sanggahan telah dijawab oleh instansi terkait.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono, mengatakan, sanggahan yang masuk ke sistem didominasi oleh kesalahan pribadi pelamar.

"Kekurangan dokumen dan format dokumen.

Atau salah unggah dokumen," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/12/2019).

Ilustrasi masa sanggah pada seleksi CPNS 2019. Masa sanggah bisa digunakan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun persyaratan dan dokumen yang diunggah sudah sesuai. Masa sanggah dilaksanakan pada 16-26 Desember 2019.
Ilustrasi masa sanggah pada seleksi CPNS 2019. Masa sanggah bisa digunakan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun persyaratan dan dokumen yang diunggah sudah sesuai. Masa sanggah dilaksanakan pada 16-26 Desember 2019. (Instagram/@bkngoidofficial)

Sebelumnya, BKN menekankan, masa sanggah bukan untuk memperbarui, melengkapi atau mengunggah ulang dokumen pelamar.

Kesalahan akibat keteledoran pelamar sehingga membuatnya tidak lolos seleksi administrasi, tidak masuk dalam kategori sanggah.

Masa sanggah ini dapat dimanfaatkan peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lolos, tetapi menganggap dokumen dan isian data yang di-submit telah benar.

Dalam siaran resmi yang ditayangkan di Youtube BKN, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, sanggahan yang diberikan pelamar ini bisa mengubah status kelulusan.

"Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi.

Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat) itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat)," ujar Ridwan, Senin (2/12/2019).

Verifikasi akan dilakukan oleh masing-masing instansi.

Selanjutnya, instansi mengumumkan hasil final seleksi administrasi setelah masa sanggah berakhir.

Pelamar yang lolos dapat mengikuti seleksi lanjutan, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Seleksi Kompetensi Dasar terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Vina Fadhrotul)Mukaromah/Mela Arnani)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved